• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Redaksi by Redaksi
Juli 11, 2025
in POLRI
0
Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Cilacap – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Cilacap. Tiga pria ditangkap secara terpisah di Kecamatan Kroya dan Kesugihan, dengan barang bukti puluhan butir psikotropika jenis Alprazolam, Tramadol, dan Trihexyphenidyl.

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 20.00 WIB di Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya. Polisi menangkap seorang bernama NB (25), warga Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan butir psikotropika jenis Alprazolam, serta puluhan obat keras lainnya yang rencananya akan dijual. Tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari dua orang temannya, masing-masing berinisial B dan D, yang berdomisili di wilayah Kroya dan Binangun.

Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Kesugihan. Dua pria, yakni NM (25) dan AR (20), keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas, diamankan saat hendak mengedarkan obat keras tanpa izin edar.

Dari tangan NM, petugas menyita total 75 butir Trihexyphenidyl dan 23 butir Tramadol. Obat-obatan tersebut dibeli secara daring dari seseorang bernama Slamet dengan sistem pembayaran melalui transaksi online. Keduanya bekerja sama menjual kembali obat keras tersebut demi meraup keuntungan.

Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menyatakan, seluruh pelaku dijerat pasal berbeda sesuai jenis pelanggaran. NB dikenai Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara NM dan AR dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga  2 Pekan Bidpropam Polda Jateng Gelar Gaktibplin; 9.760 Personel di Periksa

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan merupakan bentuk nyata keseriusan Polresta dalam menindak penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan obat keras dan psikotropika. Peredarannya tanpa izin resmi sangat membahayakan dan akan kami tindak tegas. Laporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan di lingkungan sekitar,” tegas Ipda Galih.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

Previous Post

TNI-Polri Dan Pemda Boyolali Kompak di Bhayangkara Fun Walk 2025

Next Post

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Juli 11, 2025
Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Juli 11, 2025
Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Juli 11, 2025
TNI-Polri Dan Pemda Boyolali Kompak di Bhayangkara Fun Walk 2025

TNI-Polri Dan Pemda Boyolali Kompak di Bhayangkara Fun Walk 2025

Juli 11, 2025

Recent News

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Juli 11, 2025
Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Juli 11, 2025
Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Juli 11, 2025
TNI-Polri Dan Pemda Boyolali Kompak di Bhayangkara Fun Walk 2025

TNI-Polri Dan Pemda Boyolali Kompak di Bhayangkara Fun Walk 2025

Juli 11, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Juli 11, 2025
Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Juli 11, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb