• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap TJ Tersangka Pengedar Psikotropika, 1.125 Butir Obat Terlarang Disita

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
September 18, 2025
in POLRI, TRENDING
0
Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap TJ Tersangka Pengedar Psikotropika, 1.125 Butir Obat Terlarang Disita

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat obatan terlarang. Seorang pria berinisial TJ (28), warga Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, ditangkap dengan barang bukti 1.125 (seribu seratus dua puluh lima) butir obat keras berbagai jenis.

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap TJ Tersangka Pengedar Psikotropika, 1.125 Butir Obat Terlarang Disita

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.

“Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pada Kamis (11/9/2025) sekira pukul 14.00 wib, kami mengamankan tersangka di rumahnya,” jelas Kompol Willy.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 655 (enam ratus lima puluh lima) butir tramadol, 280 (dua ratus delapan puluh) butir heximer, 190 (seratus sembilan puluh) butir alprazolam, uang tunai Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) hasil penjualan, serta satu unit ponsel. Petugas juga mengungkap bahwa tersangka sudah mengedarkan obat obatan keras tersebut.

Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kasus ini masih kami kembangkan dengan memeriksa saksi saksi dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik. Polresta Banyumas berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin, apalagi yang sudah meresahkan masyarakat. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Baca Juga  Polsek Tigaraksa Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Mushola Babu Salam, Triraksa Village
Previous Post

Derap Kuda Iringi Langkah Pengabdian Aiptu Biyanto Hidupkan Tradisi Andong Wisata Purwodadi

Next Post

Sat Reskrim Polresta Tangerang Gelar Apel Siaga Bencana

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Next Post
Sat Reskrim Polresta Tangerang Gelar Apel Siaga Bencana

Sat Reskrim Polresta Tangerang Gelar Apel Siaga Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Kembaran Polresta Banyumas Respon Cepat Aduan Warga Melalui Media Sosial

Polsek Kembaran Polresta Banyumas Respon Cepat Aduan Warga Melalui Media Sosial

September 27, 2025
Kapolsek Wangon Polresta Banyumas Gelar Ngopi Bareng Dengan Kelompok Ternak Berkah Makmur

Kapolsek Wangon Polresta Banyumas Gelar Ngopi Bareng Dengan Kelompok Ternak Berkah Makmur

September 27, 2025
Gerakan Pangan Murah Polri Salurkan 1.386 Ton Beras SPHP di Tengah Panen Raya Kuartal III

Gerakan Pangan Murah Polri Salurkan 1.386 Ton Beras SPHP di Tengah Panen Raya Kuartal III

September 27, 2025
Kapolri Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Dunia Salah Satunya Jagung.

Kapolri Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Dunia Salah Satunya Jagung.

September 27, 2025

Recent News

Polsek Kembaran Polresta Banyumas Respon Cepat Aduan Warga Melalui Media Sosial

Polsek Kembaran Polresta Banyumas Respon Cepat Aduan Warga Melalui Media Sosial

September 27, 2025
Kapolsek Wangon Polresta Banyumas Gelar Ngopi Bareng Dengan Kelompok Ternak Berkah Makmur

Kapolsek Wangon Polresta Banyumas Gelar Ngopi Bareng Dengan Kelompok Ternak Berkah Makmur

September 27, 2025
Gerakan Pangan Murah Polri Salurkan 1.386 Ton Beras SPHP di Tengah Panen Raya Kuartal III

Gerakan Pangan Murah Polri Salurkan 1.386 Ton Beras SPHP di Tengah Panen Raya Kuartal III

September 27, 2025
Kapolri Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Dunia Salah Satunya Jagung.

Kapolri Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Dunia Salah Satunya Jagung.

September 27, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Polsek Kembaran Polresta Banyumas Respon Cepat Aduan Warga Melalui Media Sosial

Polsek Kembaran Polresta Banyumas Respon Cepat Aduan Warga Melalui Media Sosial

September 27, 2025
Kapolsek Wangon Polresta Banyumas Gelar Ngopi Bareng Dengan Kelompok Ternak Berkah Makmur

Kapolsek Wangon Polresta Banyumas Gelar Ngopi Bareng Dengan Kelompok Ternak Berkah Makmur

September 27, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb