Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas bongkar muat kayu di tengah jalan raya tanjakan Sokawera–Tanggeran tanpa adanya tanda peringatan, jajaran Polsek Somagede Polresta Banyumas turun langsung ke lokasi pada Rabu (15/10/2025) siang.
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Sabhara Aiptu Andy Purwanto didampingi Kanit Intel Aiptu Prayit dan Kasium Aipda Andri Prabowo. Petugas menyambangi kediaman Bapak Nidam (70), warga Desa Tanggeran, yang diketahui menjual kayu albasia kepada Tukiran (40), pedagang asal Wonosobo.
Dalam keterangannya, Aiptu Andy Purwanto menjelaskan bahwa kedatangannya merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas truk pengangkut kayu di jalan tanjakan tersebut.
“Kami menerima laporan bahwa sering kali truk memuat kayu di tengah jalan raya tanjakan Sokawera–Tanggeran tanpa tanda peringatan. Ini berpotensi mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain. Kami sudah mengimbau agar kegiatan bongkar muat dilakukan di area yang aman, bukan di badan jalan,” ujar Aiptu Andy.
Sementara itu, Bapak Nidam membenarkan adanya kegiatan bongkar muat kayu albasia pada Senin (14/10) sekitar pukul 17.00 wib di lokasi tersebut menggunakan truk engkel yang sempat memakan separuh badan jalan
“Memang benar ada muat kayu di tanjakan itu, dan saya akan sampaikan kepada pembeli, Bapak Tukiran, agar ke depan kegiatan pemuatan dilakukan di gang, bukan di jalan utama. Supaya tidak mengganggu pengguna jalan lain,” tutur Nidam.
Sebagai tindak lanjut, pihak Polsek Somagede memberikan imbauan kepada pemilik kayu dan pengemudi truk agar setiap kegiatan bongkar muat dilakukan di tempat yang tidak menghambat arus lalu lintas serta dilengkapi tanda peringatan yang jelas demi keselamatan bersama.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Somagede IPTU Ruly menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang aktif memberikan laporan terkait situasi kamtibmas di lingkungan nya.
“Kami berterima kasih atas kepedulian warga yang melaporkan potensi gangguan di jalan raya. Setiap aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan humanis. Kami mengimbau agar seluruh kegiatan bongkar muat tidak dilakukan di tanjakan atau jalan utama tanpa tanda pengaman, karena bisa membahayakan pengendara lain,” tegas Kapolsek.
Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polsek Somagede Polresta Banyumas dalam menjaga Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) serta memperkuat kemitraan dengan masyarakat demi terciptanya situasi wilayah yang aman dan kondusif.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).






