• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo Tanpa Izin, Polresta Tangerang Jelaskan Aturan Hukum

Redaksi by Redaksi
September 20, 2025
in POLRI, TRENDING
0
Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo Tanpa Izin, Polresta Tangerang Jelaskan Aturan Hukum

Polresta Tangerang menegaskan, kendaraan pribadi dilarang menggunakan strobo atau rotator dan sirene tanpa izin. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menerangkan, pelanggaran atas ketentuan itu dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo Tanpa Izin, Polresta Tangerang Jelaskan Aturan Hukum

“Penggunaan rotator dan sirene pada dasarnya dimaksudkan khusus untuk mendukung kendaraan dinas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian. Perangkat ini digunakan pada situasi darurat untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain agar memberikan prioritas,” kata Indra Waspada, Sabtu (20/9/2025).

Oleh karena itu, Indra Waspada mengimbau kepada pengguna kendaraan pribadi agar tidak menggunakan lampu rotator dan/atau sirene. Dia juga mendukung aspirasi masyarakat yang mengkritisi penggunaan rotator dan/atau sirene yang tidak sesuai aturan.

“Kami mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti apabila ada kendaraan yang menggunakan rotator dan/atau sirene tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Indra Waspada menjelaskan, sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 134 UU LLAJ, ada kriteria kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahului. Kendaraan itu meliputi kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
ambulans yang mengangkut orang sakit; kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan pimpinan Lembaga Negara; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.

“Yang dimaksud dengan kepentingan tertentu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam,” terang Indra Waspada.

Indra Waspada melanjutkan, di Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ, diatur penggunaan warna lampu isyarat dan penggunaan sirine bagi kendaraan-kendaraan prioritas tersebut, yakni bagi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Baca Juga  Minggu Pertama Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, Ini Jenis Pelanggaran Yang Mendominasi

“Pada pokoknya, rotator dan sirene hanya boleh digunakan pada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi,” terang dia.

Indra Waspada juga memaparkan aturan mengenai penggunaan rotator. Kata dia, penggunaan lampu rotator harus memiliki surat izin dan diperiksa secara berkala oleh instansi terkait. Kemudian rotator harus digunakan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk memperingatkan pengemudi dan pengendara lain.

Selanjutnya, penempatan rotator harus sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu fungsi lain dari mobil. Serta rotator tidak boleh menyilaukan pengemudi atau pengguna jalan lain.

“Warna rotator harus sesuai dengan aturan, yaitu merah untuk ambulans dan pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk kendaraan pemerintah lain, dan hijau untuk kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran,” beber Indra Waspada.

Indra Waspada pun menjelaskan mengenai aturan isyarat lampu rotator baik dengan atau tanpa sirene. Kata dia, lampu isyarat biru dengan sirene digunakan khusus untuk kendaraan yang dioperasikan oleh petugas Kepolisian.

Lampu isyarat merah dengan sirene dipakai untuk kendaraan tahanan, kendaraan pengawalan TNI, serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan mobil jenazah.

Sedangkan lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, serta kendaraan yang bertugas dalam perawatan dan pembersihan fasilitas umum.

“Selain itu, lampu ini juga digunakan pada kendaraan penderek dan angkutan barang khusus,” papar Indra Waspada.

Indra Waspada menegakkan, penggunaan rotator dan/atau sirene di luar ketentuan, akan diberi sanksi tegas. Dia pun meminta masyarakat untuk melapor apabila menemani kendaraan yang rotator dan/atau sirene yang tidak sesuai aturan.(***)

Previous Post

Polsek Anyar Amankan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Anyar

Next Post

Biddokes Polda Jateng Gelar Pelatihan dan Pengawasan Food Safety Program Makan Bergizi Gratis

Redaksi

Redaksi

Next Post
Biddokes Polda Jateng Gelar Pelatihan dan Pengawasan Food Safety Program Makan Bergizi Gratis

Biddokes Polda Jateng Gelar Pelatihan dan Pengawasan Food Safety Program Makan Bergizi Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polres Sumenep Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Pinggirpapas

Polres Sumenep Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Pinggirpapas

Desember 1, 2025
Polresta Banyuwangi Sinergi dengan Komunitas Bentengi Ruang Digital

Polresta Banyuwangi Sinergi dengan Komunitas Bentengi Ruang Digital

Desember 1, 2025
Polres Malang Bagikan Masker ke Pengendara di Perbatasan Lumajang Dampak Erupsi Semeru

Polres Malang Bagikan Masker ke Pengendara di Perbatasan Lumajang Dampak Erupsi Semeru

Desember 1, 2025
Mas ZAR Jadi Mentor TikTok Jalin Nusantara Bersama Kemenparekraf di 3 Kota Dorong UMKM Go Digital

Mas ZAR Jadi Mentor TikTok Jalin Nusantara Bersama Kemenparekraf di 3 Kota Dorong UMKM Go Digital

Desember 1, 2025

Recent News

Polres Sumenep Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Pinggirpapas

Polres Sumenep Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Pinggirpapas

Desember 1, 2025
Polresta Banyuwangi Sinergi dengan Komunitas Bentengi Ruang Digital

Polresta Banyuwangi Sinergi dengan Komunitas Bentengi Ruang Digital

Desember 1, 2025
Polres Malang Bagikan Masker ke Pengendara di Perbatasan Lumajang Dampak Erupsi Semeru

Polres Malang Bagikan Masker ke Pengendara di Perbatasan Lumajang Dampak Erupsi Semeru

Desember 1, 2025
Mas ZAR Jadi Mentor TikTok Jalin Nusantara Bersama Kemenparekraf di 3 Kota Dorong UMKM Go Digital

Mas ZAR Jadi Mentor TikTok Jalin Nusantara Bersama Kemenparekraf di 3 Kota Dorong UMKM Go Digital

Desember 1, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Polres Sumenep Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Pinggirpapas

Polres Sumenep Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Pinggirpapas

Desember 1, 2025
Polresta Banyuwangi Sinergi dengan Komunitas Bentengi Ruang Digital

Polresta Banyuwangi Sinergi dengan Komunitas Bentengi Ruang Digital

Desember 1, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb