• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home PERISTIWA

Seolah Olah Kebal Hukum BOS Gudang BBM di Weleri.

Redaksi by Redaksi
Agustus 15, 2025
in PERISTIWA, TRENDING
0
Seolah Olah Kebal Hukum BOS Gudang BBM di Weleri.

Kendal – Dugaan praktik ilegal terkait bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menyeruak di Kabupaten weleri jawa tengah, Kali ini, menjadi sorotan awak media” aktivitas ngangsu di SPBU kemudia di sedot dan di tampung di gudang seolah olah hukum tidak berlaku lagi.rabu(13/8/2025)

Seolah Olah Kebal Hukum BOS Gudang BBM di Weleri.

Kali ini yang terjadi di sebuah gudang yang di duga tempat untuk menimbun BBM jenis solar semakin meresahkan contohnya yang ada di Kec weleri kabupaten kendal jawa tengah.

Dari pantauan awak media dilapangan, yang berada di sebuah rumahan milik inisial Y atau dengan nama samaran gondrong tersebut diduga kuat menjadi penampungan solar yang distribusi BBM bersubsidi secara ilegal.

Tim imvestigasi dilapangan melaporkan adanya mobilisasi solar dalam jumlah besar yang dikemas dalam kempu. Dan galon air meneral kemudian ngangsu lagi di tempat SPBU yang sudah menjadi langanan area weleri dan sekitarnya jelas ini menimbulkan dugaan kuat keterlibatan korporasi dalam mata rantai distribusi ilegal.

Dugaan keterlibatan salah satu LSM yang berinisial R memperkuat sinyal adanya sindikat yang telah tersusun rapi. modus yang digunakan terbilang lihai: oknum-oknum pelaku diduga memalsukan barcode dan nomor kendaraan agar bisa membeli BBM subsidi di SPBU. Setelah terkumpul, solar disimpan sementara di gudang dan kemudian dijual kepada armada industri yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.

Tindakan ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Tak hanya pelaku, SPBU yang terlibat juga dapat dijerat sangsi pidana.

Awak MEDIA mendesak aparat, Polres kendal, segera menangani dan tidak tinggal diam. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, tanpa tebang pilih, untuk menghentikan praktik yang merugikan negara dan merampas hak masyarakat kecil.

Baca Juga  Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak

Kekhawatiran juga muncul terkait kemungkinan adanya ‘pengamanan’ dari oknum tertentu demi melindungi aktivitas ilegal ini. Jika penegakan hukum lamban, bukan tak mungkin praktik mafia BBM ini terus menjamur di berbagai wilayah lain.

Dampak dari penyimpangan distribusi BBM subsidi ini sangat luas – mulai dari kerugian negara hingga terhambatnya akses BBM murah bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.

Kini publik menanti langkah konkret dari penegak hukum. Apakah mafia solar akan segera dibongkar, atau justru semakin berani bermain di tengah lemahnya pengawasan?

Tim

Previous Post

Koramil 12/Simo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kebersamaan

Next Post

Polrestabes Semarang Bongkar 163 Kasus Narkotika Sejak Awal Tahun

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polrestabes Semarang Bongkar 163 Kasus Narkotika Sejak Awal Tahun

Polrestabes Semarang Bongkar 163 Kasus Narkotika Sejak Awal Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polres Kebumen Gelar Bakti Religi, Bersihkan Masjid Pancasila Desa Tunjungseto

Polres Kebumen Gelar Bakti Religi, Bersihkan Masjid Pancasila Desa Tunjungseto

Agustus 15, 2025
Polres Purbalingga Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Baleraksa

Polres Purbalingga Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Baleraksa

Agustus 15, 2025
HUT RI ke 80, Polres Klaten Buat Video Kebangsaan di Lokasi Ikonik Gandeng Tokoh Daerah

HUT RI ke 80, Polres Klaten Buat Video Kebangsaan di Lokasi Ikonik Gandeng Tokoh Daerah

Agustus 15, 2025
Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polresta Banyumas Amankan 35,59 Gram Dari Tersangka

Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polresta Banyumas Amankan 35,59 Gram Dari Tersangka

Agustus 15, 2025

Recent News

Polres Kebumen Gelar Bakti Religi, Bersihkan Masjid Pancasila Desa Tunjungseto

Polres Kebumen Gelar Bakti Religi, Bersihkan Masjid Pancasila Desa Tunjungseto

Agustus 15, 2025
Polres Purbalingga Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Baleraksa

Polres Purbalingga Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Baleraksa

Agustus 15, 2025
HUT RI ke 80, Polres Klaten Buat Video Kebangsaan di Lokasi Ikonik Gandeng Tokoh Daerah

HUT RI ke 80, Polres Klaten Buat Video Kebangsaan di Lokasi Ikonik Gandeng Tokoh Daerah

Agustus 15, 2025
Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polresta Banyumas Amankan 35,59 Gram Dari Tersangka

Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polresta Banyumas Amankan 35,59 Gram Dari Tersangka

Agustus 15, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Polres Kebumen Gelar Bakti Religi, Bersihkan Masjid Pancasila Desa Tunjungseto

Polres Kebumen Gelar Bakti Religi, Bersihkan Masjid Pancasila Desa Tunjungseto

Agustus 15, 2025
Polres Purbalingga Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Baleraksa

Polres Purbalingga Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Baleraksa

Agustus 15, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb