• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

Polres Karanganyar Rilis Dua Kasus Kriminal, Penganiayaan hingga Kekerasan Anak

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
September 12, 2025
in POLRI, TRENDING
0
Polres Karanganyar Rilis Dua Kasus Kriminal, Penganiayaan hingga Kekerasan Anak

Karanganyar – Polres Karanganyar menggelar press release terkait dua perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Acara digelar di Aula Jananuraga, Jumat (12/9/2025) pukul 14.00 WIB, dipimpin Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda, didampingi jajaran Satreskrim dan Humas.

Polres Karanganyar Rilis Dua Kasus Kriminal, Penganiayaan hingga Kekerasan Anak

Turut hadir Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, Kasi Humas AKP Mulyadi, KBO Reskrim IPTU Anton Sulistiana, Kanit III Reskrim IPDA Arga Baskara, serta sejumlah pejabat lainnya. Sejumlah wartawan media cetak dan online juga hadir meliput kegiatan tersebut.

Kasus pertama adalah tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 15.27 WIB di Dukuh Pabongan, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.

Korban, Sri Hartini (60), seorang pensiunan PNS, ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya. Polisi menetapkan Ahmad Gunawan alias Sukad alias Wawan (26), warga Karangpandan, sebagai tersangka.

“Tersangka diduga masuk ke rumah korban untuk melakukan pencurian dan melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari perhiasan emas, pakaian korban, hingga sepeda motor dan pakaian milik tersangka. AG dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus kedua adalah kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial STL (17). Peristiwa terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 18.45 WIB di Kecamatan Jatiyoso.

STL yang baru melahirkan seorang bayi laki-laki diduga membungkam mulut bayinya hingga meninggal, lalu membuang jasadnya ke sungai. Aksi itu dilakukan karena panik dan malu atas kehamilan di luar nikah.

Kasus ini terungkap setelah kondisi kesehatan STL menurun dan diperiksa di RSUD Sukoharjo. Dokter menemukan tanda persalinan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Semarakkan Hari Kemerdekaan ke-80, Polres Brebes Gelar Olahraga Bersama

Meski demikian, STL tidak ditahan karena masih di bawah umur. Ia dijerat Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.

Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda menegaskan pihaknya akan terus profesional dalam menangani setiap kasus. “Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Previous Post

Kegiatan Non Fisik Karya Bakti Daerah, Danramil 03 Serengan Penyuluhan Bela Negara

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polres Karanganyar Rilis Dua Kasus Kriminal, Penganiayaan hingga Kekerasan Anak

Polres Karanganyar Rilis Dua Kasus Kriminal, Penganiayaan hingga Kekerasan Anak

September 12, 2025
Kegiatan Non Fisik Karya Bakti Daerah, Danramil 03 Serengan Penyuluhan Bela Negara

Kegiatan Non Fisik Karya Bakti Daerah, Danramil 03 Serengan Penyuluhan Bela Negara

September 12, 2025
Babinsa Koramil Kemusu Latih Siswa SD Klewor I Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih

Babinsa Koramil Kemusu Latih Siswa SD Klewor I Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih

September 12, 2025
Cegah Tindak Kriminalitas dan Balap Liar, Polsek Anyar Intensifkan Patroli Blue Light

Cegah Tindak Kriminalitas dan Balap Liar, Polsek Anyar Intensifkan Patroli Blue Light

September 12, 2025

Recent News

Polres Karanganyar Rilis Dua Kasus Kriminal, Penganiayaan hingga Kekerasan Anak

Polres Karanganyar Rilis Dua Kasus Kriminal, Penganiayaan hingga Kekerasan Anak

September 12, 2025
Kegiatan Non Fisik Karya Bakti Daerah, Danramil 03 Serengan Penyuluhan Bela Negara

Kegiatan Non Fisik Karya Bakti Daerah, Danramil 03 Serengan Penyuluhan Bela Negara

September 12, 2025
Babinsa Koramil Kemusu Latih Siswa SD Klewor I Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih

Babinsa Koramil Kemusu Latih Siswa SD Klewor I Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih

September 12, 2025
Cegah Tindak Kriminalitas dan Balap Liar, Polsek Anyar Intensifkan Patroli Blue Light

Cegah Tindak Kriminalitas dan Balap Liar, Polsek Anyar Intensifkan Patroli Blue Light

September 12, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Polres Karanganyar Rilis Dua Kasus Kriminal, Penganiayaan hingga Kekerasan Anak

Polres Karanganyar Rilis Dua Kasus Kriminal, Penganiayaan hingga Kekerasan Anak

September 12, 2025
Kegiatan Non Fisik Karya Bakti Daerah, Danramil 03 Serengan Penyuluhan Bela Negara

Kegiatan Non Fisik Karya Bakti Daerah, Danramil 03 Serengan Penyuluhan Bela Negara

September 12, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb