• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home HUKUM

Sidang perdana perkara tindak pidana ‘Jambret’ yang melibatkan Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii Digelar di Surabaya.

Redaksi by Redaksi
April 28, 2025
in HUKUM
0
Sidang perdana perkara tindak pidana ‘Jambret’ yang melibatkan Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii Digelar di Surabaya.

Oplus_131072

Surabaya – Kejadian Jambret yang sempat viral tersebut, hingga menyebabkan korbannya (Perizada Eilga Artemisia-red) tak berselang lama kemudian meninggal dunia di usia muda.

Sidang perdana perkara tindak pidana 'Jambret' yang melibatkan Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii Digelar di Surabaya.

 

Dalam bacaan dakwahan, Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid, S.H., memaparkan, bahwa terdakwa Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, bertemu dengan Pelaku Utama, yakni Mochamad Basyori di warung kopi ‘Disya’ Jalan Koblen Kidul No 12 Kota Surabaya.

 

Saat itu, terdakwa meminjamkan sepeda motornya merk Honda Supra X warna hitam abu-abu Nopol L-2513-SJ kepada Mochamad Basyori yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan Kejahatan, yakni mengambil secara tanpa ijin sebuah Tas Cangklong milik Perizada Eilga Artemisia di depan rumah sakit DKT Jalan Gubeng Pojok No 21 Surabaya.

 

“Di dalam Tas Cangklong korban berisi 2 buah Handphone merk Vivo T20 dan Iphone X warna silver, serta surat-surat kendaraan yang terdiri dari STNK dan BPKB. Jadi untuk perkara ini yang handphone Vivo, untuk yang Iphone itu perkara lain ya,” ucap Fathol Rasyid, S.H.

 

Usai melancarkan aksinya, sambung Jaksa Penuntut Umum, Mochamad Basyori kembali ke warung kopi lagi dan memberikan hasil kejahatannya berupa sebuah Handphone merk Vivo T20 kepada terdakwa.

 

“Alasannya untuk anaknya terdakwah, lalu beberapa hari kemudian Handphone tersebut oleh Terdakwa dijual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terdakwa diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP,” pungkasnya.

 

Sementara sebagai saksi korban, Misnati selaku Ibu dari almarhumah Perizada Eilga Artemisia mengucapkan, kejadian jabret itu pada hari Selasa, tanggal tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 02:10 WIB dibelakang Hanamasa dekat DKT.

Baca Juga  Kurangnya Kesadaran Para Pakar Hukum Sidang Mencari Kebenaran Semakin Memanas

 

“Sepulang kerja, korban dipepet dari arah kanan, namun saat pelaku tau Tas Cangklong-nya ada disebelah kiri, pelaku pun langsung berpindah dan menariknya hingga korban terseret,” kenang Misnati usai mendapatkan keterangan dari korban sebelum meninggal dunia.

 

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi lain (Pelaku Utama-red), akhirnya persidangan akan dilanjutkan lagi pada tanggal 08 Mei 2025, dengan agenda Tuntutan.

Kota Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Sidang perdana perkara tindak pidana ‘Jambret’ yang melibatkan Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Senin (28/04/2025) siang.

Kejadian Jambret yang sempat viral tersebut, hingga menyebabkan korbannya (Perizada Eilga Artemisia-red) tak berselang lama kemudian meninggal dunia di usia muda.

Dalam bacaan dakwahan, Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid, S.H., memaparkan, bahwa terdakwa Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, bertemu dengan Pelaku Utama, yakni Mochamad Basyori di warung kopi ‘Disya’ Jalan Koblen Kidul No 12 Kota Surabaya.

Saat itu, terdakwa meminjamkan sepeda motornya merk Honda Supra X warna hitam abu-abu Nopol L-2513-SJ kepada Mochamad Basyori yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan Kejahatan, yakni mengambil secara tanpa ijin sebuah Tas Cangklong milik Perizada Eilga Artemisia di depan rumah sakit DKT Jalan Gubeng Pojok No 21 Surabaya.

“Di dalam Tas Cangklong korban berisi 2 buah Handphone merk Vivo T20 dan Iphone X warna silver, serta surat-surat kendaraan yang terdiri dari STNK dan BPKB. Jadi untuk perkara ini yang handphone Vivo, untuk yang Iphone itu perkara lain ya,” ucap Fathol Rasyid, S.H.

