• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Berhasil Meringkus Dua Pengedar Ribuan Butir Obat Berbahaya

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
September 22, 2025
in POLRI, TRENDING
0
Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Berhasil Meringkus Dua Pengedar Ribuan Butir Obat Berbahaya

CILACAP – Satuan Resserse Narkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Cilacap. Dua orang pria, yakni WPS (22) dan FR (26), ditangkap polisi saat melakukan transaksi di salah satu bekas pusat perbelanjaan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Sabtu (20/9/2025) malam.

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Berhasil Meringkus Dua Pengedar Ribuan Butir Obat Berbahaya

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 2.722 butir obat berbahaya siap edar.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat dalam berbagai kemasan plastik klip, uang tunai Rp2.005.000, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” kata Ipda Galih.

Dalam pemeriksaan, tersangka FR mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial Yadi dan Ikhlas, kemudian sebagian diberikan kepada WPS untuk diedarkan kembali. Polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka berinisial FR merupakan residivis kasus narkotika yang pada 2019 divonis 6 tahun penjara dan kini masih menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIB Slawi.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap.

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang merusak generasi muda. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat berbahaya,” ujar Ipda Galih.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Praktik Judi Dadu Kopyok dan Dingdong Marak di Bawen, Diduga Dibekingi Oknum Anggota “Serasa Kebal Hukum”, Polres Semarang Diminta Tegas

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serta jika membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

Previous Post

Polsek Ajibarang Polresta Banyumas Bersama Warga Gelar Kerja Bakti, Wujudkan Kepedulian Dan Gotong Royong

Next Post

Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Next Post
Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri

Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

September 27, 2025
Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

September 27, 2025
Polsek Cikupa dan Senkom Gelar Latihan Bersama Bulu Tangkis

Polsek Cikupa dan Senkom Gelar Latihan Bersama Bulu Tangkis

September 27, 2025
Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

September 26, 2025

Recent News

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

September 27, 2025
Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

September 27, 2025
Polsek Cikupa dan Senkom Gelar Latihan Bersama Bulu Tangkis

Polsek Cikupa dan Senkom Gelar Latihan Bersama Bulu Tangkis

September 27, 2025
Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

September 26, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

September 27, 2025
Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

Puluhan Anak TK Kunjungi Polresta Tangerang, Kenal Lebih Dekat Tugas Polisi

September 27, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb