Pejabat utama (PJU) Polresta Tangerang, kapolsek jajaran, dan anggota terutama pada fungsi binmas, secara serentak menjadi pembina upacara di sekolah SMA/sederajat dan SMP/sederajat di daerah hukum Polresta Tangerang, Senin (15/9/2025).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjadi pembina upacara di SMAN 1 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Balaraja.
Indra Waspada menyampaikan amanat Kapolda Banten Irjen Hengki yang mengangkat tema ‘Dinamika Remaja dalam Menghadapi Kemajuan Teknologi dan Informasi di Tengah Tantangan Global.’
“Tema ini sangat relevan, karena adik-adik hidup di era yang berbeda dengan generasi sebelumnya. Era digital menuntut kalian untuk lebih cerdas, bijak, dan adaptif,” kata Indra Waspada.
Kata Indra Waspada, tantangan yang dihadapi tidak ringan. Mulai dari pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, perubahan iklim, persaingan ekonomi, hingga ancaman penyebaran ideologi radikal, serta maraknya peredaran narkotika.
Dari beberapa tantangan itu, Indra Waspada berpesan agar pelajar meningkatkan kemampuan literasi digital dan pola pikir kritis. Di era digital, ujar dia, teknologi memberi akses tanpa batas ke berbagai informasi dengan beragam bentuk.
“Namun ingatlah, tidak semua informasi itu benar, akurat, atau bermanfaat. Karena itu, tumbuhkan kebiasaan untuk selalu mengecek sumber informasi, membandingkan isi berita, dan memverifikasi fakta sebelum mempercayainya, apalagi menyebarkannya,” ucap Indra Waspada.
Selanjutnya, pelajar diajak untuk mengembangkan keterampilan. Kemudian, pelajar juga diingatkan untuk menjaga jati diri bangsa. Kata Indra Waspada, jangan sampai arus globalisasi membuat pelajar melupakan akar budaya. Dia pun mewanti-wanti agar pelajar waspada terhadap informasi atau konten yang bisa merusak moral, dan mengikis nilai-nilai agama.
Indra Waspada juga mengingatkan pelajar untuk menjauhi segala bentuk kenakalan remaja. Dia menyebut, banyak kenakalan remaja yang merupakan tindak pidana seperti tawuran dan perundungan. Kata dia, perbuatan itu bukan hanya melanggar norma sekolah dan mencoreng nama baik keluarga, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum.
“Juga jauhi narkoba dan balapan liar. Hal-hal itu dapat merusak dan dapat mengakibatkan berurusan dengan hukum,” terang Indra Waspada.
Tidak lupa, pelajar juga diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Berita bohong (hoax), fitnah, ujaran kebencian, atau konten provokatif bukan hanya merusak persatuan, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum.
Kemudian mengenai aksi unjuk rasa, Indra Waspada menegaskan hal itu merupakan hak setiap warga negara yang dijamin Konstitusi. Namun, dia mengingatkan hak itu tidak bersifat mutlak, ada aturan dan batasan hukum yang harus dipatuhi.
Bagi pelajar, sebagaimana pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), anak dan remaja di bawah usia 18 tahun tidak boleh dilibatkan dalam demonstrasi atau kegiatan politik, karena berisiko tinggi dan dapat membahayakan keselamatan maupun masa depan.
Pelajar diimbau untuk berhati-hati terhadap tindakan provokasi yang mengajak atau menghasut untuk melakukan pelanggaran hukum, perusakan, atau pembakaran fasilitas umum. Sebab, tindakan itu bisa berakibat fatal, karena pelaku dapat dijerat pidana.
“Ingat, menyampaikan pendapat adalah hak, tetapi tetap ada kewajiban untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan persatuan bangsa. Jadilah remaja yang kritis, tetapi tetap cerdas dan bertanggung jawab,” tandas Indra Waspada.