Tangerang – Polresta Tangerang terus meningkatkan kampanye edukasi dan penegakan hukum (gakkum) untuk mencegah anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, menjelaskan bahwa dasar hukum larangan pelajar mengendarai kendaraan bermotor tertuang dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Salah satu aturan hukum berkendara adalah mewajibkan pengendara memiliki surat izin mengemudi atau SIM,” ujar Indra Waspada, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, untuk bisa memiliki SIM, pengendara harus berusia minimal 17 tahun dan lulus serangkaian tes. Selain faktor usia, secara psikologis anak yang belum cukup umur dinilai belum stabil dalam pengambilan keputusan saat berkendara.
Indra Waspada menambahkan, pada tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 421/400g-Disdik yang melarang pelajar membawa kendaraan ke sekolah. Dalam surat itu, pihak sekolah bersama komite diminta melakukan sosialisasi serta tidak menyediakan lahan parkir bagi pelajar.
“Surat edaran tersebut akan diperbarui atau digencarkan kembali, menyusul kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Tangerang bersama para kepala sekolah, Senin (8/9/2025),” terangnya.
Ia menegaskan, larangan ini bukan semata soal aturan hukum, melainkan langkah menyelamatkan pelajar dari potensi kecelakaan lalu lintas.
Guna menindaklanjuti hal itu, Polresta Tangerang akan meningkatkan kunjungan ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi tertib berlalu lintas. Selain edukasi, penegakan hukum berupa tilang juga akan digencarkan.
Indra Waspada mengungkapkan data kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar sejak Januari hingga September 2025, yakni 25 kejadian, dengan rincian 21 korban luka ringan, 2 luka berat, dan 1 meninggal dunia.
“Kami akan meningkatkan kampanye keselamatan dan tertib lalu lintas, baik melalui edukasi maupun penegakan hukum, agar kesadaran pelajar semakin tumbuh,” tegasnya.
Kapolresta Tangerang juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari sekolah, guru, hingga orang tua, untuk bersama-sama menjaga anak-anak yang belum cukup umur agar tidak mengendarai kendaraan bermotor.
Sumber: Polresta Tangerang