• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home TRENDING

Direktur IHS Solo Diduga Gelapkan Dana Talangan Rp 1,5 Miliar, Kuasa Hukum Tegaskan: Ini Perkara Perdata Bukan Pidana!

Redaksi by Redaksi
Juli 10, 2025
in TRENDING
0
Direktur IHS Solo Diduga Gelapkan Dana Talangan Rp 1,5 Miliar, Kuasa Hukum Tegaskan: Ini Perkara Perdata Bukan Pidana!

Solo | Direktur International Hotel Management School (IHS) Solo, Atik Wijayanti (56), tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait dugaan penggelapan dana talangan sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, pihak kuasa hukum terdakwa menegaskan perkara ini murni bersifat perdata, bukan pidana.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi, SH, MH mendakwa Atik dengan sengaja dan melawan hukum menguasai dana milik Owner PT SHA SOLO, Aryo Hidayat Adiseno, yang disebut dialihkan untuk pembiayaan proyek pemeliharaan jalur pedestrian di Kota Solo.

Kasus ini bermula pada akhir Maret 2024, saat Atik menghubungi Aryo untuk meminjam dana talangan sebesar Rp 1,5 miliar. Dengan dasar hubungan baik, Aryo selaku pimpinan perusahaan penyuplai BBM untuk industri, kapal hingga tanker, lalu mentransfer dana tersebut ke rekening Atik pada 26 Maret 2024.

Dari dana yang diterima, Atik langsung membayarkan biaya atensi Rp 270 juta dan biaya administrasi Rp 3 juta. Namun, ketika jatuh tempo pengembalian pada 26 Juni 2024, cek yang diserahkan Atik tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi. Bank Syariah Indonesia menolak pencairan cek tersebut hingga tiga kali berturut-turut pada 26–28 Juni 2024.

Sidang eksepsi pada Rabu (19/6) lalu di PN Solo dihadiri Atik yang mengenakan setelan hitam dengan kerudung coklat, didampingi tim kuasa hukumnya yang membacakan keberatan atas dakwaan jaksa.

Tim Penasihat Hukum terdakwa yang berasal dari Kantor Hukum ASN Partner’s berdomisili alamat di Jl.Veteran Nomor 341 Tipes,Serengan,Surakarta,yang terdiri dari:

1. Andi Setiawan, S.H., M.H.

2. Dr. Ariy Khaerudin, S.H., M.H.

3. Dr.(c) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me.

4. Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me.

Baca Juga  Babinsa Mojosongo Aktif Sambangi Pelaku UMKM Diwilayahnya

5. Yudo Kastiawan, S.H.

6. Koko Noviana, S.H.

Koordinator tim penasihat hukum, Andi Setiawan, S.H., M.H., dalam eksepsi menjelaskan sejak awal dana itu hendak dipakai untuk operasional kampus IHS. Namun dalam dokumen kesepakatan digambarkan seolah-olah untuk proyek pedestrian Kota Solo.

Dr.(c) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me., salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa, secara tegas menilai perkara ini seharusnya murni bersifat perdata.

“Perkara ini berawal dari hutang-piutang antara klien kami yang hari ini menjadi terdakwa dengan pelapor. Karena itu seharusnya ini adalah murni perkara perdata dan bukan perkara pidana,” tegas Hermawan.

Senada, Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me., juga menegaskan bahwa pada awalnya para pihak telah bersepakat, sehingga tidak bisa dikriminalisasi sebagai penggelapan atau penipuan.

Begitupun Dr.Ariy Khaerudin,S.H.,M.H juga menambahkan bahwa perkara ini sejak awal adalah perkara perdata.

“Dalam perkara ini, sejak awal para pihak sudah bersepakat. Sesuai hukum, jika berawal dari kesepakatan, itu murni perkara perdata. Kalau kemudian terjadi gagal bayar, maka itu wanprestasi, bukan pidana. Apalagi klien kami sudah pernah membayar sebesar Rp 273.000.000 (dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah),” jelas Dr.Ariy Khaerudin kepada media.

Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (25/6/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Previous Post

Kapolri Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Grobogan, Targetkan 1 Juta Hektare untuk Swasembada Pangan 2025

Next Post

Menteri Pertanian: Berkat Kapolri dan Jajaran, Produksi Jagung Naik

Redaksi

Redaksi

Next Post
Menteri Pertanian: Berkat Kapolri dan Jajaran, Produksi Jagung Naik

Menteri Pertanian: Berkat Kapolri dan Jajaran, Produksi Jagung Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Juli 11, 2025
Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Juli 11, 2025
Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Juli 11, 2025
TNI-Polri Dan Pemda Boyolali Kompak di Bhayangkara Fun Walk 2025

TNI-Polri Dan Pemda Boyolali Kompak di Bhayangkara Fun Walk 2025

Juli 11, 2025

Recent News

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Juli 11, 2025
Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Juli 11, 2025
Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Juli 11, 2025
TNI-Polri Dan Pemda Boyolali Kompak di Bhayangkara Fun Walk 2025

TNI-Polri Dan Pemda Boyolali Kompak di Bhayangkara Fun Walk 2025

Juli 11, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Juli 11, 2025
Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Juli 11, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb