• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home TRENDING

Viral….Mobil Jenis CERRY Disoroti tim imfestigasi Saat Sedang Mengangsu.BBM Jenis Pertalete.

TIM REDAKSI by TIM REDAKSI
Januari 24, 2025
in TRENDING, SOSIAL
0
Viral….Mobil Jenis CERRY Disoroti tim imfestigasi Saat Sedang Mengangsu.BBM Jenis Pertalete.

Boyolali – Praktik Pengangsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalete besubsidi kepada Mobil Cerry yang telah menjadi sorotan AWAK MEDIA. Diduga Ada Kerjasamanya Dengan Pihak petugas SPBU.

Viral....Mobil Jenis CERRY Disoroti tim imfestigasi Saat Sedang Mengangsu.BBM Jenis Pertalete.

“Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang berhak mendapatkan subsidi.

Kejadian serupa terungkap pada selasa tgl (21/01/2025) di SPBU Pertamina 44.501.10 yang berlokasi di Sendabg Kab Boyolali Jawa Tengah.

“Tim media mendapati sebuah Nobil jenis CERRY dengan nomor polisi H 1613 WC yang telah diketahui berinisial AH) dengan pengemudi yang bernama (B) (nama disamarkan) melakukan pengisian pertalete subsidi di SPBU tersebut.

Penampakan armada jenis CERRY yang mengisi Pertalete bersubsidi di SPBU sendang kecamatan karanggede kabupaten Boyolali pada tgl (21/01/25)
Kendaraan tersebut diduga bertujuan untuk menimbun BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan. Padahal, Pertamina telah mengatur larangan pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang masyarakat membeli BBM jenis apa pun untuk tujuan penjualan ulang.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Migas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.

Pemerintah dan BPH diminta segera bertindak tegas dalam menangani kasus semacam ini. Selain memperketat pengawasan di lapangan, penting untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak SPBU yang terbukti melayani maupun terlibat kerjasama.

Langkah ini diperlukan demi menjaga keadilan serta memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Masyarakat juga dihimbau untuk turut aktif melaporkan kejadian serupa agar tindakan ilegal seperti ini dapat diminimalisir dan bisa mengurangi praktik pengangsuan sekala besar di SPBU tersebut.

Baca Juga  Polres Kendal Laksanakan Apel Pengecekan Kesiap Siagaan POH Kontijensi

Tim

Previous Post

Kapolda Jateng Pimpin Sertijab Kapolrestabes Semarang, Kapolres Karanganyar, dan Kapolres Temanggung

Next Post

Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan Siswa Budayakan Kebersihan Lingkungan Sekolah

TIM REDAKSI

TIM REDAKSI

Next Post
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan Siswa Budayakan Kebersihan Lingkungan Sekolah

Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan Siswa Budayakan Kebersihan Lingkungan Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kodim 0724/Boyolali Gelar Komsos Kreatif, Perkuat Sinergi dan Karakter Bangsa di Era Digital

Kodim 0724/Boyolali Gelar Komsos Kreatif, Perkuat Sinergi dan Karakter Bangsa di Era Digital

Oktober 29, 2025
BNPM Mendesak Penertiban Toko Penjual Miras yang Diduga Beroperasi Bebas

BNPM Mendesak Penertiban Toko Penjual Miras yang Diduga Beroperasi Bebas

Oktober 29, 2025
Pencurian TV di Menggala Tak Sampai Dua Hari Pelaku Berhasil.di Bekuk Polisi

Pencurian TV di Menggala Tak Sampai Dua Hari Pelaku Berhasil.di Bekuk Polisi

Oktober 29, 2025
Orang Nomer Satu di Koramil 03/Serengan Tekankan Pentingnya Siskamling & Sinergi untuk Keamanan dan Ketentraman Wilayah

Orang Nomer Satu di Koramil 03/Serengan Tekankan Pentingnya Siskamling & Sinergi untuk Keamanan dan Ketentraman Wilayah

Oktober 29, 2025

Recent News

Kodim 0724/Boyolali Gelar Komsos Kreatif, Perkuat Sinergi dan Karakter Bangsa di Era Digital

Kodim 0724/Boyolali Gelar Komsos Kreatif, Perkuat Sinergi dan Karakter Bangsa di Era Digital

Oktober 29, 2025
BNPM Mendesak Penertiban Toko Penjual Miras yang Diduga Beroperasi Bebas

BNPM Mendesak Penertiban Toko Penjual Miras yang Diduga Beroperasi Bebas

Oktober 29, 2025
Pencurian TV di Menggala Tak Sampai Dua Hari Pelaku Berhasil.di Bekuk Polisi

Pencurian TV di Menggala Tak Sampai Dua Hari Pelaku Berhasil.di Bekuk Polisi

Oktober 29, 2025
Orang Nomer Satu di Koramil 03/Serengan Tekankan Pentingnya Siskamling & Sinergi untuk Keamanan dan Ketentraman Wilayah

Orang Nomer Satu di Koramil 03/Serengan Tekankan Pentingnya Siskamling & Sinergi untuk Keamanan dan Ketentraman Wilayah

Oktober 29, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Kodim 0724/Boyolali Gelar Komsos Kreatif, Perkuat Sinergi dan Karakter Bangsa di Era Digital

Kodim 0724/Boyolali Gelar Komsos Kreatif, Perkuat Sinergi dan Karakter Bangsa di Era Digital

Oktober 29, 2025
BNPM Mendesak Penertiban Toko Penjual Miras yang Diduga Beroperasi Bebas

BNPM Mendesak Penertiban Toko Penjual Miras yang Diduga Beroperasi Bebas

Oktober 29, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb