• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

Polres Sragen Tangkap Dua Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Jenar, Kerugian Capai Rp 15 Juta

Redaksi by Redaksi
Agustus 12, 2025
in POLRI
0
Polres Sragen Tangkap Dua Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Jenar, Kerugian Capai Rp 15 Juta

Sragen, Jateng – Dua pria, berinisisl MD (28) dan Sd (59) keduanya warga Jenar Sragen, ditangkap Satreskrim Polres Sragen karena diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan produksi Perhutani.

Polres Sragen Tangkap Dua Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Jenar, Kerugian Capai Rp 15 Juta

Kedua pelaku beraksi selama dua hari berturut-turut di kawasan Hutan Produksi Petak 53 C RPH Jenar BKPH Tangen Dukuh Winong Desa Dawung Sragen. Akibat perbuatan mereka, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.

Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan mewakili Kapolres Sragen menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin petugas Perhutani.

“Pada Selasa, 4 Agustus 2025 malam, sekitar pukul 21.30 WIB, keenam petugas yang sedang berpatroli di petak 53 C RPH Jenar BKPH Tangen, tiba-tiba melihat kedua pelaku sedang memikul batang kayu jati. Melihat kehadiran petugas, kedua pelaku panik dan melarikan diri ke arah yang berbeda setelah diteriaki, Namun, berkat kesigapan petugas, identitas keduanya berhasil diketahui, “ jelas AKP Ardi

Sebelumnya, pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku memulai aksinya dengan menebang dua batang pohon jati berdiameter rata-rata 70 cm.

Setelah ditebang, batang-batang kayu tersebut disembunyikan di lahan tebu yang tak jauh dari lokasi.

Pada malam berikutnya, para pelaku kembali ke lokasi untuk menebang pohon jati lainnya. Nahas, saat mereka sedang membawa hasil curian, aksi mereka dipergoki oleh petugas patroli Perhutani.

Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 batang kayu jati, serta dua buah gergaji gorok yang digunakan untuk menebang pohon.

Sementara itu, di hadapan penyidik, para pelaku mengaku bahwa kayu-kayu tersebut rencananya akan dijual, sebagian juga akan digunakan untuk merenovasi atap rumah salah satu pelaku.

Baca Juga  BLP Antisipasi Balap Liar, Sat Lantas Polresta Banyumas Amanakan 7 Motor Knalpot Bronk

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar, “ imbuh Ardi.

Previous Post

Satlantas Polresta Pati Sosialisasi dan Himbau Pedagang Sekitar Alun-Alun Jelang Aksi 13 Agustus

Next Post

Polres Karanganyar Bekuk Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu di Lingkar Selatan Lalung

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polres Karanganyar Bekuk Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu di Lingkar Selatan Lalung

Polres Karanganyar Bekuk Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu di Lingkar Selatan Lalung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satlantas Polrestabes Semarang Sosialisasikan Aplikasi SINAR, Permudah Perpanjangan SIM dari Rumah

Satlantas Polrestabes Semarang Sosialisasikan Aplikasi SINAR, Permudah Perpanjangan SIM dari Rumah

Oktober 31, 2025
Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Oktober 30, 2025
176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

Oktober 30, 2025
Kapolres Tulang Bawang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Batalyon Parakon 464 di Lanud Pangeran M. Bunyamin

Kapolres Tulang Bawang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Batalyon Parakon 464 di Lanud Pangeran M. Bunyamin

Oktober 30, 2025

Recent News

Satlantas Polrestabes Semarang Sosialisasikan Aplikasi SINAR, Permudah Perpanjangan SIM dari Rumah

Satlantas Polrestabes Semarang Sosialisasikan Aplikasi SINAR, Permudah Perpanjangan SIM dari Rumah

Oktober 31, 2025
Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Oktober 30, 2025
176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

Oktober 30, 2025
Kapolres Tulang Bawang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Batalyon Parakon 464 di Lanud Pangeran M. Bunyamin

Kapolres Tulang Bawang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Batalyon Parakon 464 di Lanud Pangeran M. Bunyamin

Oktober 30, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Satlantas Polrestabes Semarang Sosialisasikan Aplikasi SINAR, Permudah Perpanjangan SIM dari Rumah

Satlantas Polrestabes Semarang Sosialisasikan Aplikasi SINAR, Permudah Perpanjangan SIM dari Rumah

Oktober 31, 2025
Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Oktober 30, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb