Kabupaten Temanggung, Warta1.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali terungkap di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pada Senin, 24 Juni 2025, sekitar pukul 16.45 WIB, sebuah SPBU Pertamina di Mandisari, Kecamatan Parakan, diduga menjadi lokasi praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang sopir berinisial RBT yang mengemudikan truk box warna kuning diduga melakukan pembelian solar subsidi secara berulang kali dalam waktu singkat di SPBU tersebut. Sumber menyebutkan bahwa RBT tidak bertindak atas inisiatif pribadi, melainkan menjalankan instruksi dari seorang pemilik kendaraan berinisial “B”.
Modus yang digunakan diduga melibatkan pengisian berulang dengan kendaraan truk box yang telah dimodifikasi dan menggunakan banyak barcode komplit dengan plat nomor yang berbeda-beda, yang disesuaikan dengan barcode MyPertamina. BBM subsidi tersebut kemudian dialihkan untuk dijual kembali sebagai solar industri non-subsidi.
Praktik semacam ini marak terjadi di berbagai daerah dan menjadi celah bagi pelaku usaha nakal yang ingin meraup keuntungan besar dari disparitas harga solar subsidi dan non-subsidi.
*Merugikan Masyarakat dan Negara*
BBM bersubsidi seperti solar disediakan pemerintah dengan harga lebih rendah untuk kelompok masyarakat tertentu, termasuk petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Jika BBM subsidi dibeli secara tidak sah oleh pihak yang tidak berhak, seperti operator kendaraan industri besar, hal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menutup akses bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
“Kalau benar kendaraan truk box tersebut bolak-balik beli solar subsidi, ini jelas merugikan. Masyarakat kecil yang butuh malah jadi kesulitan,” ujar seorang warga Parakan yang enggan disebutkan namanya.
*Pasal Penyalahgunaan BBM*
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
– Pasal 55: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan usaha hulu atau hilir tanpa izin dari Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
– Pasal 56: “Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”
*Desakan Penindakan Tegas*
Masyarakat berharap agar Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti terjadi penyimpangan, pihak-pihak yang terlibat harus diberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Harus dicek CCTV SPBU, sistem MyPertamina, dan kendaraan yang terlibat. Jangan sampai SPBU dan operator kendaraan bermain mata,” tambah warga lainnya.
Praktik semacam ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan distribusi energi yang menjadi hak seluruh rakyat Indonesia. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci memberantas mafia BBM yang terus merugikan negara dan masyarakat.
*Tanggapan Pihak Terkait*
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi ke pihak SPBU, belum diperoleh tanggapan resmi terkait aktivitas mencurigakan tersebut. Sementara itu, aparat kepolisian setempat juga belum memberikan pernyataan meskipun indikasi pelanggaran terhadap regulasi distribusi BBM subsidi sudah menjadi perhatian publik.