Usai melancarkan aksinya, sambung Jaksa Penuntut Umum, Mochamad Basyori kembali ke warung kopi lagi dan memberikan hasil kejahatannya berupa sebuah Handphone merk Vivo T20 kepada terdakwa.

Baca Juga  Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Desak DPRD Tuntaskan Permasalahan Pendidikan

“Alasannya untuk anaknya terdakwah, lalu beberapa hari kemudian Handphone tersebut oleh Terdakwa dijual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terdakwa diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP,” pungkasnya.

Sementara sebagai saksi korban, Misnati selaku Ibu dari almarhumah Perizada Eilga Artemisia mengucapkan, kejadian jabret itu pada hari Selasa, tanggal tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 02:10 WIB dibelakang Hanamasa dekat DKT.

“Sepulang kerja, korban dipepet dari arah kanan, namun saat pelaku tau Tas Cangklong-nya ada disebelah kiri, pelaku pun langsung berpindah dan menariknya hingga korban terseret,” kenang Misnati usai mendapatkan keterangan dari korban sebelum meninggal dunia.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi lain (Pelaku Utama-red), akhirnya persidangan akan dilanjutkan lagi pada tanggal 08 Mei 2025, dengan agenda Tuntutan.

Previous Post

Babinsa Boyolali Jembatani Antara Petani Dan Bulog Terkait Hasil Panen

Next Post

Kurangnya Kesadaran Para Pakar Hukum Sidang Mencari Kebenaran Semakin Memanas

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kurangnya Kesadaran Para Pakar Hukum Sidang Mencari Kebenaran Semakin Memanas

Kurangnya Kesadaran Para Pakar Hukum Sidang Mencari Kebenaran Semakin Memanas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polwan Purbalingga Gelar Ziarah di TMP Purbosaroyo Sambut HUT ke-77

Polwan Purbalingga Gelar Ziarah di TMP Purbosaroyo Sambut HUT ke-77

Agustus 27, 2025
Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.17 Gram Sabu Diamankan Dari Tersangka Dongkel

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.17 Gram Sabu Diamankan Dari Tersangka Dongkel

Agustus 26, 2025
Rangkaian Kunjungan Kabidpropam ke Pemalang, Mulai Gaktiblin, Bakti Sosial Sampai Gelar Pasar Murah

Rangkaian Kunjungan Kabidpropam ke Pemalang, Mulai Gaktiblin, Bakti Sosial Sampai Gelar Pasar Murah

Agustus 26, 2025
Jelang HUT ke-77, Polwan Polres Purbalingga Jalani Pemeriksaan Disiplin dan Tes Urine

Jelang HUT ke-77, Polwan Polres Purbalingga Jalani Pemeriksaan Disiplin dan Tes Urine

Agustus 26, 2025

Recent News

Polwan Purbalingga Gelar Ziarah di TMP Purbosaroyo Sambut HUT ke-77

Polwan Purbalingga Gelar Ziarah di TMP Purbosaroyo Sambut HUT ke-77

Agustus 27, 2025
Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.17 Gram Sabu Diamankan Dari Tersangka Dongkel

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.17 Gram Sabu Diamankan Dari Tersangka Dongkel

Agustus 26, 2025
Rangkaian Kunjungan Kabidpropam ke Pemalang, Mulai Gaktiblin, Bakti Sosial Sampai Gelar Pasar Murah

Rangkaian Kunjungan Kabidpropam ke Pemalang, Mulai Gaktiblin, Bakti Sosial Sampai Gelar Pasar Murah

Agustus 26, 2025
Jelang HUT ke-77, Polwan Polres Purbalingga Jalani Pemeriksaan Disiplin dan Tes Urine

Jelang HUT ke-77, Polwan Polres Purbalingga Jalani Pemeriksaan Disiplin dan Tes Urine

Agustus 26, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Polwan Purbalingga Gelar Ziarah di TMP Purbosaroyo Sambut HUT ke-77

Polwan Purbalingga Gelar Ziarah di TMP Purbosaroyo Sambut HUT ke-77

Agustus 27, 2025
Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.17 Gram Sabu Diamankan Dari Tersangka Dongkel

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.17 Gram Sabu Diamankan Dari Tersangka Dongkel

Agustus 26, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb