• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

15 Motor Dan 2 Mobil Curian Diamankan Polisi, Ini Keterangan Kapolres Grobogan

TIM REDAKSI <span class="verified-badge"></span> by TIM REDAKSI
Februari 10, 2025
in POLRI
0
15 Motor Dan 2 Mobil Curian Diamankan Polisi, Ini Keterangan Kapolres Grobogan

GROBOGAN – Satreskrim Polres Grobogan ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah di Kabupaten Grobogan. Setidaknya ada 3 pelaku curanmor dan seorang penadah diamankan di Mapolres Grobogan.

15 Motor Dan 2 Mobil Curian Diamankan Polisi, Ini Keterangan Kapolres Grobogan

Hal ini disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono dan Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang saat pers rilis di Mapolres setempat, Senin (10/2/2025).

“Dari ke 4 pelaku yakni TP, warga Kudus, WN warga Kec. Kradenan dan SA warga Kec. Gabus, sedangkan satu orang lagi penadah adalah JM, warga Kec. Brati, kami amankan 15 unit motor dan 2 unit mobil,” ujar Kapolres.

Ike mengungkapkan bahwa kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat sehingga pelaku penadah motor curian berinisial JM kami amankan, karena warga curiga dengan adanya aktivitas jual beli kendaraan yang diduga hasil curian.

”Kendaraan itu dijual di media sosial (medsos) seperti Facebook, dan juga bisa membeli secara COD (Cash on Delivery). Dari situ, kemudian kami melakukan penyelidikan, dan pada 1 Februari 2025 berhasil kami amankan pelakunya,” ungkapnya.

Pelaku kata Kapolres akan dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Ketiga pelaku, yakni TP, WN, dan SA tidak saling mengenal atau bukan dari jaringan yang sama dan barang bukti yang kami amankan ada 5 unit motor dari ketiganya. Mereka pertama beraksi di Kradenan, kedua beraksi di tempat parkir RSUD, dan ketiga melakukan pencurian di rumah, untuk itu ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” katanya.

Diakhir Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi, seperti STNK dan BPKB.

Baca Juga  Satlantas Polres Purbalingga Adakan Penerangan Keliling Tertib Lalu Lintas di Pabrik Bulu Mata

”Laporkan kami jika mengetahui aktivitas jual beli kendaraan yang mencurigakan seperti tidak ada surat-surat lengkapnya,” pintanya.

Sementara itu Kapolres Grobogan secara simbolis menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya yang sah. (*)

Previous Post

SPBU Kadirjo Tolak Sangkaan Melayani Mafia BBM.

Next Post

Musyawarah Bahas Strategi Penggunaan Ketahanan Pangan Desa, Subo

TIM REDAKSI <span class="verified-badge"></span>

TIM REDAKSI <span class="verified-badge"></span>

Next Post
Musyawarah Bahas Strategi Penggunaan Ketahanan Pangan Desa, Subo

Musyawarah Bahas Strategi Penggunaan Ketahanan Pangan Desa, Subo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

September 9, 2025
Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

September 9, 2025
Kapolres Boyolali sebagai Irup Hari Olahraga Nasional ke-42 di Mapolres

Kapolres Boyolali sebagai Irup Hari Olahraga Nasional ke-42 di Mapolres

September 9, 2025
Tangkap Sopir Pelaku Penggelapan yang Bawa Kabur Uang Bank Rp. 10 Miliar, Polisi Turut Amankan Rekan Yang Bantu Pelarian Pelaku

Tangkap Sopir Pelaku Penggelapan yang Bawa Kabur Uang Bank Rp. 10 Miliar, Polisi Turut Amankan Rekan Yang Bantu Pelarian Pelaku

September 9, 2025

Recent News

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

September 9, 2025
Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

September 9, 2025
Kapolres Boyolali sebagai Irup Hari Olahraga Nasional ke-42 di Mapolres

Kapolres Boyolali sebagai Irup Hari Olahraga Nasional ke-42 di Mapolres

September 9, 2025
Tangkap Sopir Pelaku Penggelapan yang Bawa Kabur Uang Bank Rp. 10 Miliar, Polisi Turut Amankan Rekan Yang Bantu Pelarian Pelaku

Tangkap Sopir Pelaku Penggelapan yang Bawa Kabur Uang Bank Rp. 10 Miliar, Polisi Turut Amankan Rekan Yang Bantu Pelarian Pelaku

September 9, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Klego Evakuasi ODGJ Mengamuk

September 9, 2025
Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

Kapolres Brebes Pimpin Apel Konsolidasi, Evaluasi Pengamanan Aksi Anarkis

September 9, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb