• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home TRENDING

Putusan Hakim Dinilai Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Bela Puspasari Kecam Pengadilan Negeri Semarang

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
Mei 23, 2025
in TRENDING
0

Semarang, 23 Mei 2025 – Kuasa hukum Bela Puspasari, terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana di PT Terang Jaya Anugerah, melontarkan kecaman keras terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. Putusan yang menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara kepada klien mereka dinilai tidak profesional, janggal, dan sarat kekeliruan hukum.

Putusan Hakim Dinilai Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Bela Puspasari Kecam Pengadilan Negeri Semarang

Tiga hakim yang mengadili perkara ini — H. Muhammad Anshar Majid, Dame Parulian Pandiangan, S.H., dan Salman Alfaris, S.H. — dituding mengabaikan fakta-fakta penting dalam persidangan dan hanya bersandar pada bukti yang tidak sahih.

“Putusan ini tidak mencerminkan keadilan. Kami menemukan banyak kejanggalan, mulai dari audit yang cacat, tuduhan yang tidak berdasar, hingga kesalahan dalam menafsirkan kewenangan klien kami sebagai manajer,” tegas tim kuasa hukum dalam konferensi pers usai sidang.

Mereka membeberkan bahwa audit internal yang dijadikan rujukan justru menunjukkan perusahaan memiliki utang sebesar Rp360 juta kepada Bela Puspasari, bukan sebaliknya. Selain itu, audit eksternal dari KAP Sofyan dinilai menggunakan laporan fiktif dan tidak komprehensif.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa seluruh transaksi keuangan yang dilakukan kliennya telah mendapat izin dari direktur dan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai manajer perusahaan. Oleh karena itu, tuduhan penggelapan dinilai tidak berdasar.

Lebih lanjut, mereka menilai putusan hakim melanggar prinsip hukum yang adil dan asas kemanusiaan. Rencana banding pun disampaikan sebagai langkah lanjutan demi menuntut keadilan.

“Kami menyerukan masyarakat untuk turut mengawasi proses hukum ini. Jangan sampai ketidakadilan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar mereka.

Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi integritas sistem hukum di Indonesia. Kuasa hukum berharap, perlawanan hukum ini menjadi pintu masuk untuk membenahi praktik peradilan yang keliru dan memastikan keadilan tidak hanya menjadi slogan kosong.

Baca Juga  Deputi Kemenpora Apresiasi Kemandirian APSUMSI (Asosiasi Pembina Sepakbola Usia Muda Seluruh Indonesia)

Team Redaksi

Previous Post

Longsor di Jalur Piket Nol KM 55, Kapolsek Candipuro Imbau Pengguna Jalan Waspada

Next Post

Pencuri Residivis Dibekuk, Polres Kendal Ungkap Kasus Pencurian Bermodus Bongkar Ruang Guru Sekolah

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Next Post
Pencuri Residivis Dibekuk, Polres Kendal Ungkap Kasus Pencurian Bermodus Bongkar Ruang Guru Sekolah

Pencuri Residivis Dibekuk, Polres Kendal Ungkap Kasus Pencurian Bermodus Bongkar Ruang Guru Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Mancak Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Turnamen Sepak Bola

Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Mancak Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Turnamen Sepak Bola

September 9, 2025
Personel Polsek Mancak Hadiri Turnamen Sepak Bola, Berikan Himbauan Kamtibmas

Personel Polsek Mancak Hadiri Turnamen Sepak Bola, Berikan Himbauan Kamtibmas

September 9, 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Sambang Tokoh Masyarakat Wujudkan Harkamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Sambang Tokoh Masyarakat Wujudkan Harkamtibmas

September 9, 2025
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

September 9, 2025

Recent News

Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Mancak Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Turnamen Sepak Bola

Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Mancak Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Turnamen Sepak Bola

September 9, 2025
Personel Polsek Mancak Hadiri Turnamen Sepak Bola, Berikan Himbauan Kamtibmas

Personel Polsek Mancak Hadiri Turnamen Sepak Bola, Berikan Himbauan Kamtibmas

September 9, 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Sambang Tokoh Masyarakat Wujudkan Harkamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Sambang Tokoh Masyarakat Wujudkan Harkamtibmas

September 9, 2025
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

September 9, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Mancak Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Turnamen Sepak Bola

Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Mancak Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Turnamen Sepak Bola

September 9, 2025
Personel Polsek Mancak Hadiri Turnamen Sepak Bola, Berikan Himbauan Kamtibmas

Personel Polsek Mancak Hadiri Turnamen Sepak Bola, Berikan Himbauan Kamtibmas

September 9, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb