• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

Satresnarkoba Polresta Banyumas Grebek Kos Di Purwokerto, 4.155 Obat Terlarang Diamankan

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
September 23, 2025
in POLRI, TRENDING
0
Satresnarkoba Polresta Banyumas Grebek Kos Di Purwokerto, 4.155 Obat Terlarang Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas berhasil ungkap kasus peredaran obat obatan berbahaya. Seorang pria berinisial KF alias Esa alias Ambon (23), warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturaden, ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Mersi, Purwokerto Timur, pada Selasa (16/9/2025) sekira pukul 14.30 wib.

Satresnarkoba Polresta Banyumas Grebek Kos Di Purwokerto, 4.155 Obat Terlarang Diamankan

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K. M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4.155 (empat ribu seratus lima puluh lima) butir obat berbahaya jenis DMP, Yorindu, dan Tramadol yang termasuk daftar G, serta dua unit telepon genggam,” terangnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat obatan berbahaya. Petugas Satresnarkoba bersama dengan BNN Kabupaten Banyumas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah membawa tersangka ke Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini petugas tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lain.

“Kami terus mendalami peran tersangka serta asal usul barang bukti yang berhasil diamankan. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tambah Kompol Willy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang Undang Kesehatan terkait peredaran obat obatan berbahaya. “Kami berkomitmen akan menindak tegas setiap upaya peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda di Banyumas”, pungkasnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Baca Juga  Satgas Operasi Keselamatan Candi 2025 Polda Jateng Rampcheck Kendaraan dan Periksa Kesehatan Pengemudi di Terminal Bayangan Sukun Banyumanik
Previous Post

Satlantas Polres Sukoharjo Gelar Program Lampu Emas, Apresiasi Driver Ojol di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

Next Post

Sosialisasi P4GN: Polresta Banyumas Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Next Post
Sosialisasi P4GN: Polresta Banyumas Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan

Sosialisasi P4GN: Polresta Banyumas Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

September 27, 2025
Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

September 27, 2025
Polsek Cikupa dan Senkom Gelar Latihan Bersama Bulu Tangkis

Polsek Cikupa dan Senkom Gelar Latihan Bersama Bulu Tangkis

September 27, 2025
Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

September 26, 2025

Recent News

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

September 27, 2025
Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

September 27, 2025
Polsek Cikupa dan Senkom Gelar Latihan Bersama Bulu Tangkis

Polsek Cikupa dan Senkom Gelar Latihan Bersama Bulu Tangkis

September 27, 2025
Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

September 26, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

September 27, 2025
Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

September 27, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb