• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home TRENDING

Viral.!!!!! Gudang BBM jenis Solar Di JLN Blambangan 2 Kec,NGENUK.

TIM REDAKSI <span class="verified-badge"></span> by TIM REDAKSI
Maret 9, 2025
in TRENDING
0
Viral.!!!!! Gudang BBM jenis Solar Di JLN Blambangan 2 Kec,NGENUK.

SEMARANG – suaraindonesia.co// Kasus dugaan mafia BBM jenis Solar bersubsidi yang melibatkan oknum Dua Anggota dari TNI berinisial (ADM ) dan zericco Sampai saat ini belum ada kelanjutan dari pihak APH, sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dengan APH setempat.

Viral.!!!!! Gudang BBM jenis Solar Di JLN Blambangan 2 Kec,NGENUK.

Pemilik Gudang yang ada di jln Blambangan 2, Bangetayu wetan, kota Semarang, zericco menyampaikan bahwa saat ini ia sudah menyerahkan keamanan gudangnya kepada Adam, Hasil penjelasan dari roni saat di datangi awak media dan konfirmasi secara wawancara langsung datang du gudang tersebut, pada Sabtu, (08/03/2025).

Perihal gudang yang sedang beraktifitas pada tanggal 08 maret 2025 sekitar pukul 08: 34 Wib sabtu pagi hari jelas tim menemukan bahwa Gudang Yang dijaga ADAM aktifitas seperti biasanya.

Tak berselang lama dari pagi penemuan gudang tersebut ada salah satu nama yang berinisial (Roni yang kebetulan ) ada di tempat gudang tersebut.

Kami sudah jelas-jelas menemukan data yang mana Gudang tersebut milik zericco Dan kami dapati satu truk bak bertutupkan terpal sehingga dapat mengelabui para aparat maupun awak media seolah truk tersebut bermuatan pasir, padahal didalam truk tersebut berisikan kempu atau tangki yang dapat menampung Solar bersubsidi.

Adanya Pemberitaan ini memicu gelombang reaksi dari berbagai pihak, mulai dari desakan agar kasus ini diusut tuntas hingga upaya untuk ditutup semoga segera dilaksanakan oleh pihak APH dan mengungkap siapa saja yabg bermain di balik zericco.

Para jurnalis atau wartawan yang mengangkat kasus ini menegaskan bahwa laporan yang diterbitkan telah memenuhi kaidah jurnalistik berdasarkan bukti yang kuat dan mematuhi prinsip.

Keberanian media dalam mengungkap fakta ini menjadi bukti bahwa jurnalisme yang bertanggung jawab adalah pilar utama dalam menjaga transparansi dan keadilan di tengah masyarakat.

Baca Juga  Koramil Nogosari Gelar Penghijauan, Tanam Pohon Buah di Desa Potronayan

Sudah diketahui khalayak umum bahwa pemilik berinisial ( Adam adah Korlap dari zericco) ini yang diduga pemilik Gudang penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) berjenis Solar Yang sebenarnya.

Namun, integritas dan komitment para jurnalis untuk tetap mengungkap kebenaran harus tetap dan akan terus di jalankan.

Gudang yang beralamatkan Di Jalan Blambangan 2 Desa Bangetayu wetan kecamatan genuk Semarang Jawa Tengah ini memang tidak banyak orang mengetahui bahwa disitu sering dilakukan aktifitas ilegal khususnya pada malam hari sampai dengan dini hari di saat warga maupun masyarakat setempat sedang tidur terlelap.

Manipulasi atau Praktik mengangsu dan menimbun BBM jenis Solar ini kemudian di ambil kembali oleh mobil tangki bertuliskan PT. Bima Perkasa Energi (BPE) dengan kapasitas 24ribu Liter untuk di suplay keluar daerah dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Didalam munculnya artikel dari media ini yang dianggap fakta hasil dari investigasi dilapangan dan di titik temu gudang tersebut jelas dan nyata bahwa di tempat tersebut adalah gudang tempat penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar bersubsidi yang diambil dari beberapa SPBU di Kota Semarang dan Sekitarnya.

Tim media menyatakan komitmen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus ini, karena memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk melaporkan dugaan penyimpangan BBM ilegal ini.

Barang bukti ini akan digunakan untuk mendukung upaya laporan hukum yang diajukan kepada pihak berwenang.

Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga  Dandim Boyolali Hadiri Vidcon Bersama Presiden RI Dan Juga Panen Di Desa Nepen Teras

3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri

4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.
.
Dan semoga adanya penemuan data praktik ilegal BBM jenis Solar bersubsidi ini, maka kami berharap Mabes Polri dan POMDAM segera mengusut tuntas penyimpangan BBM milik inisial (zericco dan ADAM ini

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.**

[ Tim ]

Previous Post

Bangun Komunikasi, Dandim Sragen silaturahmi dengan wartawan

Next Post

Program TMMD Menjadi Harapan Baru Warga Desa

TIM REDAKSI <span class="verified-badge"></span>

TIM REDAKSI <span class="verified-badge"></span>

Next Post
Program TMMD Menjadi Harapan Baru Warga Desa

Program TMMD Menjadi Harapan Baru Warga Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

September 9, 2025
Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

September 9, 2025
Kapolres Boyolali sebagai Irup Hari Olahraga Nasional ke-42 di Mapolres

Kapolres Boyolali sebagai Irup Hari Olahraga Nasional ke-42 di Mapolres

September 9, 2025
Tangkap Sopir Pelaku Penggelapan yang Bawa Kabur Uang Bank Rp. 10 Miliar, Polisi Turut Amankan Rekan Yang Bantu Pelarian Pelaku

Tangkap Sopir Pelaku Penggelapan yang Bawa Kabur Uang Bank Rp. 10 Miliar, Polisi Turut Amankan Rekan Yang Bantu Pelarian Pelaku

September 9, 2025

Recent News

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

September 9, 2025
Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

September 9, 2025
Kapolres Boyolali sebagai Irup Hari Olahraga Nasional ke-42 di Mapolres

Kapolres Boyolali sebagai Irup Hari Olahraga Nasional ke-42 di Mapolres

September 9, 2025
Tangkap Sopir Pelaku Penggelapan yang Bawa Kabur Uang Bank Rp. 10 Miliar, Polisi Turut Amankan Rekan Yang Bantu Pelarian Pelaku

Tangkap Sopir Pelaku Penggelapan yang Bawa Kabur Uang Bank Rp. 10 Miliar, Polisi Turut Amankan Rekan Yang Bantu Pelarian Pelaku

September 9, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

September 9, 2025
Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

September 9, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb