Karanganyar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menggelar press release pengungkapan tiga perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Karanganyar. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (4/11/2025) pukul 10.15 WIB di Aula Jananuraga Polres Karanganyar.
Kegiatan press release dipimpin oleh Kabag Ops Polres Karanganyar Kompol Dudi Pramudia, S.H., M.H. serta dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, S.H., M.H., para Kapolsek jajaran, Kasi Humas IPTU Mulyadi, S.H., dan sejumlah awak media cetak maupun online di Kabupaten Karanganyar.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim memaparkan tiga kasus curanmor yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Karanganyar, yakni Pencurian Sepeda Motor di Kalisoro, Tawangmangu Kasus pertama terjadi di wilayah Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu, dengan dua korban masing-masing bernama Bintang Ajimas Ageng Haryanda dan Suparmo Kedua sepeda motor korban, yakni Yamaha Aerox dan Honda Vario, raib saat diparkir tanpa kunci pengaman.
Berkat laporan cepat masyarakat dan koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Tawangmangu dan Unit Resmob Satreskrim Polres Karanganyar, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial KP (29) dan JY (29), keduanya warga Kabupaten Sragen, Modus yang digunakan pelaku adalah mencari motor yang masih terdapat kunci di kendaraan atau tidak dikunci stang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita dua sepeda motor hasil curian beserta surat-surat kendaraan sebagai barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
kemudian Pencurian Sepeda Motor di Gayamdompo, Karanganyar, Kasus kedua terjadi di wilayah Gayamdompo, Karanganyar, dengan korban bernama Mulyono (40).
Pelaku yang diketahui berinisial PJS alias Bejo (33) merupakan warga setempat. Ia mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban dengan cara masuk ke rumah saat korban tertidur dan mengambil kunci asli motor dari kamar korban.
Berkat kerja cepat tim gabungan Resmob Polres dan Unit Reskrim Polsek Karanganyar, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan surat-surat kendaraan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 tentang pencurian dengan pemberatan.
Selanjutnya Pencurian di Pasar Jumapolo, Kasus ketiga menimpa korban RDA (40), warga Dusun Kauman, Desa Jumapolo, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario saat diparkir di depan warungnya di area Pasar Jumapolo. Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengamankan pelaku berinisial P alias W (40), warga Bandar Dawung, Tawangmangu. Pelaku ditangkap di sebuah kos di wilayah Tegalgede tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti termasuk dua sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim, AKP Wikan setelah memaparkan tiga kasus tersebut menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga harta bendanya,
“Kami menghimbau kepada masyarakat secara umum, agar lebih waspada dalam menjaga harta bendanya, jangan sampai lengah sehingga menjadi kesempatan para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya”, ucapnya
Kasi Humas Polres Karanganyar IPTU Mulyadi, S.H. dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tiga kasus curanmor tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim bersama unit Reskrim Polsek jajaran yang terus meningkatkan patroli dan penyelidikan di wilayah rawan kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman, terutama saat ditinggalkan. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar IPTU Mulyadi.
Dengan pengungkapan tiga kasus tersebut, Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
			
                                
                                
							



