• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home TRENDING

Putusan Hakim Dinilai Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Bela Puspasari Kecam Pengadilan Negeri Semarang

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
Mei 23, 2025
in TRENDING
0
Putusan Hakim Dinilai Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Bela Puspasari Kecam Pengadilan Negeri Semarang

Semarang, 23 Mei 2025 – Kuasa hukum Bela Puspasari, terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana di PT Terang Jaya Anugerah, melontarkan kecaman keras terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. Putusan yang menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara kepada klien mereka dinilai tidak profesional, janggal, dan sarat kekeliruan hukum.

Putusan Hakim Dinilai Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Bela Puspasari Kecam Pengadilan Negeri Semarang

Tiga hakim yang mengadili perkara ini — H. Muhammad Anshar Majid, Dame Parulian Pandiangan, S.H., dan Salman Alfaris, S.H. — dituding mengabaikan fakta-fakta penting dalam persidangan dan hanya bersandar pada bukti yang tidak sahih.

“Putusan ini tidak mencerminkan keadilan. Kami menemukan banyak kejanggalan, mulai dari audit yang cacat, tuduhan yang tidak berdasar, hingga kesalahan dalam menafsirkan kewenangan klien kami sebagai manajer,” tegas tim kuasa hukum dalam konferensi pers usai sidang.

Mereka membeberkan bahwa audit internal yang dijadikan rujukan justru menunjukkan perusahaan memiliki utang sebesar Rp360 juta kepada Bela Puspasari, bukan sebaliknya. Selain itu, audit eksternal dari KAP Sofyan dinilai menggunakan laporan fiktif dan tidak komprehensif.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa seluruh transaksi keuangan yang dilakukan kliennya telah mendapat izin dari direktur dan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai manajer perusahaan. Oleh karena itu, tuduhan penggelapan dinilai tidak berdasar.

Lebih lanjut, mereka menilai putusan hakim melanggar prinsip hukum yang adil dan asas kemanusiaan. Rencana banding pun disampaikan sebagai langkah lanjutan demi menuntut keadilan.

“Kami menyerukan masyarakat untuk turut mengawasi proses hukum ini. Jangan sampai ketidakadilan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar mereka.

Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi integritas sistem hukum di Indonesia. Kuasa hukum berharap, perlawanan hukum ini menjadi pintu masuk untuk membenahi praktik peradilan yang keliru dan memastikan keadilan tidak hanya menjadi slogan kosong.

Baca Juga  Kodim 0724/Boyolali Gelar Apel Siaga dan Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Wilayah

Team Redaksi

Previous Post

Pencuri Residivis Dibekuk, Polres Kendal Ungkap Kasus Pencurian Bermodus Bongkar Ruang Guru Sekolah

Next Post

Longsor di Piket Nol, Satlantas Polres Lumajang Terapkan Pengalihan Arus

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Next Post
Longsor di Piket Nol, Satlantas Polres Lumajang Terapkan Pengalihan Arus

Longsor di Piket Nol, Satlantas Polres Lumajang Terapkan Pengalihan Arus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

September 9, 2025
Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

September 9, 2025
Kapolres Boyolali sebagai Irup Hari Olahraga Nasional ke-42 di Mapolres

Kapolres Boyolali sebagai Irup Hari Olahraga Nasional ke-42 di Mapolres

September 9, 2025
Tangkap Sopir Pelaku Penggelapan yang Bawa Kabur Uang Bank Rp. 10 Miliar, Polisi Turut Amankan Rekan Yang Bantu Pelarian Pelaku

Tangkap Sopir Pelaku Penggelapan yang Bawa Kabur Uang Bank Rp. 10 Miliar, Polisi Turut Amankan Rekan Yang Bantu Pelarian Pelaku

September 9, 2025

Recent News

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

September 9, 2025
Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

September 9, 2025
Kapolres Boyolali sebagai Irup Hari Olahraga Nasional ke-42 di Mapolres

Kapolres Boyolali sebagai Irup Hari Olahraga Nasional ke-42 di Mapolres

September 9, 2025
Tangkap Sopir Pelaku Penggelapan yang Bawa Kabur Uang Bank Rp. 10 Miliar, Polisi Turut Amankan Rekan Yang Bantu Pelarian Pelaku

Tangkap Sopir Pelaku Penggelapan yang Bawa Kabur Uang Bank Rp. 10 Miliar, Polisi Turut Amankan Rekan Yang Bantu Pelarian Pelaku

September 9, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

September 9, 2025
Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

September 9, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb