• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home DAERAH

Ketua MWCNU Rawa Jitu Selatan Tidak Transparansi Dalam Pengelolaan Dana Umat 

Redaksi by Redaksi
Oktober 11, 2025
in DAERAH
0
Ketua MWCNU Rawa Jitu Selatan Tidak Transparansi Dalam Pengelolaan Dana Umat 

Tulang Bawang–Masyarakat sangat menyayangkan atas pengelolaan dana umat yang tidak transparan dalam pengelolaan yang dilakukan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulam (MWCNU) kecamatan Rawa Jitu Selatan yang di ketuai oleh Ali Mohaidhori.

Ketua MWCNU Rawa Jitu Selatan Tidak Transparansi Dalam Pengelolaan Dana Umat 

 

Masalah lebih serius pun muncul, bahwa dana umat tersebut dimanfaatkan secara tidak jelas kegunaannya, hal ini diperkuat oleh tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait dana umat tersebut, padahal seluruh pengurus Ranting NU se-Kecamatan Rawa Jitu Selatan memiliki hak untuk mengetahui dan mendapatkan laporan penggunaan dana yang bersumber dari dana Umat hasil lelang.

 

” Dukungan terhadap transparansi juga datang dari sejumlah pihak yang mendorong awak media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut biar semuanya terbuka bobroknya pengelolaan anggaran dana umat yang dikelola oleh MWCNU Rawa Jitu Selatan selama bertahun-tahun lamanya,” ungkap beberapa masyarakat maupun anggota Ranting NU, yang enggan namanya untuk disebut, Jum’at, (10-10-2025).

 

Jufendi Bendahara MWCNU Rawa Jitu Selatan, tidak bisa menjelaskan panjang lebar tapi dia langsung menunjukkan hasil pendapat lelang dana umat sekaligus pengeluaran dana tersebut, untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke ketua MWCNU kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ungkap Jufendi singkat.

 

Tim investigasi media melihat catatan, yang diberikan oleh Bendahara MWCNU Rawa Jitu Selatan Jufendi, sangat mengejutkan pengeluaran dana umat tersebut selain untuk pembelian tanah ada beberapa pengeluaran yang di gunakan untuk oknum anggota Polres Tulang Bawang, yang nilai nya sangat fantastis.

 

Sebelum Tim mendatangi Ketua MWCNU Rawa Jitu Selatan terlebih dahulu menghubungi melalui Via telpon setelah terhubung Ali Mohaidhori tidak ada waktu untuk bertemu namun dia siap di konfirmasi lewat Via telpon saja, salah satu Tim langsung mempertanyakan dana pengeluaran yang diberikan untuk oknum anggota Polres Tulang Bawang, oknum Polsek, oknum Kampung Medasari serta yang lain- lainnya sesuai dengan catatan yang di berikan Jufendi selaku bendahara MWCNU Rawa Jitu Selatan.

Baca Juga  Pleton Siaga Polres Klaten dan Polsek Delanggu Amankan Enam Remaja Konvoi Sepeda Motor Berknalpot Brong Usai Pesta di Solo

 

Ali Mohaidhori langsung menjawab kalau dana yang untuk oknum anggota Polres itu untuk biaya konsultasi dan untuk membantu kelancaran masalah kami, “Catatan yang ditulis Jufendi salah tulis pak, dia kurang mengerti makanya asal tulis saja,” jelas Ali Mohaidhori Ketua MWCNU Rawa Jitu Selatan.

 

Diduga ketua MWCNU Ali Mohaidhori ber belat belit dan terkesan ada yang ditutup-tutupi tentang dana umat tersebut sebagian tidak jelas pengeluarannya yang diduga untuk menyuap oknum anggota Polres Tulang Bawang, kknum anggota Polsek dan oknum Kampung Medasari agar melancarkan proses pemanggilan saudara Rudi Hartono oleh pihak oknum anggota Polres Tulang Bawang, padahal jelas kasus tersebut tidak sesuai dengan kode Etik Polri pasalnya panggilan atas Rudi Hartono diduga tidak sesuai KUHAP yang semestinya hal tersebut di perkuat atas pengakuan Ali Mohaidhori mengatakan laporan tersebut hanya secara lisan.

 

Undang-Undang yang diduga dilanggar kurangnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana Umat ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 3 dan Pasal 11, disebutkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk dalam hal penggunaan dana Umat tersebut.

 

Jika dana umat tidak digunakan sebagaimana mestinya, hal ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal yang mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dalam jabatan.

 

Dampak dari tidak transparansi

minimnya keterbukaan dalam pengelolaan dana umat dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap organisasi keagamaan. Hal ini juga berpotensi memicu ketimpangan dalam pelaksanaan program keumatan, di mana melemahkan solidaritas dan merusak citra kelembagaan NU di mata Umat.

Baca Juga  Satlantas Sragen Edukasi Masyarakat Tentang SIM Lewat Program “Polantas Menyapa”

 

Tim media dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Sembilan Nusantara (BSN) akan segera melaporkan ketua MWCNU Kecamatan Rawajitu Selatan Ali Mohaidhori atas dugaan penyalahgunaan dana umat se Kecamatan Rawajitu Selatan dan laporan tersebut mengatasnamakan Masyarakat. (red)

Previous Post

Bukan Razia, Tapi Berkah! Polisi Tulang Bawang Datangi Pondok Pesantren Bawa Nasi Kotak

Next Post

Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa Koramil 03/Serengan Latih PBB Siswa SMPN 22 Surakarta

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa Koramil 03/Serengan Latih PBB Siswa SMPN 22 Surakarta

Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa Koramil 03/Serengan Latih PBB Siswa SMPN 22 Surakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Oktober 30, 2025
176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

Oktober 30, 2025
Kapolres Tulang Bawang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Batalyon Parakon 464 di Lanud Pangeran M. Bunyamin

Kapolres Tulang Bawang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Batalyon Parakon 464 di Lanud Pangeran M. Bunyamin

Oktober 30, 2025
Cegah Pelajar Ikut Unjuk Rasa, Polsek Tayu Gencarkan Cooling System ke Sekolah

Cegah Pelajar Ikut Unjuk Rasa, Polsek Tayu Gencarkan Cooling System ke Sekolah

Oktober 30, 2025

Recent News

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Oktober 30, 2025
176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

Oktober 30, 2025
Kapolres Tulang Bawang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Batalyon Parakon 464 di Lanud Pangeran M. Bunyamin

Kapolres Tulang Bawang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Batalyon Parakon 464 di Lanud Pangeran M. Bunyamin

Oktober 30, 2025
Cegah Pelajar Ikut Unjuk Rasa, Polsek Tayu Gencarkan Cooling System ke Sekolah

Cegah Pelajar Ikut Unjuk Rasa, Polsek Tayu Gencarkan Cooling System ke Sekolah

Oktober 30, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat di Desa Candi

Oktober 30, 2025
176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

176 Siswa Terlihat Semangat dan Antusiasnya Dalam Pelatihan PBB

Oktober 30, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb