Demak _ perangkat Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Joko Hertriyoto, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya viral terkait pemotongan bantuan tunai, kini muncul lagi keluhan warga soal pengurusan dokumen tanah yang tak kunjung selesai.
Warga mengaku telah dimintai biaya sebesar Rp700 ribu untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). AJB memang sudah selesai, namun PBB hingga kini tidak kunjung terbit. Ironisnya, warga justru kembali dimintai tambahan uang Rp150 ribu.
Seorang warga berinisial B menuturkan dirinya sudah membayar Rp700 ribu sejak 21 Oktober 2022. Meski AJB sudah diterima, PBB yang dijanjikan belum juga diselesaikan. Bahkan, ia masih dibebankan biaya tambahan Rp150 ribu tanpa ada kejelasan.
Selain persoalan AJB dan PBB, kasus dugaan pemotongan bantuan sosial juga masih hangat diperbincangkan. Beberapa warga mengaku bantuan mereka dipotong hingga Rp600 ribu. Bahkan, ada lebih dari 20 penerima bantuan yang dipotong Rp100 ribu per orang.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Demak maupun Aparat Penegak Hukum (APH) belum memberikan klarifikasi resmi atas kasus yang sudah berulang kali mencuat ke publik ini.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan warga, agar praktik merugikan masyarakat tidak semakin meluas dan kepercayaan terhadap pemerintah desa bisa dipulihkan.