• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

Polres Purbalingga Proses Hukum Pelaku Pencabulan Siswi Sekolah Dasar

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
September 4, 2025
in POLRI
0
Polres Purbalingga Proses Hukum Pelaku Pencabulan Siswi Sekolah Dasar

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga mengamankan seorang pria pelaku pencabulan terhadap siswi di salah satu sekolah dasar negeri wilayah Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga. Hal itu terungkap saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (4/9/2025).

Polres Purbalingga Proses Hukum Pelaku Pencabulan Siswi Sekolah Dasar

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan Satreskrim telah mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB.

“Untuk TKP ada di ruang kelas salah satu SD Negeri wilayah Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga,” ungkap Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.

Disampaikan bahwa tersangka berinisial D (51) pekerjaan penjaga sekolah, diamankan pada Kamis tanggal 28 Agustus 2025. Sedangkan korban merupakan seorang siswi berusia tujuh tahun.

“Modus yang dilakukan yaitu saat situasi sepi, tersangka yang melihat korban sendirian timbul niatan dan hasrat untuk kemudian melakukan pencabulan,” kata Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari orang tua korban. Ibu korban sebelumnya mendapati anaknya yang mengalami sakit saat buang air kecil. Kemudian melakukan pengecekan dan meminta anaknya bercerita.

“Korban kemudian bercerita telah dilakukan pencabulan oleh pelaku, sehingga orang tuanya kemudian melaporkan ke Polres Purbalingga,” jelas Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sejumlah pakaian yang dipakai korban saat kejadian. Selain itu, pakaian yang dipakai tersangka saat melakukan perbuatan tersebut.

Dari hasil penyelidikan lanjut Kasat Reskrim, tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencabulan terhadap korban. Dan sementara tidak ada korban lain di sekolah tersebut.

“Untuk korban, sudah dilakukan upaya pendampingan melibatkan dinas sosial dan konselor psikologi dari Polres Purbalingga,” ucapnya.

Baca Juga  Komitmen Dukung Program MBG, Kapolri Resmikan 20 SPPG Jajaran Polda Lampung

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan dugaan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim.

(Humas Polres Purbalingga)

Previous Post

Pengenudi Ojol Doa Bersama untuk Affan Kurniawan di Polres Banjarnegara

Next Post

Polsek Cikupa Tingkatkan Keamanan Wilayah Lewat Apel Ops Cipkon dan Patroli Mobile

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Next Post
Polsek Cikupa Tingkatkan Keamanan Wilayah Lewat Apel Ops Cipkon dan Patroli Mobile

Polsek Cikupa Tingkatkan Keamanan Wilayah Lewat Apel Ops Cipkon dan Patroli Mobile

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Utamakan Langkah Humanis, Polda Jabar Bebaskan 670 Orang yang Terlibat Ricuh Demo

Utamakan Langkah Humanis, Polda Jabar Bebaskan 670 Orang yang Terlibat Ricuh Demo

September 7, 2025
Polsek Cikupa Hadiri Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Lomba Mancing di Desa Pasir Jaya

Polsek Cikupa Hadiri Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Lomba Mancing di Desa Pasir Jaya

September 7, 2025
Polsek Cikupa Amankan Fun Run Komunitas di Citra Raya

Polsek Cikupa Amankan Fun Run Komunitas di Citra Raya

September 7, 2025
Polresta Tangerang Gelar Patroli Skala Besar Bersama Polsek Jajaran, Pastikan Keamanan Masyarakat

Polresta Tangerang Gelar Patroli Skala Besar Bersama Polsek Jajaran, Pastikan Keamanan Masyarakat

September 7, 2025

Recent News

Utamakan Langkah Humanis, Polda Jabar Bebaskan 670 Orang yang Terlibat Ricuh Demo

Utamakan Langkah Humanis, Polda Jabar Bebaskan 670 Orang yang Terlibat Ricuh Demo

September 7, 2025
Polsek Cikupa Hadiri Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Lomba Mancing di Desa Pasir Jaya

Polsek Cikupa Hadiri Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Lomba Mancing di Desa Pasir Jaya

September 7, 2025
Polsek Cikupa Amankan Fun Run Komunitas di Citra Raya

Polsek Cikupa Amankan Fun Run Komunitas di Citra Raya

September 7, 2025
Polresta Tangerang Gelar Patroli Skala Besar Bersama Polsek Jajaran, Pastikan Keamanan Masyarakat

Polresta Tangerang Gelar Patroli Skala Besar Bersama Polsek Jajaran, Pastikan Keamanan Masyarakat

September 7, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Utamakan Langkah Humanis, Polda Jabar Bebaskan 670 Orang yang Terlibat Ricuh Demo

Utamakan Langkah Humanis, Polda Jabar Bebaskan 670 Orang yang Terlibat Ricuh Demo

September 7, 2025
Polsek Cikupa Hadiri Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Lomba Mancing di Desa Pasir Jaya

Polsek Cikupa Hadiri Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Lomba Mancing di Desa Pasir Jaya

September 7, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb