• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

Polsek Mauk Polresta Tangerang Tangkap 5 Orang Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Redaksi by Redaksi
September 26, 2025
in POLRI, TRENDING
0
Polsek Mauk Polresta Tangerang Tangkap 5 Orang Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Tangerang – Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang meringkus 5 orang atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kelimanya masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24).

Polsek Mauk Polresta Tangerang Tangkap 5 Orang Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Kelimanya mengakui telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pencabulan kepada seorang gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

“Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda,” kata Kapolsek Mauk AKP Subarjo, Jumat (26/9/2025).

Subarjo mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar jam setengah satu dini hari di sebuah lapangan di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Dikatakan Subarjo, awalnya korban dijemput oleh salah seorang pria yang diduga pacar dari korban ke tempat tongkrongan. Namun korban ditinggal di tempat tongkrongan karena pria yang diduga pacar korban dihubungi orang tuanya untuk pulang.

Kemudiannya, korban dibawa ke areal lapangan oleh para tersangka. Di lokasi itu, korban dicekoki minuman keras hingga korban mabuk dan lemas. Pada saat itulah para tersangka memperkosa dan mencabuli korban secara bergantian.

“Setelah itu, korban ditinggal begitu saja oleh para tersangka di lokasi,” terang Subarjo.

Besok harinya, orang tua korban mendapat informasi bahwa korban tergeletak lemah di lokasi. Oleh warga, korban diantar ke rumah neneknya. Kepada orang tua dan neneknya, korban lalu menceriakan peristiwa yang dialaminya.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan penyeleidikan. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Setelah dilakukan pemeriksaaan, polisi mengidentifikasi para tersangka termasuk keberadaan mereka. Lalu pada Jumat (12/9/2025), para tersangka akhirnya berhasil diringkus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (***)

Baca Juga  Polsek Cikupa Gandeng PLN, Sosialisasikan Layanan Polisi 110 kepada Warga Desa Bojong
Previous Post

Kapolsek Wangon Polresta Banyumas Gelar Ngopi Bareng Dengan Kelompok Ternak Berkah Makmur

Next Post

Sambang & Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Ajak Warga Desa Talagasari Jaga Keamanan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sambang & Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Ajak Warga Desa Talagasari Jaga Keamanan

Sambang & Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Ajak Warga Desa Talagasari Jaga Keamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera

Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera

Desember 1, 2025
POLRI GERAK CEPAT RESPON PIDATO PRESIDEN PRABOWO, SATBRIMOBDA SULSEL BANGUN JEMBATAN GANTUNG DI SOPPENG

POLRI GERAK CEPAT RESPON PIDATO PRESIDEN PRABOWO, SATBRIMOBDA SULSEL BANGUN JEMBATAN GANTUNG DI SOPPENG

Desember 1, 2025
Polda Jatim Libatkan Personel Gabungan Perbaiki Tanggul Sungai di Curah Kobokan Lumajang

Polda Jatim Libatkan Personel Gabungan Perbaiki Tanggul Sungai di Curah Kobokan Lumajang

Desember 1, 2025
Polres Boyolali Gagalkan Aksi Balap Liar dan Jaring Ratusan Kendaraan Tidak sesuai Spektek

Polres Boyolali Gagalkan Aksi Balap Liar dan Jaring Ratusan Kendaraan Tidak sesuai Spektek

November 30, 2025

Recent News

Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera

Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera

Desember 1, 2025
POLRI GERAK CEPAT RESPON PIDATO PRESIDEN PRABOWO, SATBRIMOBDA SULSEL BANGUN JEMBATAN GANTUNG DI SOPPENG

POLRI GERAK CEPAT RESPON PIDATO PRESIDEN PRABOWO, SATBRIMOBDA SULSEL BANGUN JEMBATAN GANTUNG DI SOPPENG

Desember 1, 2025
Polda Jatim Libatkan Personel Gabungan Perbaiki Tanggul Sungai di Curah Kobokan Lumajang

Polda Jatim Libatkan Personel Gabungan Perbaiki Tanggul Sungai di Curah Kobokan Lumajang

Desember 1, 2025
Polres Boyolali Gagalkan Aksi Balap Liar dan Jaring Ratusan Kendaraan Tidak sesuai Spektek

Polres Boyolali Gagalkan Aksi Balap Liar dan Jaring Ratusan Kendaraan Tidak sesuai Spektek

November 30, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera

Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera

Desember 1, 2025
POLRI GERAK CEPAT RESPON PIDATO PRESIDEN PRABOWO, SATBRIMOBDA SULSEL BANGUN JEMBATAN GANTUNG DI SOPPENG

POLRI GERAK CEPAT RESPON PIDATO PRESIDEN PRABOWO, SATBRIMOBDA SULSEL BANGUN JEMBATAN GANTUNG DI SOPPENG

Desember 1, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb