Kutacane_ ganesha abadi Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2025), dua lembaga swadaya masyarakat, Lumbung Informaglas si Rakyat (LIRA) dan Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) Aceh, menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Aceh Tenggara.
Aksi tersebut menuntut keseriusan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan di wilayah hukum setempat.
Dalam orasinya, massa menyuarakan bahwa narkoba bukan sekadar ancaman, melainkan racun mematikan yang menggerogoti pondasi bangsa. “Dibalik janji palsu kenikmatan sesaat, narkoba menghancurkan fisik, mental, dan masa depan generasi muda,seru orator aksi
Menurut peserta aksi, peredaran narkoba kini tak hanya terjadi di kawasan kota, tetapi telah menyusup hingga pelosok desa dan menyasar pelajar serta mahasiswa, generasi yang seharusnya menjadi harapan bangsa.
Kita tidak bisa lagi berdiam diri. Saatnya bersatu dan melakukan aksi nyata melawan peredaran gelap narkoba,” ujar ketua LSM Korek Aceh Irwansyah Putra dalam orasinya
Para demonstran juga menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Mereka menilai selama periode Januari hingga Oktober 2025, satuan tersebut hanya menangkap pengguna narkoba, yang sejatinya merupakan korban, tanpa mengembangkan kasus hingga ke tingkat pengedar atau bandar besar.
Bahkan, massa menduga adanya praktik “tangkap lepas” terhadap seorang terduga bandar berinisial AW, yang disebut sempat diamankan di kawasan Medan Johor, Sumatera Utara, pada Juli lalu. Dugaan itu melibatkan Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi.
“Kami menilai penegakan hukum atas kasus narkoba di Aceh Tenggara tidak serius. Bila aparat penegak hukum justru bermain mata dengan bandar, bagaimana masyarakat bisa percaya pada pemberantasan narkoba?” tegas Ketua LSM LIRA Fajriansyah dalam orasinya
Delapan tuntutan demonstran dalam aksi tersebut, massa menyampaikan di antaranya:
1. Kapolri dan Kapolda Aceh diminta segera mencopot Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi dari jabatannya.
2. Komisi III DPR RI diminta mengawal kasus dugaan tangkap lepas hingga tuntas.
3. Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara diminta menindak dan memenjarakan bandar besar narkoba yang belum tersentuh hukum.
4. Mendorong penerbitan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap bandar besar yang masih bebas beroperasi.
5. Mendesak pengembangan penyelidikan dari kasus-kasus penangkapan pengguna narkoba.
6. Mengajak seluruh masyarakat Aceh Tenggara bersatu melawan peredaran narkoba.
7. Menyoroti kondisi peredaran narkoba yang dinilai telah menyebar hingga pelosok desa.
8. Mendukung pemerintah daerah untuk membangun rumah rehabilitasi narkoba, sebagai langkah penyelamatan bagi para pengguna agar bisa pulih dan produktif kembali.
Aksi yang berlangsung damai ini diakhiri dengan seruan moral agar Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh, Kapolri menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tujuan kami satu, menyelamatkan generasi muda Aceh Tenggara dari bahaya narkoba,” tutup pernyataan bersama kedua LSM tersebut.
(Arwan syah)






