• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Dijerat Hukum Berat

Redaksi by Redaksi
April 28, 2025
in POLRI
0
Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Dijerat Hukum Berat

KENDAL — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual. Melalui kerja keras dan koordinasi lintas sektor, aparat berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berinisial A.N.N. di sebuah wisma wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

 

Kasus ini mencuat setelah korban melapor telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka berinisial K, seorang pria asal Bangkalan, Jawa Timur. Tersangka, yang berusia 19 tahun pada tahun 2023, diketahui hanya berpendidikan hingga SD kelas 1 dan bekerja sebagai wiraswasta.

 

Peristiwa memilukan itu diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2023, dan aksi bejat pelaku dilakukan secara berulang-ulang terhadap korban. Salah satu peristiwa terjadi pada Sabtu, 6 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WIB di Wisma Wiwit, Dkh. Mlaten Atas, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.

 

Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang keji. Dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan sebelumnya, pelaku memaksa korban untuk kembali disetubuhi. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan.

 

Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa pakaian korban, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan adegan persetubuhan antara korban dan pelaku. Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam proses hukum terhadap tersangka.

 

Satreskrim Polres Kendal langsung mengambil langkah cepat begitu laporan diterima. Petugas membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan proses penuntutan berjalan efektif.

Baca Juga  Pimpin Patroli Skala Besar, Kapolres Jepara : Wujud Sinergi Demi Keamanan Bersama

 

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 28 April 2025, Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Satreskrim yang sigap mengungkap kasus ini.

 

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Kompol Indra Jaya Syafputra.

 

Ia juga menambahkan bahwa Polres Kendal akan terus meningkatkan upaya pencegahan dengan mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan serupa. “Keterlibatan semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar, sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.

 

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kendal dalam menjaga hak-hak anak dan memastikan lingkungan Kabupaten Kendal aman dari predator seksual. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

 

Polres Kendal berkomitmen, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas utama.

*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Dijerat Hukum Berat*

KENDAL — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual. Melalui kerja keras dan koordinasi lintas sektor, aparat berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berinisial A.N.N. di sebuah wisma wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Baca Juga  Usai Groundbreaking Dapur SPPG, Kapolri Tinjau Gedung-Fasilitas Polda Sumut

Kasus ini mencuat setelah korban melapor telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka berinisial K, seorang pria asal Bangkalan, Jawa Timur. Tersangka, yang berusia 19 tahun pada tahun 2023, diketahui hanya berpendidikan hingga SD kelas 1 dan bekerja sebagai wiraswasta.

Peristiwa memilukan itu diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2023, dan aksi bejat pelaku dilakukan secara berulang-ulang terhadap korban. Salah satu peristiwa terjadi pada Sabtu, 6 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WIB di Wisma Wiwit, Dkh. Mlaten Atas, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.

Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang keji. Dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan sebelumnya, pelaku memaksa korban untuk kembali disetubuhi. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa pakaian korban, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan adegan persetubuhan antara korban dan pelaku. Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam proses hukum terhadap tersangka.

Satreskrim Polres Kendal langsung mengambil langkah cepat begitu laporan diterima. Petugas membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan proses penuntutan berjalan efektif.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 28 April 2025, Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Satreskrim yang sigap mengungkap kasus ini.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Kompol Indra Jaya Syafputra.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Penggaron Kidul Tangkap DPO Kasus Curanmor di Rumah

Ia juga menambahkan bahwa Polres Kendal akan terus meningkatkan upaya pencegahan dengan mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan serupa. “Keterlibatan semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar, sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kendal dalam menjaga hak-hak anak dan memastikan lingkungan Kabupaten Kendal aman dari predator seksual. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Polres Kendal berkomitmen, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas utama.

Previous Post

Kapolres Kendal Pimpin Apel Pagi, Tekankan Inovasi dan Profesionalisme Anggota

Next Post

Aipda Waryanta, Bhabinkamtibmas Polres Purworejo: Jadi Dalang Manten dan MC, Sampaikan Pesan Kamtibmas Secara Unik

Redaksi

Redaksi

Next Post
Aipda Waryanta, Bhabinkamtibmas Polres Purworejo: Jadi Dalang Manten dan MC, Sampaikan  Pesan Kamtibmas Secara Unik

Aipda Waryanta, Bhabinkamtibmas Polres Purworejo: Jadi Dalang Manten dan MC, Sampaikan Pesan Kamtibmas Secara Unik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Juli 12, 2025
UPACARA PENUTUPAN PENDIDIKAN DASAR MILITER DAN PELATIHAN MANAJERIAL SERTA PENETAPAN KOMCAD SPPI BATCH 3 TA. 2025 DI SPN POLDA JATENG

UPACARA PENUTUPAN PENDIDIKAN DASAR MILITER DAN PELATIHAN MANAJERIAL SERTA PENETAPAN KOMCAD SPPI BATCH 3 TA. 2025 DI SPN POLDA JATENG

Juli 12, 2025
Pengamanan Pengesahan Calon Warga PSHT Parluh 2017, 333 Personel Diterjunkan di Wonogiri

Pengamanan Pengesahan Calon Warga PSHT Parluh 2017, 333 Personel Diterjunkan di Wonogiri

Juli 12, 2025
Kapolres Salatiga Kunjungi Panti Asuhan Wilosotomo : Tanamkan Rasa Kasih dan Kepedulian pada Anak-Anak

Kapolres Salatiga Kunjungi Panti Asuhan Wilosotomo : Tanamkan Rasa Kasih dan Kepedulian pada Anak-Anak

Juli 12, 2025

Recent News

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Juli 12, 2025
UPACARA PENUTUPAN PENDIDIKAN DASAR MILITER DAN PELATIHAN MANAJERIAL SERTA PENETAPAN KOMCAD SPPI BATCH 3 TA. 2025 DI SPN POLDA JATENG

UPACARA PENUTUPAN PENDIDIKAN DASAR MILITER DAN PELATIHAN MANAJERIAL SERTA PENETAPAN KOMCAD SPPI BATCH 3 TA. 2025 DI SPN POLDA JATENG

Juli 12, 2025
Pengamanan Pengesahan Calon Warga PSHT Parluh 2017, 333 Personel Diterjunkan di Wonogiri

Pengamanan Pengesahan Calon Warga PSHT Parluh 2017, 333 Personel Diterjunkan di Wonogiri

Juli 12, 2025
Kapolres Salatiga Kunjungi Panti Asuhan Wilosotomo : Tanamkan Rasa Kasih dan Kepedulian pada Anak-Anak

Kapolres Salatiga Kunjungi Panti Asuhan Wilosotomo : Tanamkan Rasa Kasih dan Kepedulian pada Anak-Anak

Juli 12, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Juli 12, 2025
UPACARA PENUTUPAN PENDIDIKAN DASAR MILITER DAN PELATIHAN MANAJERIAL SERTA PENETAPAN KOMCAD SPPI BATCH 3 TA. 2025 DI SPN POLDA JATENG

UPACARA PENUTUPAN PENDIDIKAN DASAR MILITER DAN PELATIHAN MANAJERIAL SERTA PENETAPAN KOMCAD SPPI BATCH 3 TA. 2025 DI SPN POLDA JATENG

Juli 12, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb