Tulang Bawang Barat — Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengajak warga Masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Call center 110 adalah no darurat bagi masyarakat untuk menghubungi polisi, dengan adanya ruang layanan 110, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan masalah terkait keamanan, ketertiban, dan berbagai isu yang berkaitan dengan pelayanan publik di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat, dengan menggunakan Handphone. Selasa (04/11/2025
Layanan Pengaduan yang Responsif Melalui Call Center 110, masyarakat dapat melaporkan kejadian-kejadian yang membutuhkan perhatian kepolisian secara cepat dan efisien. Personil yang bertugas siap menerima dan menanggapi setiap laporan yang masuk, serta memberikan informasi yang diperlukan oleh masyarakat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K.,M.I.K, Melalui Kasi Humas Iptu Joniarto, S,E, mengatakan Layanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat, Layanan Call Center 110 merupakan sarana penting untuk mendengarkan suara masyarakat. Kami berkomitmen untuk memberikan respon yang cepat dan efektif terhadap setiap pengaduan yang diterima,selama 24 jam.
“Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan/perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respons kebutuhan masyarakat terhadap Polr.” Ujar Kasi Humas.
Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke Operator yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dll).
“Polres Tubaba menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.” Pungkasnya *(humas_tubaba)*






