• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home PERISTIWA

Viral..!!! Satu nama AHMAD pengangsu BBM yang kebal HUKUM.

Redaksi by Redaksi
Juli 1, 2025
in PERISTIWA, TRENDING
0
Viral..!!! Satu nama AHMAD pengangsu BBM yang kebal HUKUM.

Boyolali – Maraknya praktik mafia BBM subsidi kian memprihatinkan. Tim media menemukan dugaan pengangsuan Pertalite secara ilegal di SPBU 44.573. Di Jl. Raya Boyolali-Semarang, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 03.15 WIB.

Sejumlah sepeda motor Laki Merek Tander yang sudah dimodifikasi dengan rombong dan membawa galon 19 liter tampak hilir mudik membeli Pertalite dalam jumlah melebihi batas.

Kemudian Para pengangsu ini memindahkan Pertalite ke galon di sebuah tempat cucian motor yang sudah tutup, dengan menggunakan selang ke galon air isi ulang jumbo.

Dari pengakuan para pengangsu, mereka bekerja atas perintah pria bernama Muhammad, pemilik kios kelontong yang juga diduga menjual rokok ilegal di dekat Pasar Ampel. Muhammad mengaku dirinya menjadi penyuplai BBM eceran ke berbagai kios pertamini di wilayah Boyolali dan sekitarnya.

Padahal, BBM bersubsidi seperti Pertalite seharusnya tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah. Namun, praktik ilegal ini justru menjadi lahan bisnis mafia BBM demi meraup keuntungan pribadi dengan selisih harga yang lebih tinggi.

Kemudian kami berusaha menghubungi pihak APH setempat untuk klarifikasi terkai penemuan para pengangsu bbm bersubsidi ini yang berjenis pertalete.

Bahkan saat kami hendak melakukan wawancara terhadap ahmad, belio mengatakan menghubungi salah satu APH melalui watsab namun tidak direspon ada hubungan apa sebenarnya si ahmad dengan salah satu APH setempat.

Dan kenapa Muhammad kerap mencatut nama oknum aparat yang disebut membackup aktivitasnya, sehingga merasa kebal hukum.

Tindakan ini jelas melanggar UU Migas No. 22 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah pasal dalam KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca Juga  BP Batam Kembali Ingatkan Kendaraan Tak Parkir di Jembatan I hingga V Barelang

Tim media mendesak aparat penegak hukum, mulai Polsek Ampel, Polres Boyolali, hingga Polda Jawa Tengah, untuk segera menindak praktik ilegal ini. Naman hingga saat ini belum adat tindakan sedikitpun dari pihak APH setempat.jika kasus ini tidak ditindaklanjuti maka saya ketua redasi ghanesajateng akan melanjutkan laporan kepihak, MABES polri.

 

(Red)

Previous Post

Eratkan Silaturahmi, Serda Ichsan Komsos Bersama Ketua RT di Serengan

Next Post

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Redaksi

Redaksi

Next Post
Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Juli 11, 2025
Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Juli 11, 2025
Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Juli 11, 2025
TNI-Polri Dan Pemda Boyolali Kompak di Bhayangkara Fun Walk 2025

TNI-Polri Dan Pemda Boyolali Kompak di Bhayangkara Fun Walk 2025

Juli 11, 2025

Recent News

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Juli 11, 2025
Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Juli 11, 2025
Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Juli 11, 2025
TNI-Polri Dan Pemda Boyolali Kompak di Bhayangkara Fun Walk 2025

TNI-Polri Dan Pemda Boyolali Kompak di Bhayangkara Fun Walk 2025

Juli 11, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Juli 11, 2025
Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Juli 11, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb