Karanganyar – Polres Karanganyar menggelar press release terkait dua perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Acara digelar di Aula Jananuraga, Jumat (12/9/2025) pukul 14.00 WIB, dipimpin Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda, didampingi jajaran Satreskrim dan Humas.
Turut hadir Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, Kasi Humas AKP Mulyadi, KBO Reskrim IPTU Anton Sulistiana, Kanit III Reskrim IPDA Arga Baskara, serta sejumlah pejabat lainnya. Sejumlah wartawan media cetak dan online juga hadir meliput kegiatan tersebut.
Kasus pertama adalah tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 15.27 WIB di Dukuh Pabongan, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.
Korban, Sri Hartini (60), seorang pensiunan PNS, ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya. Polisi menetapkan Ahmad Gunawan alias Sukad alias Wawan (26), warga Karangpandan, sebagai tersangka.
“Tersangka diduga masuk ke rumah korban untuk melakukan pencurian dan melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari perhiasan emas, pakaian korban, hingga sepeda motor dan pakaian milik tersangka. AG dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus kedua adalah kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial STL (17). Peristiwa terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 18.45 WIB di Kecamatan Jatiyoso.
STL yang baru melahirkan seorang bayi laki-laki diduga membungkam mulut bayinya hingga meninggal, lalu membuang jasadnya ke sungai. Aksi itu dilakukan karena panik dan malu atas kehamilan di luar nikah.
Kasus ini terungkap setelah kondisi kesehatan STL menurun dan diperiksa di RSUD Sukoharjo. Dokter menemukan tanda persalinan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Meski demikian, STL tidak ditahan karena masih di bawah umur. Ia dijerat Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda menegaskan pihaknya akan terus profesional dalam menangani setiap kasus. “Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.