Boyolali – Maraknya praktik mafia BBM subsidi kian memprihatinkan. Tim media menemukan dugaan pengangsuan Pertalite secara ilegal di SPBU 44.573.12 Jl. Raya Boyolali-Semarang, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 03.15 WIB.
Sejumlah sepeda motor yang dimodifikasi dengan rombong dan membawa galon 19 liter tampak hilir mudik membeli Pertalite dalam jumlah melebihi batas wajar. Para pengangsu ini kemudian memindahkan Pertalite ke galon di sebuah tempat cucian motor yang sudah tutup, dengan menggunakan selang.
Dari pengakuan para pengangsu, mereka bekerja atas perintah pria bernama Muhammad, pemilik kios kelontong yang juga diketahui menjual rokok ilegal di dekat Pasar Ampel. Muhammad mengaku dirinya menjadi penyuplai BBM eceran ke berbagai kios pertamini di wilayah Boyolali dan sekitarnya.
Padahal, BBM bersubsidi seperti Pertalite seharusnya tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah. Namun, praktik ilegal ini justru menjadi lahan bisnis mafia BBM demi meraup keuntungan pribadi dengan selisih harga yang lebih tinggi.
Ironisnya, Muhammad kerap mencatut nama oknum aparat yang disebut membackup aktivitasnya, sehingga merasa kebal hukum.
Tindakan ini jelas melanggar UU Migas No. 22 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah pasal dalam KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Tim media mendesak aparat penegak hukum, mulai Polsek Ampel, Polres Boyolali, hingga Polda Jawa Tengah, untuk segera menindak praktik ilegal ini. Mafia BBM dinilai tak hanya merugikan rakyat kecil, tetapi juga menggerogoti keuangan negara.
(Red)