• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home DAERAH

BBM Subsidi Diselewengkan: Praktik Nakal di SPBU 44.562.10 Temanggung Merugikan Negara dan Masyarakat

TIM REDAKSI by TIM REDAKSI
Juni 25, 2025
in DAERAH
0
BBM Subsidi Diselewengkan: Praktik Nakal di SPBU 44.562.10 Temanggung Merugikan Negara dan Masyarakat

Kabupaten Temanggung, Warta1.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali terungkap di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pada Senin, 24 Juni 2025, sekitar pukul 16.45 WIB, sebuah SPBU Pertamina di Mandisari, Kecamatan Parakan, diduga menjadi lokasi praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang sopir berinisial RBT yang mengemudikan truk box warna kuning diduga melakukan pembelian solar subsidi secara berulang kali dalam waktu singkat di SPBU tersebut. Sumber menyebutkan bahwa RBT tidak bertindak atas inisiatif pribadi, melainkan menjalankan instruksi dari seorang pemilik kendaraan berinisial “B”.

Modus yang digunakan diduga melibatkan pengisian berulang dengan kendaraan truk box yang telah dimodifikasi dan menggunakan banyak barcode komplit dengan plat nomor yang berbeda-beda, yang disesuaikan dengan barcode MyPertamina. BBM subsidi tersebut kemudian dialihkan untuk dijual kembali sebagai solar industri non-subsidi.

Praktik semacam ini marak terjadi di berbagai daerah dan menjadi celah bagi pelaku usaha nakal yang ingin meraup keuntungan besar dari disparitas harga solar subsidi dan non-subsidi.

*Merugikan Masyarakat dan Negara*

BBM bersubsidi seperti solar disediakan pemerintah dengan harga lebih rendah untuk kelompok masyarakat tertentu, termasuk petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Jika BBM subsidi dibeli secara tidak sah oleh pihak yang tidak berhak, seperti operator kendaraan industri besar, hal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menutup akses bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

“Kalau benar kendaraan truk box tersebut bolak-balik beli solar subsidi, ini jelas merugikan. Masyarakat kecil yang butuh malah jadi kesulitan,” ujar seorang warga Parakan yang enggan disebutkan namanya.

*Pasal Penyalahgunaan BBM*

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
– Pasal 55: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan usaha hulu atau hilir tanpa izin dari Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
– Pasal 56: “Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”

Baca Juga  Kepala Puskesmas Gantiwarno Apresiasi Respon Cepat Polisi Tangani Kasus Keracunan Massal

*Desakan Penindakan Tegas*

Masyarakat berharap agar Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti terjadi penyimpangan, pihak-pihak yang terlibat harus diberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Harus dicek CCTV SPBU, sistem MyPertamina, dan kendaraan yang terlibat. Jangan sampai SPBU dan operator kendaraan bermain mata,” tambah warga lainnya.

Praktik semacam ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan distribusi energi yang menjadi hak seluruh rakyat Indonesia. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci memberantas mafia BBM yang terus merugikan negara dan masyarakat.

*Tanggapan Pihak Terkait*

Saat wartawan mencoba mengonfirmasi ke pihak SPBU, belum diperoleh tanggapan resmi terkait aktivitas mencurigakan tersebut. Sementara itu, aparat kepolisian setempat juga belum memberikan pernyataan meskipun indikasi pelanggaran terhadap regulasi distribusi BBM subsidi sudah menjadi perhatian publik.

Previous Post

PT Mosa Nusantara Dilaporkan ke Polrestabes Semarang atas Dugaan Penipuan Proyek Rumah Kos

Next Post

Penambangan Liar di Wilayah Kabupaten Pemalang Gunakan BBM Solar Bersubsidi, Media Desak Aparat Bertindak

TIM REDAKSI

TIM REDAKSI

Next Post

Penambangan Liar di Wilayah Kabupaten Pemalang Gunakan BBM Solar Bersubsidi, Media Desak Aparat Bertindak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Juli 11, 2025
Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Juli 11, 2025
Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Juli 11, 2025
TNI-Polri Dan Pemda Boyolali Kompak di Bhayangkara Fun Walk 2025

TNI-Polri Dan Pemda Boyolali Kompak di Bhayangkara Fun Walk 2025

Juli 11, 2025

Recent News

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Juli 11, 2025
Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Juli 11, 2025
Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

Juli 11, 2025
TNI-Polri Dan Pemda Boyolali Kompak di Bhayangkara Fun Walk 2025

TNI-Polri Dan Pemda Boyolali Kompak di Bhayangkara Fun Walk 2025

Juli 11, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

Juli 11, 2025
Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos, Barang Bukti 0,49 Gram Diamankan

Juli 11, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb