• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home DAERAH

Polresta Pati Tetapkan Dua Pelaku Pemblokiran Pantura sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
November 2, 2025
in DAERAH
0
Polresta Pati Tetapkan Dua Pelaku Pemblokiran Pantura sebagai Tersangka

Pati – Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa kelompok kontra AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) pada Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Aksi tersebut menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Polresta Pati Tetapkan Dua Pelaku Pemblokiran Pantura sebagai Tersangka

 

Kedua tersangka yaitu S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.

 

Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.

 

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim dipimpin Aiptu R turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.

 

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta satu ponsel dan satu ponsel merek berbeda milik para pelaku. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas. “Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Selain itu turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama. Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Baca Juga  Kepala Puskesmas Gantiwarno Apresiasi Respon Cepat Polisi Tangani Kasus Keracunan Massal

 

Selain penangkapan tersebut, tiga orang lain turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka adalah M B alias B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa. Ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi namun masih dalam pendalaman penyidik.

 

Kapolresta menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif. “Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Dalam perkembangan terbaru, perkara ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan guna pendalaman dan proses hukum lanjutan.

 

Polresta Pati memastikan pemberkasan awal telah dilaksanakan dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum. Jajaran kepolisian meningkatkan pengamanan guna menjaga ketertiban dan memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pati berjalan aman dan kondusif.

 

(Humas Resta Pati)

Previous Post

Pemuda PUI Apresiasi Keberhasilan Polri Berantas Narkoba: Siap Bersinergi Jaga Generasi Bangsa

Next Post

Truck Lawan Arus di Jalan Ngaglik, Satlantas Polrestabes Surabaya Dituding Lalai Saat Jam Rawan Macet

Redaksi

Redaksi

Next Post
Truck Lawan Arus di Jalan Ngaglik, Satlantas Polrestabes Surabaya Dituding Lalai Saat Jam Rawan Macet

Truck Lawan Arus di Jalan Ngaglik, Satlantas Polrestabes Surabaya Dituding Lalai Saat Jam Rawan Macet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Patroli Dini Hari Polsek Tambakromo Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Perbatasan Desa

Patroli Dini Hari Polsek Tambakromo Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Perbatasan Desa

November 2, 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp 5,4 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp 5,4 Miliar

November 2, 2025
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Family Gathering, Pererat Rasa Kekeluargaan dan Kekompakan

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Family Gathering, Pererat Rasa Kekeluargaan dan Kekompakan

November 2, 2025
Truck Lawan Arus di Jalan Ngaglik, Satlantas Polrestabes Surabaya Dituding Lalai Saat Jam Rawan Macet

Truck Lawan Arus di Jalan Ngaglik, Satlantas Polrestabes Surabaya Dituding Lalai Saat Jam Rawan Macet

November 2, 2025

Recent News

Patroli Dini Hari Polsek Tambakromo Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Perbatasan Desa

Patroli Dini Hari Polsek Tambakromo Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Perbatasan Desa

November 2, 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp 5,4 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp 5,4 Miliar

November 2, 2025
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Family Gathering, Pererat Rasa Kekeluargaan dan Kekompakan

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Family Gathering, Pererat Rasa Kekeluargaan dan Kekompakan

November 2, 2025
Truck Lawan Arus di Jalan Ngaglik, Satlantas Polrestabes Surabaya Dituding Lalai Saat Jam Rawan Macet

Truck Lawan Arus di Jalan Ngaglik, Satlantas Polrestabes Surabaya Dituding Lalai Saat Jam Rawan Macet

November 2, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Patroli Dini Hari Polsek Tambakromo Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Perbatasan Desa

Patroli Dini Hari Polsek Tambakromo Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Perbatasan Desa

November 2, 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp 5,4 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp 5,4 Miliar

November 2, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb