• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

Tangkap Pengedar Obat Berbahaya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen Sita Ratusan Butir Trihexyphenidyl

TIM REDAKSI by TIM REDAKSI
Maret 2, 2025
in POLRI
0
Tangkap Pengedar Obat Berbahaya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen Sita Ratusan Butir Trihexyphenidyl

Sragen, Jateng – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya (Obaya) di wilayah Kabupaten Sragen. Seorang pelaku berinisial HA alias Gembul (24), warga Kecamatan Sumberlawang, Sragen, ditangkap pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tangkap Pengedar Obat Berbahaya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen Sita Ratusan Butir Trihexyphenidyl

Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Supriyanto, S.H., tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah milik seorang warga bernama Ngadinem.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 459 butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan sebesar Rp 326.000, satu unit ponsel Redmi warna hitam, satu kotak ponsel Realme 5, serta sebuah tas selempang warna hitam.

Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi, menyampaikan bahwa pelaku diduga sebagai pengedar obat terlarang tanpa izin resmi dan akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku ini tidak memiliki izin resmi dan memperjualbelikan obat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Sragen,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obat.

Baca Juga  Kapolres Kendal Cek Kesiapan Pos Pelayanan Rest Area Jelang Operasi Ketupat Candi 2025
Previous Post

Gagalkan Perang Sarung, Polres Purbalingga Amankan 10 Orang

Next Post

5,84 Gram Tembakau Sintesis Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Pengedar

TIM REDAKSI

TIM REDAKSI

Next Post
5,84 Gram Tembakau Sintesis Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Pengedar

5,84 Gram Tembakau Sintesis Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Pengedar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Oktober 30, 2025
176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

Oktober 30, 2025
Kapolres Tulang Bawang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Batalyon Parakon 464 di Lanud Pangeran M. Bunyamin

Kapolres Tulang Bawang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Batalyon Parakon 464 di Lanud Pangeran M. Bunyamin

Oktober 30, 2025
Cegah Pelajar Ikut Unjuk Rasa, Polsek Tayu Gencarkan Cooling System ke Sekolah

Cegah Pelajar Ikut Unjuk Rasa, Polsek Tayu Gencarkan Cooling System ke Sekolah

Oktober 30, 2025

Recent News

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Oktober 30, 2025
176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

Oktober 30, 2025
Kapolres Tulang Bawang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Batalyon Parakon 464 di Lanud Pangeran M. Bunyamin

Kapolres Tulang Bawang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Batalyon Parakon 464 di Lanud Pangeran M. Bunyamin

Oktober 30, 2025
Cegah Pelajar Ikut Unjuk Rasa, Polsek Tayu Gencarkan Cooling System ke Sekolah

Cegah Pelajar Ikut Unjuk Rasa, Polsek Tayu Gencarkan Cooling System ke Sekolah

Oktober 30, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Oktober 30, 2025
176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

Oktober 30, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb