• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home TRENDING

Penyimpangan Dan Pencurian Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalete Maupun Solar Sering Terjadi Di Semua wilayah Di Indonesia, Kemanakah APH.

TIM REDAKSI by TIM REDAKSI
Februari 15, 2025
in TRENDING
0
Penyimpangan Dan Pencurian Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalete Maupun Solar Sering Terjadi Di Semua wilayah Di Indonesia, Kemanakah APH.

Boyolali – Berbicara mengenai pencurian ada banyak faktor yang mendasari niat si pelaku melakukan tindak pidana tersebut, namun tak jarang beberapa orang yang melakukan aksinya hanya demi materi semata.

Namun ada pula seseorang melakukan tindak pencurian hanya demi mengeruk keuntungan dari selisih harga maupun pembelian suatu barang atau benda yang ternyata sudah ditetapkan oleh pemerintah ditujukan kepada yang berhak atau yang mendapatkan haknya.

Seperti yang terjadi pada hari Rabu 12 Februari 2025 sekitar pukul 19.23 Wib tepatnya di SPBU Pertamina 44.573.25
Jl Raya karanggede – gemolong KM17 Senggrong, Andong, Boyolali, Jawa Tengah.15/02/2025.

Pasalnya pencurian ini tergolong unik diketahui sebuah mobil jenis Kijang berwarna hijau dengan Nomor Polisi AD XXXX WF telah melakukan pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis pertalite dengan kapasitas diluar batas normal. Terpantau dari awak media dimesin alat ukur minyak yang biasa disebut Fuel Meter menunjukan jumlah harga Rp 496.100 dengan kapasitas 49,61 Liter yang dikeluarkan dari mesin pompa bensin tersebut.

Padahal normalnya mobil jenis Kijang yang tersebut diatas jika diisi full tangki hanya bisa menampung 40 – 45 liter saja, tim awak media merasa curiga dan memutuskan untuk menghampiri sang pengemudi serta operator SPBU guna mengkonfirmasi lebih lanjut terkait aktifitas yang tidak wajar ini.

Ternyata benar adanya dugaan tim awak media bahwa sang Pengemudi dan Operator SPBU tersebut sedang melakukan transaksi ilegal dengan melayani pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis pertalite bersubsidi dengan menggunakan sejumlah jerigen berukuran besar serta mesin pompa air yang sudah dimodifikasi untuk menyedot dari tangki lalu dialirkan kedalam jerigen yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Baca Juga  Wartawan Hadejabar Menjadi Korban Pengeroyokan Delapan Orang Preman, Saat Bertugas.

Mengetahui hal ini tim awak media mengkonfirmasi pemilik maupun penanggung jawab aktifitas ilegal tersebut kepada sang pengemudi, ia menuturkan bahwa pemiliknya berinisal (AZS) dan (NZL) sambil masuk kedalam mobil dan berusaha kabur dari sorot kamera wartawan.

Dengan terungkapnya peristiwa ini sang pemilik dalam hal ini (AZS) dan (NZL) serta pihak SPBU telah merugikan masyarakat dan pemerintah karena telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).

Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri

4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.

Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi namun juga merugikan keuangan negara.

Diperlukan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek setempat dan Polres Boyolali terlebih Polda Jawa Tengah untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

Sampai berita ini diturunkan belum adanya konfirmasi maupun klarifikasi dari yang bersangkutan (AZS & NZL) maupun dari pihak yang terkait.

(Tim)

Previous Post

Tour of Kemala 2025 Resmi Dimulai, 324 Peserta Berlaga di Criterium Yogyakarta

Next Post

Pra TMMD Personil Satgas Aktif Di Lokasi Sasaran Fisik

TIM REDAKSI

TIM REDAKSI

Next Post
Pra TMMD Personil Satgas Aktif Di Lokasi Sasaran Fisik

Pra TMMD Personil Satgas Aktif Di Lokasi Sasaran Fisik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Juli 12, 2025
UPACARA PENUTUPAN PENDIDIKAN DASAR MILITER DAN PELATIHAN MANAJERIAL SERTA PENETAPAN KOMCAD SPPI BATCH 3 TA. 2025 DI SPN POLDA JATENG

UPACARA PENUTUPAN PENDIDIKAN DASAR MILITER DAN PELATIHAN MANAJERIAL SERTA PENETAPAN KOMCAD SPPI BATCH 3 TA. 2025 DI SPN POLDA JATENG

Juli 12, 2025
Pengamanan Pengesahan Calon Warga PSHT Parluh 2017, 333 Personel Diterjunkan di Wonogiri

Pengamanan Pengesahan Calon Warga PSHT Parluh 2017, 333 Personel Diterjunkan di Wonogiri

Juli 12, 2025
Kapolres Salatiga Kunjungi Panti Asuhan Wilosotomo : Tanamkan Rasa Kasih dan Kepedulian pada Anak-Anak

Kapolres Salatiga Kunjungi Panti Asuhan Wilosotomo : Tanamkan Rasa Kasih dan Kepedulian pada Anak-Anak

Juli 12, 2025

Recent News

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Juli 12, 2025
UPACARA PENUTUPAN PENDIDIKAN DASAR MILITER DAN PELATIHAN MANAJERIAL SERTA PENETAPAN KOMCAD SPPI BATCH 3 TA. 2025 DI SPN POLDA JATENG

UPACARA PENUTUPAN PENDIDIKAN DASAR MILITER DAN PELATIHAN MANAJERIAL SERTA PENETAPAN KOMCAD SPPI BATCH 3 TA. 2025 DI SPN POLDA JATENG

Juli 12, 2025
Pengamanan Pengesahan Calon Warga PSHT Parluh 2017, 333 Personel Diterjunkan di Wonogiri

Pengamanan Pengesahan Calon Warga PSHT Parluh 2017, 333 Personel Diterjunkan di Wonogiri

Juli 12, 2025
Kapolres Salatiga Kunjungi Panti Asuhan Wilosotomo : Tanamkan Rasa Kasih dan Kepedulian pada Anak-Anak

Kapolres Salatiga Kunjungi Panti Asuhan Wilosotomo : Tanamkan Rasa Kasih dan Kepedulian pada Anak-Anak

Juli 12, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Juli 12, 2025
UPACARA PENUTUPAN PENDIDIKAN DASAR MILITER DAN PELATIHAN MANAJERIAL SERTA PENETAPAN KOMCAD SPPI BATCH 3 TA. 2025 DI SPN POLDA JATENG

UPACARA PENUTUPAN PENDIDIKAN DASAR MILITER DAN PELATIHAN MANAJERIAL SERTA PENETAPAN KOMCAD SPPI BATCH 3 TA. 2025 DI SPN POLDA JATENG

Juli 12, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb