Semarang – Kasus penangkapan SR di Semarang memicu pertanyaan besar tentang profesionalisme aparat kepolisian. Dugaan pelanggaran SOP, seperti penangkapan tanpa surat resmi dan penahanan melebihi batas waktu, sangat serius. Ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.Diduga Langgar SOP, Warga Penggaron Jadi Korban Penangkapan Aneh Satreskrim Polres Semarang.
Yang mengejutkan, proses penangkapan oleh Satreskrim Polres Semarang pada 19 Agustus 2025 diduga kuat tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Istri SR menuturkan, saat penangkapan berlangsung, oknum polisi hanya berkata hendak “meminjam” suaminya sebentar untuk menunjukkan keberadaan terduga lain. Namun, setelah itu SR tidak kembali. Lebih parah lagi, selama 1×24 jam hingga 2×24 jam, keluarga tidak diberi kabar apa pun. Baru setelah dua hari kemudian diketahui bahwa SR sudah ditahan.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan polisi menunjukkan surat penangkapan kepada tersangka maupun keluarganya. Sementara Pasal 19 ayat (1) KUHAP menegaskan penangkapan tidak boleh lebih dari 1×24 jam tanpa perpanjangan resmi.l
Praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, seperti yang diduga terjadi dalam kasus penangkapan SR, ini sangat memprihatinkan. Pelanggaran SOP dan tindakan ceroboh dan juga sewenang-wenang merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
” Kemudian atas terjadinya asal main tangkap ini Publik menuntut tindakan tegas dari pimpinan Polri untuk mengusut kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Dengan demikian, diharapkan citra Polri dapat terjaga dan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.
(red)






