Boyolali – Praktik Pengangsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalete besubsidi kepada Mobil Cerry yang telah menjadi sorotan AWAK MEDIA. Diduga Ada Kerjasamanya Dengan Pihak petugas SPBU.
“Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang berhak mendapatkan subsidi.
Kejadian serupa terungkap pada selasa tgl (21/01/2025) di SPBU Pertamina 44.501.10 yang berlokasi di Sendabg Kab Boyolali Jawa Tengah.
“Tim media mendapati sebuah Nobil jenis CERRY dengan nomor polisi H 1613 WC yang telah diketahui berinisial AH) dengan pengemudi yang bernama (B) (nama disamarkan) melakukan pengisian pertalete subsidi di SPBU tersebut.
Penampakan armada jenis CERRY yang mengisi Pertalete bersubsidi di SPBU sendang kecamatan karanggede kabupaten Boyolali pada tgl (21/01/25)
Kendaraan tersebut diduga bertujuan untuk menimbun BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan. Padahal, Pertamina telah mengatur larangan pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang masyarakat membeli BBM jenis apa pun untuk tujuan penjualan ulang.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Migas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.
Pemerintah dan BPH diminta segera bertindak tegas dalam menangani kasus semacam ini. Selain memperketat pengawasan di lapangan, penting untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak SPBU yang terbukti melayani maupun terlibat kerjasama.
Langkah ini diperlukan demi menjaga keadilan serta memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Masyarakat juga dihimbau untuk turut aktif melaporkan kejadian serupa agar tindakan ilegal seperti ini dapat diminimalisir dan bisa mengurangi praktik pengangsuan sekala besar di SPBU tersebut.
Tim