Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG yang terjadi di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025) siang mengatakan kami menyampaikan hasil ungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas (Migas) yang diungkap pada hari Rabu 10 September 2025.
“Pada peristiwa ini, gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk lingkup rumah tangga, disalahgunakan pelaku dengan cara dipindahkan isinya ke tabung 12 kilogram dengan harga nonsubsidi,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Tersangka yang diamankan yaitu Reno (43) warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Yang bersangkutan merupakan sopir angkut dari salah satu badan usaha di bidang distribusi gas.
“Cara yang dilakukan yaitu mengalihkan gas subsidi menjadi nonsubsidi, termasuk mengambil segel yang kondisinya tidak sempurna dipergunakan untuk memanipulasi gas 12 kilogram yang dibuat sendiri,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 6 tabung gas LPG 12 kilogram (isi), 2 tabung gas LPG 12 kilogram warna biru (kosong), 16 tabung gas LPG warna pink (kosong), 2 tabung gas LPG 5,5 kilogram warna pink (kosong), 87 tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau (kosong), satu kendaraan roda empat, 4 pipa besi dan sejumlah alat lainnya.
“Dari keterangan, yang bersangkutan menjual secara langsung kepada konsumen gas LPG oplosan tersebut. Perbuatan ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun,” jelas Kapolres.
Tersangka mengaku belajar secara otodidak dari YouTube cara memindahkan gas dari satu tabung ke tabung lainnya. Menurut tersangka dia mencoba selama kurang lebih empat bulan hingga bisa melakukan perbuatannya.
“Namun demikian cara-cara yang dilakukan oleh tersangka ini tidak untuk ditiru masyarakat,” pesan Kapolres.
Kapolres menambahkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
(Humas Polres Purbalingga)