• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

Tim Jatanras Polda Jateng Berhasil Ungkap Dua Kasus Menonjol pada Bulan Februari 2025 di Jawa Tengah

TIM REDAKSI <span class="verified-badge"></span> by TIM REDAKSI
Februari 12, 2025
in POLRI
0
Peduli Pendidikan Karakter Anak Sejak Usia Dini, Aipda Sucipto Jadi Guru Sukarelawan

Polda Jateng, Kota Semarang | Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat. Kasus pertama adalah perampokan bersenjata di rumah seorang pedagang kelontong di Pati pada Senin (20/1/2025) dini hari.

Tim Jatanras Polda Jateng Berhasil Ungkap Dua Kasus Menonjol pada Bulan Februari 2025 di Jawa Tengah

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit III Jatanras AKBP Helmy Tamaela dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (12/2/2025).

Dirreskrimum menjelaskan, kasus perampokan terjadi di rumah Zuhdi Utsman (44), warga Kedungwinong, Sukolilo, Pati. Pelaku berjumlah tiga orang, yaitu BW, AK, dan FR. Mereka masuk dengan memotong gembok pagar dan mematikan listrik rumah saat korban dan keluarganya terlelap.

“Para pelaku adalah residivis. Otak perampokan, BW, merupakan tetangga korban dan sudah merencanakan aksi ini sejak sebulan sebelumnya,” ungkap Kombes Dwi.

Saat korban melawan, pelaku menyerang dan melukai korban dengan parang serta menodongkan pistol mainan sambil mengancam korban untuk menyerahkan uangnya. Atas aksi tersebut para pelaku berhasil membawa kabur Rp 261 juta dan sebuah ponsel milik korban.

Kasus ini segera ditindaklanjuti Polresta Pati yang bekerjasama dengan Polda Jateng yang melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil menangkap para pelaku saat melarikan diri ke Jepara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sarana kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan.

“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus kedua yang diungkap adalah penangkapan pelaku jual beli mobil bodong yang menabrak petugas saat hendak ditangkap di Banyumanik pada Senin (10/2/2025) dini hari. Pengungkapan kasus ini adalah tindak lanjut dari laporan warga Bandung bernama Cecep di Polsek Suruh Kab. Semarang yang melaporkan perampasan mobil miliknya oleh sekawanan pelaku bersenpi pada Minggu (9/2) dini hari.

Baca Juga  Aipda Herman Ngariung Bersama Masyarakat Sampaikan Pesan Kamtibmas

Tim Resmob Polda Jateng yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan Setelah menemukan petunjuk tim langsung bergerak dan melakukan pencegatan di wilayah Banyumanik Semarang.

“Dari hasil penyelidikan menggunakan teknik digital petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di dalam sebuah mobil Toyota Inova berwarna hitam Nopol H-1939-MO di Srondol Wetan Kec. Banyumanik. Namun pada saat didatangi oleh petugas yang menunjukkan diri dan lencana, pelaku berusaha melarikan diri dengan menabrak sejumlah petugas,” tutur Kombes Dwi Subagio.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan tiga orang dalam peristiwa tersebut, satu orang pelaku berinisial ARW (35) warga Magelang yang menabrak petugas dan dua orang temannya. Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 unit mobil yaitu Honda Jazz Nopol B-2869-KMZ, Toyota Camry Nopol B-2309-VL, dan Toyota Inova Nopol H-1939-MO beserta STNK dan kuncinya.

“Terhadap tiga orang anggota polisi yang ditabrak pelaku telah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Semarang. Alhamdulillah kondisinya sudah sehat dan saat ini sudah diperbolehkan pulang dan kembali melaksanakan tugas seperti biasa,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut pelaku ARW dijerat dengan pasal 481 tentang penadahan jo pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang menjalankan tugasnya yang sah dan mengakibatkan luka serta pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Previous Post

Peduli Pendidikan Karakter Anak Sejak Usia Dini, Aipda Sucipto Jadi Guru Sukarelawan

Next Post

Babinsa Bantu Merangkai Kolom Besi untuk Pembangunan Sekolah

TIM REDAKSI <span class="verified-badge"></span>

TIM REDAKSI <span class="verified-badge"></span>

Next Post
Babinsa Bantu Merangkai Kolom Besi untuk Pembangunan Sekolah

Babinsa Bantu Merangkai Kolom Besi untuk Pembangunan Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Sambang Dialogis Bersama Lurah dan Staf Kelurahan

Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Sambang Dialogis Bersama Lurah dan Staf Kelurahan

September 9, 2025
Bentuk Guyub TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kompak Jalani Tugas Bersama

Bentuk Guyub TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kompak Jalani Tugas Bersama

September 9, 2025
Aipda Didi MS Jadi Pembina Upacara di SMK Wipama, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Pelajar

Aipda Didi MS Jadi Pembina Upacara di SMK Wipama, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Pelajar

September 9, 2025
IPDA Sunari, Jadi Irup Upacara di SMK Al-Badar

IPDA Sunari, Jadi Irup Upacara di SMK Al-Badar

September 9, 2025

Recent News

Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Sambang Dialogis Bersama Lurah dan Staf Kelurahan

Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Sambang Dialogis Bersama Lurah dan Staf Kelurahan

September 9, 2025
Bentuk Guyub TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kompak Jalani Tugas Bersama

Bentuk Guyub TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kompak Jalani Tugas Bersama

September 9, 2025
Aipda Didi MS Jadi Pembina Upacara di SMK Wipama, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Pelajar

Aipda Didi MS Jadi Pembina Upacara di SMK Wipama, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Pelajar

September 9, 2025
IPDA Sunari, Jadi Irup Upacara di SMK Al-Badar

IPDA Sunari, Jadi Irup Upacara di SMK Al-Badar

September 9, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Sambang Dialogis Bersama Lurah dan Staf Kelurahan

Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Sambang Dialogis Bersama Lurah dan Staf Kelurahan

September 9, 2025
Bentuk Guyub TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kompak Jalani Tugas Bersama

Bentuk Guyub TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kompak Jalani Tugas Bersama

September 9, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb