Tim kuasa hukum PT Mosa Karya Nusantara dari kantor hukum Gailea & Partners
SEMARANG, media Suaraindependentnews.id Online – PT Mosa Karya Nusantara melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kaitan hukum dengan dugaan penipuan proyek pembangunan tempat kos di Jalan Cinde Selatan, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PT Mosa, N. Eko Wiseto, SH, dari Kantor Hukum Gailea & Partners, merespons pemberitaan di media ini sebelumnya dengan judul “Wadir PT Mosa Diadukan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Proyek Pembangunan Kos dan Minimarket” yang tayang pada tanggal 13 Juni 2025.
Eko menegaskan bahwa proyek yang dipermasalahkan adalah kerja sama pribadi antara Indra Januarto dan Wahyu Surya Gading, bukan antara Wahyu dan PT Mosa Karya Nusantara.
“Dalam nota kesepahaman (MoU) maupun dokumen hukum yang ada, sama sekali tidak disebutkan nama PT Mosa sebagai pihak dalam perjanjian tersebut. Semua kerja sama murni antara Pak Wahyu dan Pak Indra,” ujar Eko, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga: Wadir PT Mosa Diadukan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Proyek Pembangunan Kos dan Minimarket
Lebih lanjut, Eko membantah klaim yang menyebut Indra Januarto menjabat sebagai Wakil Direktur PT Mosa. Ia menyebut bahwa nama Indra tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
“Bisa saya bilang semua yang sudah ditulis yang bersumber dari pak Wahyu itu ngawur, karena saya ada aktanya, nanti jenengan lihat sendiri bahwasanya pak Indra itu tidak ada dalam akta pendirian PT Mosa, statusnya pak Indra hanya sebagai pelaksana,” jelasnya.
Lokasi proyek pembangunan kos dua lantai di Jalan Cinde Selatan
Terkait penandatanganan perjanjian yang disebut dilakukan di kantor PT Mosa, Eko menjelaskan bahwa lokasi penandatanganan tidak serta-merta membuat perusahaan terlibat.
“Penandatanganan memang dilakukan di PT Mosa, namun bukan berarti PT Mosa terlibat dalam kerja sama tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Wahyu Surya Gading melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Buser Indonesia telah melaporkan Indra Januarto ke Polrestabes Semarang atas dugaan penipuan dalam proyek pembangunan rumah dan kos dua lantai di Jalan Cinde Selatan, Kecamatan Candisari.
Laporan tersebut didasari atas dugaan wanprestasi terkait pembayaran proyek yang dikerjakan tanpa uang muka, namun belum dilunasi meski pekerjaan telah mencapai 70 persen.
Menurut kuasa hukum Wahyu, Didik Agus Riyanto, kliennya hanya menerima kasbon Rp35 juta dari nilai termin pertama sebesar Rp150 juta.
Setelah mengirim dua kali somasi tanpa hasil, pihak Wahyu akhirnya mengadukan kasus ini ke pihak kepolisian pada 19 Mei 2025.
Pewarta : Andi.K red