Sragen, Jawa Tengah – Di tengah kerasnya jerat hukum, setitik harapan kembali menyala dari Sragen. Polres Sragen kembali menorehkan langkah humanis dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan perkara penggelapan mobil melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), menyelamatkan seorang ayah sekaligus tulang punggung keluarga dari jerat hukum.
Adalah Widodo (43), warga Dukuh Sidoarjo, Desa Plosorejo, Kecamatan Gondang, yang sempat terseret kasus penggelapan satu unit Toyota Kijang LGX milik temannya sendiri, Andi Marsito (41).
Peristiwa ini bermula pada 28 Juni 2025, saat Widodo meminjam mobil korban dengan dalih hendak mengambil bonsai ke Purwodadi.
Namun waktu berlalu, mobil tak kembali, dan komunikasi terputus. Korban pun akhirnya melapor ke Polsek Gondang pada 14 Juli 2025.
Namun, alih-alih menyeret Widodo ke balik jeruji besi, Polres Sragen mengambil jalan yang lebih sejuk, keadilan restoratif.
Berdasarkan gelar perkara eksternal di Satreskrim Polres Sragen, 30 Juli 2025, kedua belah pihak sepakat berdamai, difasilitasi oleh aparat yang mengedepankan hati nurani.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, dalam keterangannya menyatakan bahwa pilihan RJ ini bukan sekadar alternatif hukum, tetapi bentuk nyata keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan.
“Kami melihat sisi kemanusiaan, bahwa tersangka bukan residivis, ia adalah tulang punggung keluarganya. Penyelesaian damai ini bukan bentuk pelemahan hukum, tapi penguatan nilai sosial dan moral,” ujar Kapolres dengan penuh empati.
Dalam forum mediasi yang berlangsung hangat, Widodo tak hanya mengembalikan mobil milik Andi, tetapi juga menyampaikan permintaan maaf secara tulus. Suasana haru menyelimuti pertemuan saat Andi, dengan jiwa besar, mencabut laporan dan memilih memaafkan sang sahabat.
Proses ini turut dihadiri para penyidik dan pejabat utama Satreskrim Polres Sragen seperti Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan bersama Ipda Warsito, yang memastikan seluruh syarat formil dan materiil keadilan restoratif terpenuhi sesuai amanat Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Langkah bijak ini kembali menegaskan wajah Polri yang humanis, bukan sekadar penegak hukum, tetapi penjaga harmoni sosial.
“Biarlah ini menjadi preseden baik, bahwa hukum tidak selalu harus menghukum. Kadang, yang dibutuhkan adalah ruang untuk menyesal, memaafkan, dan memperbaiki,” tandas Kapolres.
Di balik semua ini, Widodo kini bisa bernafas lega. Ia kembali ke pelukan keluarganya, membawa pelajaran dan tekad baru untuk tidak mengulangi kesalahan. Dan Sragen pun mencatat satu lagi kisah indah tentang keadilan, yang bukan hanya tentang palu dan hukuman, tetapi juga tentang hati dan pengampunan.