Demak Jawa Tengah – Kasus dugaan mafia BBM subsidi yang menyeret 3 nama Inisial D” A dan M. dari Demak terus menjadi sorotan publik. Investigasi mendalam oleh sejumlah jurnalis berhasil mengungkap praktik Menimbun hasil dari Mengangsu truk tangki biru putih.
Praktik ini dilakukan untuk mengambil keuntungan dari selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi, yang merugikan masyarakat luas bahkan bisa dapat merugikan Negara.
Pemberitaan ini memicu gelombang reaksi dari berbagai pihak, mulai dari desakan agar kasus ini diusut tuntas hingga upaya untuk membungkam media melalui intimidasi dan tawaran suap. Para jurnalis yang mengangkat kasus ini menegaskan bahwa laporan yang diterbitkan telah memenuhi kaidah jurnalistik berdasarkan bukti yang kuat dan mematuhi prinsip.
Keberanian media dalam mengungkap fakta ini menjadi bukti bahwa jurnalisme yang bertanggung jawab adalah pilar utama dalam menjaga transparansi dan keadilan di tengah masyarakat.
seorang pria berinisial D dan A yang diduga pemilik Gudang sudah Ada banyak ikatan dengan beberapa MEDIA
Namun, integritas dan komitmen para jurnalis untuk tetap mengungkap kebenaran harus tetap komedmen dan di jalankan 30/januari/2025
Tidak berhenti di situ, pada Tgl 30 Januari malam 2025, Awak media tidak bertemu Pengawas Gudang Namun di tempat tersebut ada salah satu yg menunggu gudang namun saat di tanya beliau menjawab tidak tau dan tidak ikut campur terkait bbm begitu saja jawabnya tanpa Ada penjelasan yang dapat bisa kami gali lebih dalam terkait penimbunan BBM tersebut.
Gudang yang beralamatkan Di Jalan Diponegoro bermi kecamatan mijen KAB Demak jawa tengah.
Manipulasi atau Praktik mengangsu dan kencingan jenis bbm solar ini Bantahan Tanpa Dasar dan jelas melangar hukum, namun Pihak APH seolah olah tutup mata.
Didalam munculnya artikel dari media ini yang dianggap Fakta hasil kami turun dilapangan dan di titik temu Gudang tersebut jelas dan yata bahwa di tempat tersebut adalah gudang tempat kencingan dan mengangsu dari mobil truk biru dan putih.
Tim media menyatakan komitmen untuk melaporkan ke aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini. “Kami memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk melaporkan kasus ini. Tindakan ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas,”
Barang bukti ini akan digunakan untuk mendukung upaya laporan hukum yang diajukan kepada pihak berwenang.
Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri
4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.
.
Dan semoga adanya penemuan data praktik bbm bersubsidi ini Di timbun maka kami berharap Mabes Polri segera Mengusut tuntas penyimpangan BBM milik inisial D dan A ini.
(tim)