Semarang – Jajaran Direksi PT Mosa Nusantara, sebuah perusahaan kontraktor yang beralamat di Ruko Jalan Pamularsih Raya, Kota Semarang, dilaporkan ke Polrestabes Semarang atas dugaan penipuan kepada pemborong yang diberikan pekerjaan untuk membangun rumah kos di Jalan Cinde Selatan, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada tanggal 19 Mei 2025 dan telah masuk tahap penyelidikan dengan keluarnya surat perintah penyelidikan dari Polrestabes Semarang pada tanggal 26 Mei 2025 dengan nomor Sp.Lidik/816/V/2025/Reskrim. Kuasa Hukum pemborong Wahyu Surya Gading dari Lembaga Bantuan Hukum Buser Indonesia, Didik Agus Riyanto, mengungkapkan bahwa kliennya mendapatkan pekerjaan dari salah satu Direktur PT Mosa Nusantara bernama Indra Januarto untuk meneruskan pembangunan rumah kos dan Toko Modern Indomaret dengan nilai proyek sebesar Rp 300 juta.
Didik menyatakan bahwa sistem pembayaran proyek tersebut adalah dengan termin sebanyak 2 kali, yaitu dibayar sebesar 50% atau sebesar Rp 140 juta apabila pekerjaan sudah progres 50% selesai. Namun, PT Mosa Nusantara tidak melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kerja. Meskipun pekerjaan telah mencapai progres lebih dari 70% dan hampir selesai, PT Mosa Nusantara hanya memberikan uang melalui transfer sebesar Rp 35 juta, dan sisa kekurangannya belum dibayarkan.
Pihak PT Mosa Nusantara juga memberikan tambahan pekerjaan yang dituangkan dalam adendum, namun tidak memiliki itikad baik untuk melunasi pembayaran kekurangan termin pertama sebesar Rp 115 juta kepada kliennya. Didik menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak 2 kali, namun PT Mosa Nusantara tidak memiliki respons yang positif.
Konsultan pelaksana proyek, Totok Tri Susilo, menyatakan bahwa pekerjaan yang diterima sudah 80% selesai dan sesuai dengan MoU atau kesepakatan bersama antara pemberi kerja dan penerima kerja. Totok menyatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak menggunakan RAP (Rencana Anggaran Pelaksanaan), namun menggunakan MoU sebagai acuan pekerjaan.
Saat dikonfirmasi, Direktur PT Mosa Nusantara, Indra Januarto, tidak berada di kantornya dan tidak bisa dihubungi. Salah satu security di kantor PT Mosa Nusantara menyatakan bahwa Indra Januarto dan Direktur Utama Budi Noor Aswin tidak memiliki jadwal yang pasti untuk datang ke kantor.
Didik menyatakan bahwa kasus ini akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pihaknya berharap agar PT Mosa Nusantara dapat memenuhi kewajibannya kepada kliennya dan membayar sisa kekurangan pembayaran yang belum dibayarkan.
(Red)






