Polresta Banyumas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Satu Pengedar Dan Barang Bukti Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial LIL alias Umang (41) berhasil diamankan petugas di rumahnya di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, pada Rabu (29/10/2025).
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram, timbangan digital, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mmenjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan terhadap tersangka JP, yang sebelumnya telah diamankan dan mengaku menyerahkan enam paket sabu kepada Umang.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Umang mengakui telah menerima enam paket sabu dari JP. Paket tersebut disembunyikan di beberapa titik di sekitar rumahnya dan difoto untuk dikirimkan kepada JP melalui pesan WhatsApp,” terang Kompol Willy.
Petugas kemudian melakukan pencarian di enam titik lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka. Hasilnya, empat paket sabu berhasil ditemukan, sementara dua paket lainnya diduga telah diambil oleh pembeli.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kami mengimbau masyarakat untuk bersama sama berperan aktif dalam pencegahan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya untuk mewujudkan Banyumas Bersih Narkoba (Bersinar).
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).






