• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha Jateng
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Ganesha Jateng
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PARLEMEN
Home DAERAH

Korupsi Ratusan Juta, Kades Purworejo Gemolong Ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sragen

Redaksi by Redaksi
November 11, 2025
in DAERAH
0
Korupsi Ratusan Juta, Kades Purworejo Gemolong Ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sragen

Sragen, Jateng – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan warga Gemolong Sragen.

Korupsi Ratusan Juta, Kades Purworejo Gemolong Ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sragen

 

 

Pengungkapan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan hasil sewa tanah kas desa di Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, tersebut melibatkan seorang Kepala Desa bernama Ngadiyanto alias Dipo bin Doto (55).

 

 

Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 240 juta. Saat ini Unit Tipikor Satreskrim telah menetapkan Ngadiyanto sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Sragen.

 

 

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiaja Syamsu Indyasari, menjelaskan, bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan hasil sewa tanah kas desa oleh Kepala Desa Purworejo yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.

 

 

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan secara mendalam, diketahui bahwa tersangka selaku Kepala Desa Purworejo telah menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya, serta tidak menyetorkan hasil sewa ke rekening kas desa,” jelas AKP Ardi, Selasa (11/11/2025).

 

 

Menurut AKP Ardi, tersangka Ngadiyanto secara pribadi menyewakan tanah kas desa seluas ±6.000 meter persegi kepada PT Jaya Sempurna Sakti (JSS) dan PT Aries Putra Beton (APB).

 

 

Transaksi sewa dilakukan secara bertahap sejak tahun 2016 hingga 2019 dengan total penerimaan mencapai Rp 240 juta, namun seluruh uang sewa tersebut tidak dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Purworejo dan tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

 

“Tersangka bahkan memberikan nomor rekening pribadinya, yaitu rekening BRI atas nama Ngadiyanto, kepada pihak penyewa untuk mentransfer uang sewa tanah kas desa. Uang tersebut kemudian dikelola sendiri oleh tersangka tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah,” lanjut AKP Ardi.

Baca Juga  Kapolres Kendal Bersama Forkopimda Kendal Tinjau dan Identifikasi Penyebab Banjir Rutin di Plantaran

 

 

Diketahui, uang hasil sewa tanah kas desa tersebut semestinya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

 

 

Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah dokumen perjanjian sewa tanah desa dengan PT JSS dan PT Aries Putra Beton yang dibuat secara sepihak oleh tersangka tanpa adanya musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun persetujuan pemerintah kabupaten.

 

 

Selain itu, ditemukan pula bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta slip setoran bank yang menunjukkan bahwa pembayaran sewa dilakukan langsung ke rekening pribadi tersangka

 

 

“Yang bersangkutan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa dengan mengelola hasil sewa tanah kas desa secara pribadi. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata, dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sragen,” ujar Kasat Reskrim

 

 

Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka mencoba menutupi tindakannya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif (SPJ) penggunaan pendapatan asli desa. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya kegiatan pengadaan tiang lampu penerangan jalan senilai lebih dari Rp 120 juta pada tahun 2021, yang ternyata tidak pernah dikerjakan oleh pihak yang tercantum dalam dokumen.

 

 

“Dari keterangan saksi dan hasil penelusuran, kegiatan pengadaan tiang lampu tersebut tidak pernah ada. Bahkan nama penyedia barang yang tercantum dalam dokumen mengaku tidak pernah menerima pekerjaan tersebut. Ini memperkuat dugaan adanya manipulasi laporan keuangan desa,” jelas AKP Ardi.

 

 

Dalam proses penyidikan, penyidik Unit Tipidkor telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain berkas perjanjian sewa tanah desa dengan kedua perusahaan penyewa, bukti transfer bank dan kwitansi pembayaran, Buku Kas Umum (BKU) dan APBDes Desa Purworejo tahun 2016–2019, laporan SPJ fiktif dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga  Bidpropam Polda Jateng Pastikan Personel Pengamanan Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati Bebas Senpi dan Laksanakan Tugas Secara Humanis

 

 

“Semua barang bukti ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan dan menahan tersangka Ngadiyanto,” ujar AKP Ardi.

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2, Subsidair Pasal 3, lebih Subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

 

 

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sragen terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

 

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa agar menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan penuh integritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan oleh masyarakat.

Previous Post

Polda Jateng Gelar Perkara Naikan Status CRA Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Next Post

Aksi Sigap Kapolres Purworejo Turun Tangan Bersihkan Solar Tumpah Pasca-Kecelakaan Maut di Bener

Redaksi

Redaksi

Next Post
Aksi Sigap Kapolres Purworejo Turun Tangan Bersihkan Solar Tumpah Pasca-Kecelakaan Maut di Bener

Aksi Sigap Kapolres Purworejo Turun Tangan Bersihkan Solar Tumpah Pasca-Kecelakaan Maut di Bener

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera

Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera

Desember 1, 2025
POLRI GERAK CEPAT RESPON PIDATO PRESIDEN PRABOWO, SATBRIMOBDA SULSEL BANGUN JEMBATAN GANTUNG DI SOPPENG

POLRI GERAK CEPAT RESPON PIDATO PRESIDEN PRABOWO, SATBRIMOBDA SULSEL BANGUN JEMBATAN GANTUNG DI SOPPENG

Desember 1, 2025
Polda Jatim Libatkan Personel Gabungan Perbaiki Tanggul Sungai di Curah Kobokan Lumajang

Polda Jatim Libatkan Personel Gabungan Perbaiki Tanggul Sungai di Curah Kobokan Lumajang

Desember 1, 2025
Polres Boyolali Gagalkan Aksi Balap Liar dan Jaring Ratusan Kendaraan Tidak sesuai Spektek

Polres Boyolali Gagalkan Aksi Balap Liar dan Jaring Ratusan Kendaraan Tidak sesuai Spektek

November 30, 2025

Recent News

Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera

Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera

Desember 1, 2025
POLRI GERAK CEPAT RESPON PIDATO PRESIDEN PRABOWO, SATBRIMOBDA SULSEL BANGUN JEMBATAN GANTUNG DI SOPPENG

POLRI GERAK CEPAT RESPON PIDATO PRESIDEN PRABOWO, SATBRIMOBDA SULSEL BANGUN JEMBATAN GANTUNG DI SOPPENG

Desember 1, 2025
Polda Jatim Libatkan Personel Gabungan Perbaiki Tanggul Sungai di Curah Kobokan Lumajang

Polda Jatim Libatkan Personel Gabungan Perbaiki Tanggul Sungai di Curah Kobokan Lumajang

Desember 1, 2025
Polres Boyolali Gagalkan Aksi Balap Liar dan Jaring Ratusan Kendaraan Tidak sesuai Spektek

Polres Boyolali Gagalkan Aksi Balap Liar dan Jaring Ratusan Kendaraan Tidak sesuai Spektek

November 30, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera

Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera

Desember 1, 2025
POLRI GERAK CEPAT RESPON PIDATO PRESIDEN PRABOWO, SATBRIMOBDA SULSEL BANGUN JEMBATAN GANTUNG DI SOPPENG

POLRI GERAK CEPAT RESPON PIDATO PRESIDEN PRABOWO, SATBRIMOBDA SULSEL BANGUN JEMBATAN GANTUNG DI SOPPENG

Desember 1, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb