• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

Sat Samapta Polresta Pati Amankan 102 Botol Arak dan 4 Jerigen Miras, Upaya Preventif Jelang Aksi 13 Agustus

Redaksi by Redaksi
Agustus 12, 2025
in POLRI
0
Sat Samapta Polresta Pati Amankan 102 Botol Arak dan 4 Jerigen Miras, Upaya Preventif Jelang Aksi 13 Agustus

Pati – Sat Samapta Polresta Pati menggelar kegiatan rutin preemtif dan penegakan hukum (Gakkum) di wilayah Kabupaten Pati, Senin malam (11/8/2025), sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang aksi unjuk rasa pada 13 Agustus mendatang.

Sat Samapta Polresta Pati Amankan 102 Botol Arak dan 4 Jerigen Miras, Upaya Preventif Jelang Aksi 13 Agustus

Operasi kepolisian yang dipimpin oleh KBO Sat Samapta, IPDA Priyono, S.H., bersama Kasubnit Dalmas 2 Aipda Arif Sugiyarto, Kasubnit Dalmas 3 Aipda Suntawi, dan enam personel Unit Dalmas ini menyasar titik-titik rawan yang telah dipetakan. Salah satunya berada di rumah milik BS (29), warga Kecamatan Jaken.

Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta AKP Ali Mahmudi menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya cipta kondisi menjelang kegiatan penyampaian aspirasi pada Hari Rabu, 13 Agustus 2025 besok.

“Kami jajaran Sat Samapta Polresta Pati telah mengamankan sebanyak 102 botol arak berukuran 600 ml dan 4 jerigen berisi masing-masing 30 liter minuman keras di lokasi tersebut.”

Kegiatan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, termasuk UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Perda Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2023 tentang larangan peredaran minuman keras.

Dalam kegiatan penegakan hukum tersebut, Polresta Pati melakukan dengan cara humanis memberikan edukasi dan imbauan kepada warga terkait larangan miras, selanjutnya barang bukti hasil operasi dilakukan penyitaan untuk dilakukan proses lebih lanjut, sebagai efek jera bagi warga nyang nekat menjual minuman keras.

Polresta Pati menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas terlebih jelang aksi damai 13 Agustus 2025 mendatang.

“Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan tindak kejahatan sekaligus memastikan kegiatan masyarakat tetap berjalan tertib dan terhindar dari potensi provokasi.” pungkasnya

Baca Juga  Rekayasa Contra Flow di Pantura Patebon, Respon Cepat Satlantas Polres Kendal Urai Kemacetan Akibat Banjir

(Humas Resta Pati)

Previous Post

Kapolda Jateng Cup 2025: Aksi Tembak Presisi dan Dueling Warnai Hari Bhayangkara ke-79

Next Post

Satlantas Polresta Pati Sosialisasi dan Himbau Pedagang Sekitar Alun-Alun Jelang Aksi 13 Agustus

Redaksi

Redaksi

Next Post
Satlantas Polresta Pati Sosialisasi dan Himbau Pedagang Sekitar Alun-Alun Jelang Aksi 13 Agustus

Satlantas Polresta Pati Sosialisasi dan Himbau Pedagang Sekitar Alun-Alun Jelang Aksi 13 Agustus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polres Kebumen Gelar Bakti Religi, Bersihkan Masjid Pancasila Desa Tunjungseto

Polres Kebumen Gelar Bakti Religi, Bersihkan Masjid Pancasila Desa Tunjungseto

Agustus 15, 2025
Polres Purbalingga Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Baleraksa

Polres Purbalingga Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Baleraksa

Agustus 15, 2025
HUT RI ke 80, Polres Klaten Buat Video Kebangsaan di Lokasi Ikonik Gandeng Tokoh Daerah

HUT RI ke 80, Polres Klaten Buat Video Kebangsaan di Lokasi Ikonik Gandeng Tokoh Daerah

Agustus 15, 2025
Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polresta Banyumas Amankan 35,59 Gram Dari Tersangka

Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polresta Banyumas Amankan 35,59 Gram Dari Tersangka

Agustus 15, 2025

Recent News

Polres Kebumen Gelar Bakti Religi, Bersihkan Masjid Pancasila Desa Tunjungseto

Polres Kebumen Gelar Bakti Religi, Bersihkan Masjid Pancasila Desa Tunjungseto

Agustus 15, 2025
Polres Purbalingga Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Baleraksa

Polres Purbalingga Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Baleraksa

Agustus 15, 2025
HUT RI ke 80, Polres Klaten Buat Video Kebangsaan di Lokasi Ikonik Gandeng Tokoh Daerah

HUT RI ke 80, Polres Klaten Buat Video Kebangsaan di Lokasi Ikonik Gandeng Tokoh Daerah

Agustus 15, 2025
Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polresta Banyumas Amankan 35,59 Gram Dari Tersangka

Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polresta Banyumas Amankan 35,59 Gram Dari Tersangka

Agustus 15, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Polres Kebumen Gelar Bakti Religi, Bersihkan Masjid Pancasila Desa Tunjungseto

Polres Kebumen Gelar Bakti Religi, Bersihkan Masjid Pancasila Desa Tunjungseto

Agustus 15, 2025
Polres Purbalingga Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Baleraksa

Polres Purbalingga Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Baleraksa

Agustus 15, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb