• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

Polresta Cilacap Bekuk Pengedar Ribuan Butir Obat Berbahaya di Karangpucung

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
September 15, 2025
in POLRI, TRENDING
0
Polresta Cilacap Bekuk Pengedar Ribuan Butir Obat Berbahaya di Karangpucung

Cilacap – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.131 butir berbagai jenis obat berbahaya yang dilarang peredarannya tanpa izin resmi.

Polresta Cilacap Bekuk Pengedar Ribuan Butir Obat Berbahaya di Karangpucung

Tersangka diketahui bernama SG (48), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Karangpucung, Cilacap. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung di Jl. Raya Karangpucung pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis obat berbahaya serta barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp273 ribu, satu unit ponsel, tas kecil warna hitam.

Tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak pertengahan tahun 2024. Dari hasil pemeriksaan, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang bernama K yang saat ini dalam pengejaran kepolisian (Buron).

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat berbahaya di wilayah Karangpucung.

“Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta barang buktinya. Saat ini tersangka kami amankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Minggu (14/9/2025).

Galih menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

Baca Juga  Kapolres Grobogan Salurkan Bantuan Sosial untuk Keluarga Berkebutuhan Khusus di Pilangpayung
Previous Post

Polres Sukoharjo Sediakan 300 Porsi Bakso Gratis bagi Pemohon SKCK

Next Post

Kapolres Wonogiri Sambangi Siskamling di Giriwono, Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Next Post
Kapolres Wonogiri Sambangi Siskamling di Giriwono, Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Kapolres Wonogiri Sambangi Siskamling di Giriwono, Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Babinsa Nogosari Turun Tangan Angkat Pasir, Warga Semangat Cor Jalan Desa Glonggong

Babinsa Nogosari Turun Tangan Angkat Pasir, Warga Semangat Cor Jalan Desa Glonggong

September 15, 2025
Babinsa Gelar Pembinaan Cinta Tanah Air Untuk Siswa SMK Sakti.

Babinsa Gelar Pembinaan Cinta Tanah Air Untuk Siswa SMK Sakti.

September 15, 2025
Polsek Tigaraksa dan Polresta Tangerang Gelar Apel Gabungan Patroli Pusaka di Alun-Alun Tigaraksa

Polsek Tigaraksa dan Polresta Tangerang Gelar Apel Gabungan Patroli Pusaka di Alun-Alun Tigaraksa

September 15, 2025
Polsek Tigaraksa Lakukan Monitoring Penanaman Jagung pada Program Perluasan Areal Tanam (PAT) di Desa Pematang*

Polsek Tigaraksa Lakukan Monitoring Penanaman Jagung pada Program Perluasan Areal Tanam (PAT) di Desa Pematang*

September 15, 2025

Recent News

Babinsa Nogosari Turun Tangan Angkat Pasir, Warga Semangat Cor Jalan Desa Glonggong

Babinsa Nogosari Turun Tangan Angkat Pasir, Warga Semangat Cor Jalan Desa Glonggong

September 15, 2025
Babinsa Gelar Pembinaan Cinta Tanah Air Untuk Siswa SMK Sakti.

Babinsa Gelar Pembinaan Cinta Tanah Air Untuk Siswa SMK Sakti.

September 15, 2025
Polsek Tigaraksa dan Polresta Tangerang Gelar Apel Gabungan Patroli Pusaka di Alun-Alun Tigaraksa

Polsek Tigaraksa dan Polresta Tangerang Gelar Apel Gabungan Patroli Pusaka di Alun-Alun Tigaraksa

September 15, 2025
Polsek Tigaraksa Lakukan Monitoring Penanaman Jagung pada Program Perluasan Areal Tanam (PAT) di Desa Pematang*

Polsek Tigaraksa Lakukan Monitoring Penanaman Jagung pada Program Perluasan Areal Tanam (PAT) di Desa Pematang*

September 15, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Babinsa Nogosari Turun Tangan Angkat Pasir, Warga Semangat Cor Jalan Desa Glonggong

Babinsa Nogosari Turun Tangan Angkat Pasir, Warga Semangat Cor Jalan Desa Glonggong

September 15, 2025
Babinsa Gelar Pembinaan Cinta Tanah Air Untuk Siswa SMK Sakti.

Babinsa Gelar Pembinaan Cinta Tanah Air Untuk Siswa SMK Sakti.

September 15, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb