• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Curanmor di Warmindo Dekat Kampus UIN, Dua Pelaku Ditangkap

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
September 24, 2025
in POLRI, TRENDING
0
Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Curanmor di Warmindo Dekat Kampus UIN, Dua Pelaku Ditangkap

SEMARANG – Jajaran Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang bersama tim Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area warung makan mahasiswa (warmindo) Burjo Alby’s, depan pintu masuk Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Dua orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Curanmor di Warmindo Dekat Kampus UIN, Dua Pelaku Ditangkap

Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard, S.Sos., M.H., menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu korban, seorang mahasiswa UIN berinisial R (19), mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya raib dari lokasi parkir meski sudah dikunci stang.

“Korban memarkir motor di depan warmindo, dan setelah tiga jam ketika hendak pulang motornya sudah tidak ada. Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Aliet Alphard, Jumat (24/9/2025).

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka pertama berinisial AF (32), warga Kecamatan Mijen. Ia berperan sebagai eksekutor pencurian dengan cara merusak kontak motor menggunakan kunci palsu berbentuk Y. AF ditangkap di rumahnya saat sedang pesta minuman keras bersama teman-temannya. Dari lokasi, polisi menyita motor hasil curian yang sudah diganti pelat nomor.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua berinisial RGA (20), seorang pengamen asal Kendal. Ia bertugas sebagai pengemudi motor yang menunggu rekannya saat beraksi. RGA ditangkap Sabtu (20/9/2025) dini hari di rumah kontrakannya di wilayah Boja, Kendal. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Z yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario 125 tahun 2016 milik korban dengan pelat nomor palsu, satu unit Yamaha Mio Z warna merah, serta sebuah ponsel milik tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga  Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Bhayangkari Polrestabes Semarang Gelar Bazaar UMKM dan Sembako Murah.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di area publik. Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman,” tegas Kapolsek Ngaliyan.

Previous Post

Koramil 15/Andong Gelar Patroli Malam Jaga Kondusifitas Wilayah

Next Post

saDari Persatuan Lahir Kemajuan: Bhabinkamtibmas dan Warga Bersatu Membangun De

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Next Post
saDari Persatuan Lahir Kemajuan: Bhabinkamtibmas dan Warga Bersatu Membangun De

saDari Persatuan Lahir Kemajuan: Bhabinkamtibmas dan Warga Bersatu Membangun De

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

September 27, 2025
Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

September 27, 2025
Polsek Cikupa dan Senkom Gelar Latihan Bersama Bulu Tangkis

Polsek Cikupa dan Senkom Gelar Latihan Bersama Bulu Tangkis

September 27, 2025
Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

September 26, 2025

Recent News

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

September 27, 2025
Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

September 27, 2025
Polsek Cikupa dan Senkom Gelar Latihan Bersama Bulu Tangkis

Polsek Cikupa dan Senkom Gelar Latihan Bersama Bulu Tangkis

September 27, 2025
Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

September 26, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

September 27, 2025
Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

September 27, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb