• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

Polsek Mauk Polresta Tangerang Tangkap 5 Orang Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
September 26, 2025
in POLRI, TRENDING
0
Polsek Mauk Polresta Tangerang Tangkap 5 Orang Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Tangerang – Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang meringkus 5 orang atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kelimanya masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24).

Polsek Mauk Polresta Tangerang Tangkap 5 Orang Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Kelimanya mengakui telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pencabulan kepada seorang gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

“Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda,” kata Kapolsek Mauk AKP Subarjo, Jumat (26/9/2025).

Subarjo mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar jam setengah satu dini hari di sebuah lapangan di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Dikatakan Subarjo, awalnya korban dijemput oleh salah seorang pria yang diduga pacar dari korban ke tempat tongkrongan. Namun korban ditinggal di tempat tongkrongan karena pria yang diduga pacar korban dihubungi orang tuanya untuk pulang.

Kemudiannya, korban dibawa ke areal lapangan oleh para tersangka. Di lokasi itu, korban dicekoki minuman keras hingga korban mabuk dan lemas. Pada saat itulah para tersangka memperkosa dan mencabuli korban secara bergantian.

“Setelah itu, korban ditinggal begitu saja oleh para tersangka di lokasi,” terang Subarjo.

Besok harinya, orang tua korban mendapat informasi bahwa korban tergeletak lemah di lokasi. Oleh warga, korban diantar ke rumah neneknya. Kepada orang tua dan neneknya, korban lalu menceriakan peristiwa yang dialaminya.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan penyeleidikan. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Setelah dilakukan pemeriksaaan, polisi mengidentifikasi para tersangka termasuk keberadaan mereka. Lalu pada Jumat (12/9/2025), para tersangka akhirnya berhasil diringkus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (***)

Baca Juga  Pemukiman Warga dan Tanggul Sungai Tuntang yang Jebol Ditinjau Kapolres Demak
Previous Post

Kapolsek Wangon Polresta Banyumas Gelar Ngopi Bareng Dengan Kelompok Ternak Berkah Makmur

Next Post

Sambang & Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Ajak Warga Desa Talagasari Jaga Keamanan

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Next Post
Sambang & Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Ajak Warga Desa Talagasari Jaga Keamanan

Sambang & Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Ajak Warga Desa Talagasari Jaga Keamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

September 27, 2025
Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

September 27, 2025
Polsek Cikupa dan Senkom Gelar Latihan Bersama Bulu Tangkis

Polsek Cikupa dan Senkom Gelar Latihan Bersama Bulu Tangkis

September 27, 2025
Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

September 26, 2025

Recent News

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

September 27, 2025
Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

September 27, 2025
Polsek Cikupa dan Senkom Gelar Latihan Bersama Bulu Tangkis

Polsek Cikupa dan Senkom Gelar Latihan Bersama Bulu Tangkis

September 27, 2025
Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

September 26, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

September 27, 2025
Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

September 27, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb