• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

Edarkan Sabu di Sragen, Dua Pelaku Dibekuk Satresnarkoba dalam Sehari

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
September 9, 2025
in POLRI, TRENDING
0
Edarkan Sabu di Sragen, Dua Pelaku Dibekuk Satresnarkoba dalam Sehari

Sragen, Jateng – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sragen kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Sragen.

Edarkan Sabu di Sragen, Dua Pelaku Dibekuk Satresnarkoba dalam Sehari

Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua orang pengedar berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu siap edar.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Setya Permana menyampaikan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial RR alias Robi 26 tahun, warga Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang.

Robi ditangkap pada Kamis (4/9/2025) pukul 12.15 WIB di dalam rumah milik warga Dukuh Kedunggandu, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang.

Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 0,84 gram sabu yang disimpan di dua sedotan hitam berisi plastik klip, lengkap dengan pipet kaca, botol rakitan, handphone, dan korek api.

Tak berhenti di situ, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba kembali meringkus pelaku lain, berinisial IK alias Ilham, 21 tahun, warga Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal.

Ilham ditangkap di Pinggir Jalan Brigjen Katamso, depan Taman Makam Pahlawan Hasta Manggala Negara, Sragen Kulon.

Hasil penggeledahan menemukan 0,98 gram sabu di dua sedotan hitam beserta sepeda motor Honda Beat dan handphone milik pelaku. Semua barang bukti diakui sebagai milik Ilham.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, dalam penjelasannya, Kapolres mengapreasiasi upaya Satuan Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sragen.

“Ini bukti komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Sragen. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Sragen,” tegas Kapolres Sragen.

Baca Juga  Kapolda Banten Bersama Gubernur Pantau Sembako di Pasar Rau dan Cek Stok Beras Bulog
Previous Post

Kapolres Cilegon Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Next Post

Senkom Jambi Hadiri Do’a Bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Al Falah

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Next Post
Senkom Jambi Hadiri Do’a Bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Al Falah

Senkom Jambi Hadiri Do'a Bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Al Falah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

September 9, 2025
Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

September 9, 2025
Kapolres Boyolali sebagai Irup Hari Olahraga Nasional ke-42 di Mapolres

Kapolres Boyolali sebagai Irup Hari Olahraga Nasional ke-42 di Mapolres

September 9, 2025
Tangkap Sopir Pelaku Penggelapan yang Bawa Kabur Uang Bank Rp. 10 Miliar, Polisi Turut Amankan Rekan Yang Bantu Pelarian Pelaku

Tangkap Sopir Pelaku Penggelapan yang Bawa Kabur Uang Bank Rp. 10 Miliar, Polisi Turut Amankan Rekan Yang Bantu Pelarian Pelaku

September 9, 2025

Recent News

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

September 9, 2025
Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

September 9, 2025
Kapolres Boyolali sebagai Irup Hari Olahraga Nasional ke-42 di Mapolres

Kapolres Boyolali sebagai Irup Hari Olahraga Nasional ke-42 di Mapolres

September 9, 2025
Tangkap Sopir Pelaku Penggelapan yang Bawa Kabur Uang Bank Rp. 10 Miliar, Polisi Turut Amankan Rekan Yang Bantu Pelarian Pelaku

Tangkap Sopir Pelaku Penggelapan yang Bawa Kabur Uang Bank Rp. 10 Miliar, Polisi Turut Amankan Rekan Yang Bantu Pelarian Pelaku

September 9, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

September 9, 2025
Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

September 9, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb