• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home SOSIAL

Viral….Mobil Jenis CERRY Disoroti tim imfestigasi Saat Sedang Mengangsu.BBM Jenis Pertalete.

TIM REDAKSI by TIM REDAKSI
Januari 24, 2025
in SOSIAL, TRENDING
0
Viral….Mobil Jenis CERRY Disoroti tim imfestigasi Saat Sedang Mengangsu.BBM Jenis Pertalete.

Boyolali – Praktik Pengangsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalete besubsidi kepada Mobil Cerry yang telah menjadi sorotan AWAK MEDIA. Diduga Ada Kerjasamanya Dengan Pihak petugas SPBU.

“Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang berhak mendapatkan subsidi.

Kejadian serupa terungkap pada selasa tgl (21/01/2025) di SPBU Pertamina 44.501.10 yang berlokasi di Sendabg Kab Boyolali Jawa Tengah.

“Tim media mendapati sebuah Nobil jenis CERRY dengan nomor polisi H 1613 WC yang telah diketahui berinisial AH) dengan pengemudi yang bernama (B) (nama disamarkan) melakukan pengisian pertalete subsidi di SPBU tersebut.

Penampakan armada jenis CERRY yang mengisi Pertalete bersubsidi di SPBU sendang kecamatan karanggede kabupaten Boyolali pada tgl (21/01/25)
Kendaraan tersebut diduga bertujuan untuk menimbun BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan. Padahal, Pertamina telah mengatur larangan pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang masyarakat membeli BBM jenis apa pun untuk tujuan penjualan ulang.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Migas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.

Pemerintah dan BPH diminta segera bertindak tegas dalam menangani kasus semacam ini. Selain memperketat pengawasan di lapangan, penting untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak SPBU yang terbukti melayani maupun terlibat kerjasama.

Langkah ini diperlukan demi menjaga keadilan serta memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Masyarakat juga dihimbau untuk turut aktif melaporkan kejadian serupa agar tindakan ilegal seperti ini dapat diminimalisir dan bisa mengurangi praktik pengangsuan sekala besar di SPBU tersebut.

Baca Juga  Lagi Lagi VIRAL Keberadaan Para Pengangsu BBM Jenis Pertalete.

Tim

Previous Post

Kapolda Jateng Pimpin Sertijab Kapolrestabes Semarang, Kapolres Karanganyar, dan Kapolres Temanggung

Next Post

Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan Siswa Budayakan Kebersihan Lingkungan Sekolah

TIM REDAKSI

TIM REDAKSI

Next Post
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan Siswa Budayakan Kebersihan Lingkungan Sekolah

Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan Siswa Budayakan Kebersihan Lingkungan Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Juli 12, 2025
UPACARA PENUTUPAN PENDIDIKAN DASAR MILITER DAN PELATIHAN MANAJERIAL SERTA PENETAPAN KOMCAD SPPI BATCH 3 TA. 2025 DI SPN POLDA JATENG

UPACARA PENUTUPAN PENDIDIKAN DASAR MILITER DAN PELATIHAN MANAJERIAL SERTA PENETAPAN KOMCAD SPPI BATCH 3 TA. 2025 DI SPN POLDA JATENG

Juli 12, 2025
Pengamanan Pengesahan Calon Warga PSHT Parluh 2017, 333 Personel Diterjunkan di Wonogiri

Pengamanan Pengesahan Calon Warga PSHT Parluh 2017, 333 Personel Diterjunkan di Wonogiri

Juli 12, 2025
Kapolres Salatiga Kunjungi Panti Asuhan Wilosotomo : Tanamkan Rasa Kasih dan Kepedulian pada Anak-Anak

Kapolres Salatiga Kunjungi Panti Asuhan Wilosotomo : Tanamkan Rasa Kasih dan Kepedulian pada Anak-Anak

Juli 12, 2025

Recent News

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Juli 12, 2025
UPACARA PENUTUPAN PENDIDIKAN DASAR MILITER DAN PELATIHAN MANAJERIAL SERTA PENETAPAN KOMCAD SPPI BATCH 3 TA. 2025 DI SPN POLDA JATENG

UPACARA PENUTUPAN PENDIDIKAN DASAR MILITER DAN PELATIHAN MANAJERIAL SERTA PENETAPAN KOMCAD SPPI BATCH 3 TA. 2025 DI SPN POLDA JATENG

Juli 12, 2025
Pengamanan Pengesahan Calon Warga PSHT Parluh 2017, 333 Personel Diterjunkan di Wonogiri

Pengamanan Pengesahan Calon Warga PSHT Parluh 2017, 333 Personel Diterjunkan di Wonogiri

Juli 12, 2025
Kapolres Salatiga Kunjungi Panti Asuhan Wilosotomo : Tanamkan Rasa Kasih dan Kepedulian pada Anak-Anak

Kapolres Salatiga Kunjungi Panti Asuhan Wilosotomo : Tanamkan Rasa Kasih dan Kepedulian pada Anak-Anak

Juli 12, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Juli 12, 2025
UPACARA PENUTUPAN PENDIDIKAN DASAR MILITER DAN PELATIHAN MANAJERIAL SERTA PENETAPAN KOMCAD SPPI BATCH 3 TA. 2025 DI SPN POLDA JATENG

UPACARA PENUTUPAN PENDIDIKAN DASAR MILITER DAN PELATIHAN MANAJERIAL SERTA PENETAPAN KOMCAD SPPI BATCH 3 TA. 2025 DI SPN POLDA JATENG

Juli 12, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb