• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home DAERAH

Sales di Kebumen Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp407 Juta Lebih, Kini Diancam 5 Tahun Penjara 

Redaksi by Redaksi
Oktober 16, 2025
in DAERAH
0
Sales di Kebumen Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp407 Juta Lebih, Kini Diancam 5 Tahun Penjara 

Polres Kebumen – Kepolisian Resor Kebumen mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menimpa perusahaan distribusi besar di wilayah setempat. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Wakapolres Kompol Faris Budiman mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, Kamis 16 Oktober 2025.

Sales di Kebumen Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp407 Juta Lebih, Kini Diancam 5 Tahun Penjara 

 

Tersangka dalam kasus ini berinisial DW (33), warga Desa Tambakagung, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Ia bekerja sebagai Sales Distributor (SLD) di bawah PT Ping Loka Distriniaga dan CV Dian Prima, perusahaan yang bernaung di bawah MASIAN Grup.

 

Menurut Wakapolres Faris Budiman, tindak pidana ini berlangsung selama dua tahun lebih, sejak Februari 2023 hingga April 2025. Dalam periode tersebut, tersangka diduga membuat faktur penjualan fiktif yang seolah-olah berasal dari pesanan toko pelanggan. “Barang yang seharusnya dikirim ke pelanggan justru dijual sendiri oleh tersangka di luar prosedur perusahaan,” ujar Kompol Faris didampingi Kasatreskrim AKP Dwi AtmaYofi Wirabrata.

 

Untuk menutupi perbuatannya, Dwi mencatat transaksi tersebut seolah-olah merupakan penjualan sistem tempo, sehingga toko-toko terlihat masih memiliki tanggungan pembayaran. Padahal, toko-toko yang tercatat dalam faktur tidak pernah memesan ataupun menerima barang itu.

 

Perbuatan tersangka terbongkar setelah Sales dan Operational Manager perusahaan melakukan pemeriksaan internal terhadap piutang usaha yang tak kunjung tertagih. Dari hasil audit internal yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 005/LHP-BCAM.IA/V/2025, ditemukan penyalahgunaan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp407.857.691.

 

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen faktur pesanan, laporan audit internal, surat kuasa pelaporan, dan kartu identitas karyawan tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, DW dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga  Polres Cilegon Sambangi Pos Kamling Kampung Kopi, Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

 

“Penyidik sudah menetapkan tersangka, menahan yang bersangkutan, serta menyita seluruh barang bukti terkait,” kata Kompol Faris Budiman.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

(Humas Polres Kebumen)

Previous Post

Satlantas Polres Kendal Gelar Silaturahmi dengan Komunitas Grab Kendal

Next Post

Polri Kawal Penyaluran MBG ke Ribuan Siswa di Eromoko Wonogiri

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polri Kawal Penyaluran MBG ke Ribuan Siswa di Eromoko Wonogiri

Polri Kawal Penyaluran MBG ke Ribuan Siswa di Eromoko Wonogiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Oktober 30, 2025
176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

Oktober 30, 2025
Kapolres Tulang Bawang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Batalyon Parakon 464 di Lanud Pangeran M. Bunyamin

Kapolres Tulang Bawang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Batalyon Parakon 464 di Lanud Pangeran M. Bunyamin

Oktober 30, 2025
Cegah Pelajar Ikut Unjuk Rasa, Polsek Tayu Gencarkan Cooling System ke Sekolah

Cegah Pelajar Ikut Unjuk Rasa, Polsek Tayu Gencarkan Cooling System ke Sekolah

Oktober 30, 2025

Recent News

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Oktober 30, 2025
176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

Oktober 30, 2025
Kapolres Tulang Bawang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Batalyon Parakon 464 di Lanud Pangeran M. Bunyamin

Kapolres Tulang Bawang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Batalyon Parakon 464 di Lanud Pangeran M. Bunyamin

Oktober 30, 2025
Cegah Pelajar Ikut Unjuk Rasa, Polsek Tayu Gencarkan Cooling System ke Sekolah

Cegah Pelajar Ikut Unjuk Rasa, Polsek Tayu Gencarkan Cooling System ke Sekolah

Oktober 30, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Oktober 30, 2025
176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

Oktober 30, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb