• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

Dalam Sehari, Dua Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polresta Cilacap

Redaksi by Redaksi
Agustus 24, 2025
in POLRI, TRENDING
0
Dalam Sehari, Dua Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polresta Cilacap

Cilacap – Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat terlarang dalam satu hari. Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda bersama ratusan butir obat psikotropika dan obat berbahaya siap edar.

Dalam Sehari, Dua Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polresta Cilacap

Tersangka pertama, UAF (23), warga Kecamatan Kesugihan, ditangkap di SPBU Jeruklegi, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangannya, polisi menyita 52 butir obat psikotropika berbagai jenis.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah kamar Hotel Permata, Kecamatan Majenang. Polisi meringkus DJS (21), warga Kecamatan Majenang, yang kedapatan menguasai 598 butir Tramadol dan Heximer serta 10 butir psikotropika.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan adanya pengungkapan dua kasus tersebut. “Kedua tersangka kami amankan di lokasi berbeda pada hari yang sama. Barang bukti berupa psikotropika dan obat berbahaya telah disita untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Ipda Galih menambahkan, tindakan tegas ini merupakan komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat terlarang. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, UAF mengaku sebagian obat digunakan pribadi dan sisanya dijual kembali dengan harga Rp30 ribu hingga Rp55 ribu per butir. Sementara DJS diketahui berperan sebagai pengedar yang bekerja sama dengan seorang rekan bernama MS sejak Mei 2025.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Cilacap. UAF dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga  Pemuda Kalibagor Ditangkap Polisi, Sabu dan Tembakau Sintetis Disita

Sementara DJS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Previous Post

Polresta Pati Amankan Aksi Doa Bersama Aliansi Masyarakat Pati Kidul Cinta Damai

Next Post

Karnaval HUT RI ke-80 di Desa Bandung Boyolali Semarak, Dandim Boyolali Turut Semangati Peserta

Redaksi

Redaksi

Next Post
Karnaval HUT RI ke-80 di Desa Bandung Boyolali Semarak, Dandim Boyolali Turut Semangati Peserta

Karnaval HUT RI ke-80 di Desa Bandung Boyolali Semarak, Dandim Boyolali Turut Semangati Peserta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polwan Purbalingga Gelar Ziarah di TMP Purbosaroyo Sambut HUT ke-77

Polwan Purbalingga Gelar Ziarah di TMP Purbosaroyo Sambut HUT ke-77

Agustus 27, 2025
Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.17 Gram Sabu Diamankan Dari Tersangka Dongkel

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.17 Gram Sabu Diamankan Dari Tersangka Dongkel

Agustus 26, 2025
Rangkaian Kunjungan Kabidpropam ke Pemalang, Mulai Gaktiblin, Bakti Sosial Sampai Gelar Pasar Murah

Rangkaian Kunjungan Kabidpropam ke Pemalang, Mulai Gaktiblin, Bakti Sosial Sampai Gelar Pasar Murah

Agustus 26, 2025
Jelang HUT ke-77, Polwan Polres Purbalingga Jalani Pemeriksaan Disiplin dan Tes Urine

Jelang HUT ke-77, Polwan Polres Purbalingga Jalani Pemeriksaan Disiplin dan Tes Urine

Agustus 26, 2025

Recent News

Polwan Purbalingga Gelar Ziarah di TMP Purbosaroyo Sambut HUT ke-77

Polwan Purbalingga Gelar Ziarah di TMP Purbosaroyo Sambut HUT ke-77

Agustus 27, 2025
Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.17 Gram Sabu Diamankan Dari Tersangka Dongkel

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.17 Gram Sabu Diamankan Dari Tersangka Dongkel

Agustus 26, 2025
Rangkaian Kunjungan Kabidpropam ke Pemalang, Mulai Gaktiblin, Bakti Sosial Sampai Gelar Pasar Murah

Rangkaian Kunjungan Kabidpropam ke Pemalang, Mulai Gaktiblin, Bakti Sosial Sampai Gelar Pasar Murah

Agustus 26, 2025
Jelang HUT ke-77, Polwan Polres Purbalingga Jalani Pemeriksaan Disiplin dan Tes Urine

Jelang HUT ke-77, Polwan Polres Purbalingga Jalani Pemeriksaan Disiplin dan Tes Urine

Agustus 26, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Polwan Purbalingga Gelar Ziarah di TMP Purbosaroyo Sambut HUT ke-77

Polwan Purbalingga Gelar Ziarah di TMP Purbosaroyo Sambut HUT ke-77

Agustus 27, 2025
Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.17 Gram Sabu Diamankan Dari Tersangka Dongkel

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.17 Gram Sabu Diamankan Dari Tersangka Dongkel

Agustus 26, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb