• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home POLRI

Setelah Menjalani Sidang Kode Etik Polri Ahirnya Briptu WR Di Kenakan Sangsi PTDH Oleh Kapolres Pemalang

TIM REDAKSI <span class="verified-badge"></span> by TIM REDAKSI
Januari 9, 2025
in POLRI
0
Setelah Menjalani Sidang Kode Etik Polri Ahirnya Briptu WR Di Kenakan Sangsi PTDH Oleh Kapolres Pemalang

Jateng – [10/1, 02.44] Pemalang Jawa tengah Briptu WR (32 tahun) polisi yang bertugas di Polres Pemalang, Jawa Tengah, disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan anggota Bintara Polri.

Setelah Menjalani Sidang Kode Etik Polri Ahirnya Briptu WR Di Kenakan Sangsi PTDH Oleh Kapolres Pemalang

Keputusan itu diambil setelah Polres Pemalang menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WR di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1). Sidang ini dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, dan didampingi perangkat sidang lainnya.

“Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WR, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Eko mengatakan institusinya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggotanya.

“Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri,” ujar Eko.

Ia menegaskan, putusan PTDH terhadap Briptu WR harus menjadi pelajaran bagi anggota Polres Pemalang yang lain agar tidak melakukan pelanggaran.

Pada tahun 2020, Briptu WR menerima uang Rp 900 juta dari seorang warga Pemalang berinisial S (54) dengan janji bisa memasukkan dua anak S menjadi polisi.

Namun, ternyata kedua anak tersebut tidak ada yang diterima sebagai polisi. Uang itu didapat dari penjualan tanah warisan S.
WR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus yang melibatkan Briptu WR menjadi sorotan, terutama karena pelanggaran yang dilakukan berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Modus penipuan dan penggelapan dengan janji penerimaan anggota Bintara Polri tidak hanya mencederai integritas Polri, tetapi juga memanfaatkan situasi masyarakat yang memiliki harapan tinggi terhadap masa depan anak-anak mereka.

Beberapa poin penting dari kasus ini:

Baca Juga  Seni dan Pengabdian; Peran Aipda Ridha dalam Menjaga Warisan Budaya Bangsa

1. Jumlah Uang yang Signifikan: Rp 900 juta, yang didapat dari penjualan tanah warisan, menunjukkan bahwa korban mengorbankan aset berharga untuk kepercayaan tersebut.

2. Penegakan Etika: Putusan PTDH oleh Polres Pemalang menunjukkan komitmen institusi untuk menjaga integritas, meskipun pelanggaran dilakukan oleh anggota sendiri.

3. Efek Jera: Kapolres Pemalang menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran.

4. Proses Hukum: Selain sanksi etik, Briptu WR juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, sehingga proses hukum akan berlanjut.

 

Kasus ini menekankan pentingnya pengawasan internal Polri untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan serta perlunya edukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan yang melibatkan janji-janji tanpa dasar hukum yang jelas.

Previous Post

Irjen TNI Gelar Coffee Morning Bersama Para Kolonel Jajaran Mabes TNI

Next Post

Lapor Jendral. Viral,,, Penjual Obat Obatan Terlarang Di Wilayah Hukum Pekalongan Berjalan Lancar Dan Aman Aman Saja.

TIM REDAKSI <span class="verified-badge"></span>

TIM REDAKSI <span class="verified-badge"></span>

Next Post
Lapor Jendral. Viral,,, Penjual Obat Obatan Terlarang Di Wilayah Hukum Pekalongan Berjalan Lancar Dan Aman Aman Saja.

Lapor Jendral. Viral,,, Penjual Obat Obatan Terlarang Di Wilayah Hukum Pekalongan Berjalan Lancar Dan Aman Aman Saja.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Senkom Jambi Hadiri Do’a Bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Al Falah

Senkom Jambi Hadiri Do’a Bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Al Falah

September 9, 2025
Edarkan Sabu di Sragen, Dua Pelaku Dibekuk Satresnarkoba dalam Sehari

Edarkan Sabu di Sragen, Dua Pelaku Dibekuk Satresnarkoba dalam Sehari

September 9, 2025
Kapolres Cilegon Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Kapolres Cilegon Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

September 9, 2025
Polresta Tangerang Kembali Tanam Jagung Serentak di Lahan 25 Hektare

Polresta Tangerang Kembali Tanam Jagung Serentak di Lahan 25 Hektare

September 9, 2025

Recent News

Senkom Jambi Hadiri Do’a Bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Al Falah

Senkom Jambi Hadiri Do’a Bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Al Falah

September 9, 2025
Edarkan Sabu di Sragen, Dua Pelaku Dibekuk Satresnarkoba dalam Sehari

Edarkan Sabu di Sragen, Dua Pelaku Dibekuk Satresnarkoba dalam Sehari

September 9, 2025
Kapolres Cilegon Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Kapolres Cilegon Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

September 9, 2025
Polresta Tangerang Kembali Tanam Jagung Serentak di Lahan 25 Hektare

Polresta Tangerang Kembali Tanam Jagung Serentak di Lahan 25 Hektare

September 9, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Senkom Jambi Hadiri Do’a Bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Al Falah

Senkom Jambi Hadiri Do’a Bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Al Falah

September 9, 2025
Edarkan Sabu di Sragen, Dua Pelaku Dibekuk Satresnarkoba dalam Sehari

Edarkan Sabu di Sragen, Dua Pelaku Dibekuk Satresnarkoba dalam Sehari

September 9, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb